Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku Gelar Asset Talk di KPKNL Biak, Soroti Penilaian Aset di Tengah Tantangan Geografis
Ahfan Ihza Rosihan
Senin, 24 November 2025 |
114 kali
BIAK (20/11) – Dalam rangka Hari Kekayaan Negara (HKN) ke-19 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabaruku) menggelar serangkaian kegiatan diskusi strategis dalam bentuk Asset Talk DJKN bertajuk "Pentingnya Penilaian Barang Milik Daerah dalam Pengelolaan BMD". Acara yang berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, pukul 09.00–11.00 WIT ini diselenggarakan secara daring, dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak bertindak sebagai tuan rumah penyelenggara.
Penilaian sebagai Pondasi Pengelolaan Aset
Diskusi Asset Talk dipandu oleh Herman Fahmi Artantono, Kepala Seksi Penilaian II Kanwil DJKN Papabaruku. Ia menjelaskan bahwa penilaian merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan aset, mulai dari proses perencanaan hingga penghapusan. Menurutnya, proses penilaian aset bertindak sebagai pondasi yang memastikan pengelolaan aset dapat dilaksanakan secara efektif, akuntabel, serta mampu memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya.
Forum ini menghadirkan narasumber yang kompeten: Gunadi (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Biak Numfor), Basri (Kepala Bidang Pengelolaan BMD Pemerintah Daerah Biak Numfor), dan M. As'ad Firdaus (Penilai Pemerintah Ahli Muda, Kanwil DJKN Papabaruku). Dalam sesi ini, M. As'ad Firdaus menjelaskan bahwa profesi penilai menghasilkan “opini nilai” dan memaparkan berbagai metode yang digunakan dalam penilaian, serta bagaimana DJKN menentukan pendekatan yang paling sesuai untuk berbagai jenis aset.
Tantangan Geografis dan Kebutuhan Mendesak Penilai BMD
Sesi diskusi secara khusus menyoroti tantangan yang unik dalam pengelolaan BMN/BMD di wilayah Papua dan Maluku. Para narasumber sepakat bahwa kondisi geografis kedua wilayah yang sangat luas menjadi kendala utama, menuntut biaya perjalanan yang besar, khususnya dalam konteks pelaksanaan penilaian di lapangan. Tantangan ini semakin kompleks karena beberapa Pemerintah Daerah di wilayah tersebut belum memiliki Penilai BMD yang memadai.Kondisi ini memaksa Pemda memohon proses penilaian asetnya kepada DJKN. Namun, karena DJKN juga harus menangani penilaian BMN dalam jumlah yang banyak, pelayanan penilaian BMD terkadang tidak dapat dilakukan dengan cepat. Situasi ini menimbulkan urgensi besar bagi Pemerintah Daerah untuk memiliki Penilai BMD sendiri guna memastikan kualitas pengelolaan aset yang lebih terjamin dan efisien.
Peran dan Dukungan DJKN
Menyikapi tantangan tersebut, M. As’ad Firdaus memaparkan bagaimana DJKN memainkan peran penting dalam mendukung penilaian aset untuk kebutuhan Pemerintah Daerah. Peran DJKN meliputi pemberian asistensi kepada Pemda dalam menyiapkan calon Penilai BMD. Selain itu, DJKN juga menawarkan dukungan berupa review laporan penilaian atau peningkatan kualitas laporan penilaian, khususnya bagi Pemda yang sudah memiliki penilai aset sendiri. Kolaborasi dan dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kapabilitas daerah dalam mengelola aset secara mandiri dan optimal.
Foto Terkait Berita