Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Artikel
Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Crash Program
A. Syekhuddin
Kamis, 11 November 2021   |   225 kali

Awal Maret tahun 2020 menjadi titik awal ketegangan dimulai, Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama covid-19 yang terjadi di Indonesia. Alih-alih masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik, namun yang terjadi sebaliknya. Terjadinya panic buying untuk kebutuhan pokok, kelangkaan masker kesehatan, demand alat-alat kebersihan melonjak tajam. Berbagai media terus menerus memberitakan perkembangan berita tersebut, mulai dari penambahan kasus per hari, kasus kematian, hingga upaya menciptakan vaksin guna menangani virus corona yang semakin cepat menyembar. Berdasarkan pernyataan WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia) pada fase ini pemerintah menyatakan covid-19 sebagai Pandemi.

Upaya-upaya pencegahan penyebaran covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah, penutupan penerbangan sementara waktu, pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), penerapan panduan work from home sampai dengan kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan keadaan ini semua lini perekonomian masyarakat seakan terjadi freezing, ketakutan-ketakutan tercipta dari berbagai berita yang muncul dan belum tentu kebenarannya, gejolak ekonomi mulai terasa, daya beli masyarakat turun drastis, sektor swasta mengalami gonjang-ganjing, tak ada jalan dan upaya lain selain pemerintah harus turun tangan dalam menstimulus perekonomian.

Di tengah kelesuan ekonomi masyarakat, Kementerian Keuangan secara fokus berupaya memulihkan pergerakan ekonomi, hal ini didukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berperan dalam pengelolaan kekayaan negara dengan tujuan memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara optimal. PNBP yang salah satunya diperoleh melalui pengembalian piutang negara yang telah disalurkan kepada Kementerian/Lembaga. Dalam proses pengembalian piutang negara ini dibentuk Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang terdiri dari unsur KPKNL sebagai ketua panitia, dan 3 (tiga) anggota terdiri dari unsur Kepolisian, unsur Kejaksaan dan unsur Pemerintah Daerah.

Salah satu upaya menggerakkan kembali perekonomian di tengah pandemi ini, DJKN merumuskan beberapa peraturan. Peraturan tersebut berupa Surat Edaran Tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2020, ini adalah stimulus pertama dalam upaya percepatan penyelesaian piutang-piutang macet yang ada. Dalam peraturan ini kewenangan ketua PUPN dalam menetapkan piutang negara belum dapat ditagih bertambah, semula Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) menjadi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Selanjutnya kebijakan yang paling fantastis dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi adalah dengan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN dengan mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Bayangkan saja, jika kita adalah adalah UMKM dengan pagu maksimal 5 milyar, KPR RS-RSS dengan pagu maksimal 100 juta, atau debitur dibawah 1 milyar, kita bisa menikmati fasilitas keringanan utang yang diberikan oleh DJKN, keistimewaan program ini adalah menghapuskan bunga, denda dan ongkos yang dibebankan, sekaligus untuk pokok hutang yang memiliki barang jaminan diberikan keringanan utang dengan potongan 35 persen atas hutang pokok, sedangkan hutang yang tidak memiliki barang jaminan diberikan keringanan sebesar 60 persen. Tak hanya sampai disitu keringanan utang akan diberikan diskon tambahan kepada penanggung hutang yang membayar lebih cepat, ada 3 (tiga) batasan diskon hutang jika membayar sebelum akhir maret mendapat potongan tambahan 50 persen, sebelum akhir september 30 persen  dan sebelum akhir november 20 persen.

KPKNL Bengkulu sebagai punggawa pengurusan piutang negara dalam melaksanakan amanah PMK 15 tahun 2021, secara masif menawarkan kepada penanggung hutang untuk ikut serta mendaftarkan diri dalam fasilitas keringanan utang tersebut. Upaya yang dilakukan berupa pendekatan dan memberikan pengertian kepada debitur bahwa peraturan ini hanya berlaku pada saat pandemi berlangsung dan akan sayang apabila terlewatkan. Menyasar pada piutang negara penyerahan dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yaitu 2 (dua) debitur dalam bentuk Koperasi. Dua koperasi ini berniat untuk mengikuti program keringanan utang/ Crash Program. Dengan jumlah besaran hutang yang berbeda namun mekanisme keringanan yang sama, mereka sama-sama diuntungkan untuk dapat melunasi hutangnya.

Satu koperasi dengan total utang sebesar Rp966.914.304,00 (sembilan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu tiga ratus empat rupiah) utang yang hampir satu milyar ini dapat dilunasi dengan hanya membayar sebelum akhir bulan maret sebesar Rp218.192.910,00 (dua ratus delapan belas juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. Sedangkan Koperasi kedua dengan total utang sebesar Rp105.703.699,00 (seratus lima juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) melunasi pembayaran utangnya pada akhir bulan maret melalui mekanisme crash program dengan membayar sebesar Rp2.191.505,75 (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus lima rupiah koma tujuh puluh lima sen) include biaya administrasi 10 persen didalamnya. Total keseluruhan uang yang diterima kas negara melalui PNBP piutang negara pada tahun 2021 sebesar Rp243.379.467,75 (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh lima sen) termasuk dengan pelunasan piutang negara secara reguler dan pembayaran angsuran yang ada.

Hal yang sangat membantu dalam pemulihan ekonomi dan pencapaian yang luar biasa di tengah pandemi berlangsung, usaha dan upaya para punggawa dalam penagihan piutang negara serta itikad mulia para debitur dalam menyelesaikan hutang yang patut diacungi jempol. Dimana masyarakat sulit untuk menjalankan aktivitas secara leluasa dan berefek pada pergerakan ekonomi yang melamban, namun DJKN akan selalu bersungguh-sungguh dalam upaya mewujudkan pemulihan ekonomi, serta didukung oleh SDM yang berintegritas dalam menjalankan tugas serta dedikasi yang semata-mata ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tak hanya mengejar optimalisasi PNBP, namun juga patut disyukuri bahwa kita sebagai insan kementerian keuangan merupakan pelaku sejarah dalam pemulihan ekonomi nasional dikala pandemi, apapun yang kita lakukan adalah bentuk wujud kepedulian terhadap indonesia, di dalam sanubari selalu percaya bahwa indonesia akan maju, unggul dan tangguh. (Wilda Novrati Lesi)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini