Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Berita
Rapat Koordinasi Persiapkan Pelaksanaan Sertipikasi Tanah Milik Pemerintah Pusat Tahun 2014 dan Rencana Target 2015
N/a
Selasa, 28 Januari 2014   |   682 kali

Bengkulu - Dalam rangka percepatan kegiatan sertipikasi tanah milik Pemerintah Pusat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Finalisasi Persiapan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah Milik Pemerintah Pusat Tahun 2014 dan Rencana Target Tahun 2015 pada hari Kamis, 23 Januari 2014 bertempat di Ballroom Hotel Santika Bengkulu .

Rapat koordinasi diawali dengan Sambutan oleh Kepala KPKNL Bengkulu Muhammad Amin. Dalam sambutannya beliau memaparkan bahwa pada tahun 2013 KPKNL Bengkulu telah melakukan identifikasi atas tanah milik Pemerintah Pusat melalui Aplikasi SIMANTAP KPKNL sebanyak 792 bidang tanah yang terdiri dari 438 bidang tanah telah bersertifikat dan 354 bidang tanah belum bersertifikat dan pada tahun 2014 Provinsi Bengkulu memiliki target sertipikasi tanah milik pemerintah pusat sebanyak 100 (seratus) bidang tanah yang berada dalam wilayah Provinsi Bengkulu sesuai dengan anggaran yang terdapat pada DIPA Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2014.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan yang sekaligus dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu, Ischak Ismail ini dihadiri oleh lebih kurang 115 (seratus lima belas) peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan dalam wilayah Provinsi Bengkulu beserta Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah dan Kepala Satuan Kerja beserta 1 orang Staff yang aset tanahnya menjadi target sertipikasi BMN 2014 dan rencana target sertipikasi BMN 2015. Dalam pengarahannya, Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menyampaikan pentingnya  pelaksanaan sertipikasi  tanah milik Pemerintah Pusat sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 20006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, dijelaskan lebih lanjut bahwa BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara tersebut. Diakhir pengarahannya beliau mengatakan agar terus dilakukan koordinasi dan kerja sama yang baik antara Satuan Kerja sebagai pemohon, Kantor Pertanahan dan KPKNL demi tercapainya kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, melaksanakan tertib administrasi serta mengamankan BMN berupa tanah.

Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi yaitu Sesi Pemaparan Materi yang disampaikan oleh 2 (dua) orang Narasumber yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Bambang Sulistyono dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Meddy Rosadi. Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala KPKNL Bengkulu, Muhammad Amin. Antusias peserta terhadap materi yang dipaparkan digambarkan dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta hingga memasuki waktu Ishoma.

Kemudian dilanjutkan sesi berikutnya yaitu Sesi Simulasi Permohonan Sertipikasi BMN yang dilakukan oleh Satuan Kerja dan Kantor Pertanahan dengan dipandu oleh Seksi PKN KPKNL Bengkulu. Dalam kegiatan simulasi, Satuan Kerja duduk bersama dalam 1 meja bersama Kantor Pertanahan sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Satuan Kerja yang telah membawa fotokopi dokumen kepemilikan sementara seperti Akta Hibah, Akta Jual Beli, Surat Penyerahan Hak, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, KIB dan lain-lain menunjukkan kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah untuk kemudian dilakukan penelitian terhadap dokumen tersebut. Terhadap dokumen yang telah dapat dikategorikan siap dan diproses permohonan sertipikasi tanah lebih lanjut Kantor Pertanahan memberikan catatannya sedangkan untuk tanah yang masih kurang kelengkapan dokumennya dilakukan catatan dan saran oleh Kantor Pertanahan sehingga dapat ditindaklanjuti dan dipersiapkan lebih lanjut oleh Satuan Kerja.

Di akhir kegiatan simulasi dibuat dan disepakati bersama tugas dan kewajiban Kantor Pertanahan, Satuan Kerja dan KPKNL yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Satuan Kerja atau yang mewakili yang hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut.

Kegiatan simulasi berjalan lancar hingga acara penutupan rapat yang kembali ditutup oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Ischak Ismail. Sebelum ditutup beliau mengatakan harapannya akan kelancaran kegiatan sertipikasi BMN berupa tanah milik Pemeritah Pusat tahun 2014 di Provinsi Bengkulu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana. Dengan telah terbitnya sertipikat tanah milik Pemerintah Pusat nantinya adalah sebagai perwujudan kita dalam membenahi aset Negara dalam rangka “Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik” untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. (Iftah Lana Fauzana Staff Seksi PKN KPKNL Bengkulu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini