Ahfan Ihza Rosihan | Rabu, 15 April 2026 | | 34 kali

PENGUMUMAN
NOMOR: KEP-50/KNL.1704/2022
PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA
PENERIMA LAYANAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BIAK
Halo Sahabat Kekayaan Negara,
Dalam rangka menjaga kualitas serta kepastian layanan sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Biak
telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai kompensasi layanan. Kebijakan ini
merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan publik yang prima
berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Apabila penyelenggaraan layanan yang kami berikan tidak sesuai dengan
standar layanan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku,
maka penerima layanan berhak mendapatkan kompensasi berupa:
1. Pengiriman
Dokumen: Dokumen hasil layanan akan dikirimkan langsung ke alamat penerima layanan.
2. Prioritas
Layanan: Penerima layanan akan mendapatkan status Prioritas Layanan selama
3 (tiga) bulan ke depan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Mei 2022 dan
sekaligus mencabut keputusan sebelumnya (Nomor KEP-69/WKN.17/KNL.06/2021).
Kami terus berupaya memberikan yang terbaik untuk kenyamanan dan kepuasan
Anda. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada KPKNL Biak.