Satu tahun lebih pandemi Covid-19 melanda wilayah Indonesia, dampak yang timbul adanya pandemi Covid-19 sangat luas mulai dari aspek pemerintahan sampai kepada masyarakat, salah satu yang dialami adalah beban penyelesaian Piutang Negara Pemerintah Pusat yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penyerah piutang menyerahkan pengurusan piutang negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/KPKNL. Peralihan penyelesaian Piutang Negara yang sebelumnya telah diupayakan penagihannya oleh penyerah piutang namun masih sulit untuk diselesaikan.
Untuk membangkitkan ekonomi masyarakat terutama usaha kecil
yang terdampak pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan
Cq. DJKN memberikan keringanan utang kepada para penanggung utang yang bergerak
pada Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mekanisme crash program. Crash program
adalah program pemberian keringanan utang dalam bentuk pengurangan jumlah utang
atau moratorium tindakan hukum terhadap pengurusan Piutang Negara berlaku terhadap Berkas
Kasus Piutang Negara (BKPN) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan
telah diserahkan kepada PUPN dan telah Diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang
Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Moratorium tindakan hukum dapat berupa penundaan
penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan lelang, penundaan paksa
badan sampai dengan status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir
oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Apakah semua penanggung
utang dapat diberikan moratorium?. Moratorium hanya diberikan kepada penanggung
utang khusus yang terdampak Covid-19 dan pengurusan piutangnya baru diserahkan setelah
ditetapkan status bencana nasional Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15/PMK.15/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, yang menjadi objek keringanan utang adalah:
a.
Penanggung utang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan
usahanya dengan skala mikro, kecil & menengah (UMKM) dengan pagu maksimal
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
b.
Penanggung utang perorangan yang menerima kredit kepemilikan rumah sederhana/rumah
sangat sederhana dengan pagu maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
c. Penanggung utang perorangan sampai dengan sisa kewajiban maksimal Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Program keringanan utang tidak diberlakukan untuk piutang yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara dari ikatan dinas, yang berasal dari kredit eks bank dalam lilkuidasi (BDL), piutang yang jaminan penyelesaian utang ditanggung oleh asuransi atau/dan yang setara lainnya.
Pemberian keringanan pada masa pandemi Covid-19
ini sangatlah menarik yaitu dengan memberikan keringanan seluruh sisa utang bunga,
denda dan ongkos/biaya lainnya, keringanan utang pokok diberikan 35 persen
untuk utang yang didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan serta 60
persen jika utang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan,
selain itu masih ditambah lagi keringanan utang pokok sebesar 50 persen apabila
yang bersangkutan melunasi sampai dengan bulan Juni 2021, 30 persen pada bulan Juli
sampai dengan September 2021 dan 20 persen pada bulan Oktober sampai dengan 20
Desember 2021.
Selanjutnya program keringanan percepatan penyelesaian Piutang Negara tersebut dapat dimanfaatkan oleh penanggung utang yang berdomisili di wilayah KPKNL setempat. Adapun wilayah kerja KPKNL Bengkulu meliputi Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Mukomuko.
Syarat untuk mengikuti Crash
Program adalah penanggung utang dapat mengajukan permohonan tertulis kepada
Kepala KPKNL Bengkulu dan apabila telah diberikan persetujuan pemberian keringanan
utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak persetujuan
disetujui/ditetapkan atau paling lambat tanggal 20 Desember 2021.
(Penulis: Sayidi – Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bengkulu)