Tidak dapat
dipungkiri pelaksanaan lelang di DJKN identik dengan lelang penjualan berupa objek
lelang barang berwujud, seperti tanah, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Dengan
diterbitkannya Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2018 Tentang Tata Cara
Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang Dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang,
maka terdapat payung hukum penegasan untuk barang tidak berwujud yang sebelumnya
tidak lazim dijadikan objek lelang. Definisi Hak Menikmati Barang pada perdirjen
tersebut adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang
milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang.
Lelang dengan objek berupa Hak Menikmati barang dapat meningkatkan nilai manfaat
suatu barang tanpa mengubah status kepemilikan terhadap suatu barang. Selain merupakan
paying hukum baru, Perdirjen tersebut bentuk perluasan bagi pengembangan objek lelang
tidak berwujud seperti hak sewa, hak konsesi lahan, dan hak siar serta sebagai langkah
inovasi peran lelang dalam fungsi DJKN sebagai asset manager dan revenue
center.
Badan Pendapatan
Daerah (BAPENDA) Kota Bengkulu sebagai salah satu mitra strategis dan pengguna layanan
KPKNL Bengkulu adalah pemangku kepentingan yang pertama dalam menggunakan layanan
lelang hak menikmati barang dalam wilayah kewenangan KPKNL Bengkulu. Dimulai pada
tahun 2020, barang tidak berwujud yang dilelang adalah konsensi lahan parkir yang
terbagi dalam 12 (dua belas) zonasi. Dari proses pemberian konsensi lahan parkir
melalui mekanisme lelang, tercatat 6 (enam) zonasi telah berhasil dimenangkan oleh
pihak ketiga yang berarti capaian daya laku cukup tinggi sebesar 50% untuk jenis
barang yang relative baru dikenal masyarakat. Total penerimaan dari pelaksanaan
lelang lahan parkir tersebut mencapai 1,2 miliar per tahunnya.
Keuntungan
yang paling dirasakan dari pemohon lelang dalam hal ini BAPENDA antara lain
percepatan penerimaan retribusi parkir untuk mengisi kas daerah, hilangnya permasalahan
tunggakan retribusi parkir, serta pengelolaan parkir yang langsung dilakukan oleh
pihak ketiga/pemenang lelang. Sedangkan dari pihak masyarakat, pelaksanaan lelang
hak menikmati barang adalah wujud transparansi, efektifitas dan efisiensi Pemerintah
Daerah dalam mengelola aset BMD sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Kebermanfaatan lain juga dirasakan oleh dunia usaha yang diberi kesempatan yang
setara dan adil untuk ikut mengelola dan mengambil manfaat dalam proses
pembangunan deerah.
Proses
pelaksanaan lelang yang sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dan nilai positif dari berbagai
pemangku kepentingan serta masyarakat, mendorong KPKNL Bengkulu untuk terus
menggali potensi baik untuk jenis objek lelang yang baru maupun dengan perluasan
kerjasama dengan mitra pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah
dan nasional.
Terkait apakah Perdirjen ini bisa diterapkan untuk melaksanakan pemanfaatan
BMN/D dengan mekanisme sewa, N.Eko Laksito mengatakan bahwa salah satu latar belakang
dari Perdirjen ini adalah menginspirasi dan mendorong regulator di bidang
BMN agar bisa kompatibel dengan Perdirjen ini. “Artinya memang masih harus dilaksanakan
penyesuain terhadap regulasi di bidang BMN,” ujar Eko.
Iamen contohkan saat ini regulasi di BMN yakni PMK Nomor 57
Tahun 2016 mensyaratkan adanya calon penyewa yang mengajukan surat permohonan,
sedangkan Perdirjen ini justru sebaliknya, yaitu tidak perlu adanya permohonan sewa
dari calon penyewa karena justru penyewa akan ditunjuk dalam forum lelang.
Namun secara umum peluang bagi
BMN/D untuk disewakan melalui lelang, terbuka kemungkinan sepanjang bisa dipenuhinya
syarat lelang menurut Perdirjen ini, yaitu adanya surat persetujuan dari Pengelola
BMN/D yang menyetujui penunjukan penyewa dengan cara lelang. “Dengan adanya persetujuan
tersebut berarti dianggap sudah menundukkan diri pada aturan lelang. Tapi
untuk jenis lelang sukarela Perdirjen ini bisa langsung dilaksanakan,”
pungkasnya.
yang dimaksud dengan Hak Menikmati
Barang adalah hak yang member wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang
milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang.
Lelang dengan objek berupa Hak Menikmati tidak mengubah status kepemilikan terhadap
Barang. Selain itu Margono juga menjelaskan latar belakang disusunnya peraturan
ini adalah untuk mendorong fungsi lelang dalam pola bisnis sharing economy dengan
ikut berpartisipasi dalam menjual “Hak Menikmati Barang;” sehingga dapat meningkatkan
nilai manfaat suatu barang.
Penulis :
Febriano Iriawan Ishaq