Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Artikel
Sinergi menuju Predikat ZI WBK
A. Syekhuddin
Rabu, 08 Desember 2021   |   257 kali

Kata Integritas sudah menjadi pembicaraan khalayak umum. Namun jika kita menilik arti sebenarnya, maknanya sangat dalam dimana setiap orang diminta untuk menjunjung tinggi norma hukum dan norma kehidupan, yang bertujuan membentuk suatu ekosistem yang baku dalam kehidupan bernegara yang bermartabat dan jauh dari tindakan yang tercela.

Dalam pelaksanaan tugas di lingkungan lembaga pemerintahan baik Instansi Vertikal dan Pemerintah Daerah (Otonomi Daerah) yang nantinya Satuan kerja di haruskan berpridikat ZI/WBK hal tersebut sejalan dengan Program Pemerintah (NAWACITA) diharapkan setiap lembaga terbebas dari Korupsi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan mengedepankan jiwa Profesional yang berintegritas saat bertugas dalam melayani masyarakat.Pembentukan Satuan Kerja yang berpredikat ZI-WBK/WBBMyang di canangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi sesuai dengan PerMen PAN-RB Nomor 52 th 2014 dan PerMen PAN RB Nomor 10 th 2019. Dalam Permen tersebut meliputi pembentukan ZI-WBK/WBBM pada Instansi tiap Kementerian dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Sejalan dengan semangat jiwa reformasi dalam membentuk Satuan Kerja  berprdikat ZI_WBK/WBBM Kementerian Keuangan juga  menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 52 Tahun 2014 dan Nomor : 370Tahun 2021membentuk dan menerapkan tiap Satuan Kerja dilingkungan Eselon I (Direktorat Jenderal) baik Satuan Kerja di Kantor Pusat dan Satuan Kerja didaerah. Di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga memberlakukan dan memulai Satuan Kerja tingkat Eselon II (Kanwil) dan Eselon III (KPKNL) dilakukan juga penerapan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi dan bahkan  ada beberapa Satuan Kerja telah berpredikat ZI/WBK dan tahun ini juga telah mengikuti seleksi WBBM.

Keseriusan Pimpinan DJKN dalam pembentukan ZI/WBK/WBBM dengan diterbitkannya  Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : 164/KN/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 139/KN/2021 tentang Pendampingan dan Asistensi Pembangunan ZI-WBK/WBBM diLingkungan DJKN Tahun 2021 hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan nomor 3 yaitu Sinergi.Tahapan Pelaksanaan kegiatan seleksi ZI-WBK/WBBM dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Desember untuk menentukan layak atau tidaknya Satuan Kerja tersebut memperoleh predikat ZI-WBK/WBBM yang ataralain dibagi menjadi 5 tahapan yaitu :

> Pengimputan dokumen yang dilakukan oleh Satker;

> Penilaian ditingkat Eselon I (TPE1);

> Penilaian oleh Tim Penilai Kementerian (TPK) termasuk didalamnya clearance oleh Inspektorat Jenderal;

Pleno hasil penilaian TPK;

> Pengajuan unit ke Tim Penilai Nasional (TPN).

Pendampingan/ Mentoring  Satker yang mengikuti seleksi  ZI-WBK adalah Satuan Kerja diLingkungan DJKN yang telah memiliki predikat ZI-WBK, adapun kegiatan pendampingan dan Mentoring meliputi kegiatan antara lain :

1. Memastikan Mentee (peserta ZI-WBK/WBBM) telah mendokumentasikan segala kegiatan terkait pembangunan ZI-WBK/WBBM di unit kerjanya;

2. Memastikan Mentee menatausahakan dokumen ZI-WBK/WBBM dengan rapi danterstruktur;

3. Memberikan pendampingan kepada Mentee selama penilaian, baik oleh TPK maupun TPN termasuk antara lain memastikan Mentee menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh Tim Penilai serta Sharing Knowledge terkait pelaksanaan evaluasi lapangan oleh TPN, seperti punyusunan bahkan paparan, penyusunan video frofil dan lain-lainnya yang diangggap relevan.

Pendamping KPKNL Bengkulu dalam pelaksanaaan seleksi ZI-WBK/WBBM yang ditetapkan adalah KPKNL Pangkal Pinang, namun KPKNL Bengkulu juaga berkolaborasi / meminta bimbingan/ berbagi pengalaman dengan Satker yang telah berpredikat ZI-WBK/WBBM antara lain KPKNL Pekalongan, KPKNL Dumai, KPPN Bengkulu dan KPP Pratama Bengkulu I.

Adapun pelaksanaan Pembangunjan ZI-WBK/WBBM adalah Proses pembangunan ZI merupakan tindak lanjut kegiatan pencanangan, yang difokuskan pada penerapan 6 area : Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kerja dan Peningkatan Pelayanan Publik. Unit Kerja berpredikat WBK/WBB merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit. Pengembangan WBK/WBBM secara bertahap diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia. Untuk itu pembanguanan ZI-WBK/WBBM pada unit kerja merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan (tidak berhenti ketika unit kerja sudah mendapat predikat WBK/WBBM. (Muhammad Nasir)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini