Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Artikel
Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Lelang Hak Menikmati
A. Syekhuddin
Senin, 03 Januari 2022   |   962 kali

Tidak dapat dipungkiri pelaksanaan lelang di DJKN identik dengan lelang penjualan berupa objek lelang barang berwujud, seperti tanah, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Dengan diterbitkannya Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2018 Tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang Dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang, maka terdapat payung hukum penegasan untuk barang tidak berwujud yang sebelumnya tidak lazim dijadikan objek lelang. Definisi Hak Menikmati Barang pada perdirjen tersebut adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang. Lelang dengan objek berupa Hak Menikmati barang dapat meningkatkan nilai manfaat suatu barang tanpa mengubah status kepemilikan terhadap suatu barang. Selain merupakan paying hukum baru, Perdirjen tersebut bentuk perluasan bagi pengembangan objek lelang tidak berwujud seperti hak sewa, hak konsesi lahan, dan hak siar serta sebagai langkah inovasi peran lelang dalam fungsi DJKN sebagai asset manager dan revenue center.

 

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bengkulu sebagai salah satu mitra strategis dan pengguna layanan KPKNL Bengkulu adalah pemangku kepentingan yang pertama dalam menggunakan layanan lelang hak menikmati barang dalam wilayah kewenangan KPKNL Bengkulu. Dimulai pada tahun 2020, barang tidak berwujud yang dilelang adalah konsensi lahan parkir yang terbagi dalam 12 (dua belas) zonasi. Dari proses pemberian konsensi lahan parkir melalui mekanisme lelang, tercatat 6 (enam) zonasi telah berhasil dimenangkan oleh pihak ketiga yang berarti capaian daya laku cukup tinggi sebesar 50% untuk jenis barang yang relative baru dikenal masyarakat. Total penerimaan dari pelaksanaan lelang lahan parkir tersebut mencapai 1,2 miliar per tahunnya.

 

Keuntungan yang paling dirasakan dari pemohon lelang dalam hal ini BAPENDA antara lain percepatan penerimaan retribusi parkir untuk mengisi kas daerah, hilangnya permasalahan tunggakan retribusi parkir, serta pengelolaan parkir yang langsung dilakukan oleh pihak ketiga/pemenang lelang. Sedangkan dari pihak masyarakat, pelaksanaan lelang hak menikmati barang adalah wujud transparansi, efektifitas dan efisiensi Pemerintah Daerah dalam mengelola aset BMD sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Kebermanfaatan lain juga dirasakan oleh dunia usaha yang diberi kesempatan yang setara dan adil untuk ikut mengelola dan mengambil manfaat dalam proses pembangunan deerah.

 

Proses pelaksanaan lelang yang sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dan nilai positif dari berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat, mendorong KPKNL Bengkulu untuk terus menggali potensi baik untuk jenis objek lelang yang baru maupun dengan perluasan kerjasama dengan mitra pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dan nasional.

 

Terkait apakah Perdirjen ini bisa diterapkan untuk melaksanakan pemanfaatan BMN/D dengan mekanisme sewa, N.Eko Laksito mengatakan bahwa salah satu latar belakang dari Perdirjen ini adalah menginspirasi dan mendorong  regulator di bidang BMN agar bisa kompatibel dengan Perdirjen ini. “Artinya memang masih harus dilaksanakan penyesuain terhadap regulasi di bidang BMN,” ujar Eko.

 

Iamen contohkan saat ini regulasi di BMN yakni PMK Nomor 57 Tahun 2016 mensyaratkan adanya calon penyewa yang mengajukan surat permohonan, sedangkan Perdirjen ini justru sebaliknya, yaitu tidak perlu adanya permohonan sewa dari calon penyewa karena justru penyewa akan ditunjuk dalam forum lelang.

 

Namun secara umum peluang bagi BMN/D untuk disewakan melalui lelang, terbuka kemungkinan sepanjang bisa dipenuhinya syarat lelang menurut Perdirjen ini, yaitu adanya surat persetujuan dari Pengelola BMN/D yang menyetujui penunjukan penyewa dengan cara lelang. “Dengan adanya persetujuan tersebut berarti dianggap sudah menundukkan diri pada aturan lelang.  Tapi untuk jenis lelang sukarela Perdirjen ini bisa langsung dilaksanakan,” pungkasnya.

yang dimaksud dengan Hak Menikmati Barang adalah hak yang member wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang. Lelang dengan objek berupa Hak Menikmati tidak mengubah status kepemilikan terhadap Barang. Selain itu Margono juga menjelaskan latar belakang disusunnya peraturan ini adalah untuk mendorong fungsi lelang dalam pola bisnis sharing economy dengan ikut berpartisipasi dalam menjual “Hak Menikmati Barang;” sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat suatu barang.

 

Penulis :

Febriano Iriawan Ishaq

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini