Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Biak

 Ahfan Ihza Rosihan  |  Rabu, 15 April 2026  |    |  34 kali

PENGUMUMAN

NOMOR: KEP-50/KNL.1704/2022

PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BIAK

Halo Sahabat Kekayaan Negara,

Dalam rangka menjaga kualitas serta kepastian layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Biak telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai kompensasi layanan. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan publik yang prima berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Apabila penyelenggaraan layanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar layanan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, maka penerima layanan berhak mendapatkan kompensasi berupa:

1.   Pengiriman Dokumen: Dokumen hasil layanan akan dikirimkan langsung ke alamat penerima layanan.

2.   Prioritas Layanan: Penerima layanan akan mendapatkan status Prioritas Layanan selama 3 (tiga) bulan ke depan.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Mei 2022 dan sekaligus mencabut keputusan sebelumnya (Nomor KEP-69/WKN.17/KNL.06/2021).

Kami terus berupaya memberikan yang terbaik untuk kenyamanan dan kepuasan Anda. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada KPKNL Biak.

Floating Icon