Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Artikel
Dukungan KPKNL Bengkulu dalam Program Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2021
Arum Ratna Dewi
Selasa, 18 Mei 2021   |   156 kali

Dalam rangka mendukung perwujudan 3T (tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum) dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan kerjasama dengan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian dokumen legal BMN berupa tanah. Kerjasama dimaksud dituangkan ke dalam Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah yang selanjutnya digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah.

Sebagai salah satu kantor vertikal di lingkungan DJKN, KPKNL Bengkulu mendapatkan amanat di tahun 2021 untuk mendukung kegiatan percepatan sertipikasi BMN berupa tanah terhadap 181 bidang tanah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Seluruh bidang tanah dimaksud merupakan BMN berupa tanah yang dikuasai oleh 15 (lima belas) satuan kerja di lingkungan kerja KPKNL Bengkulu, diantaranya adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, dan Denzibang 2/II Curup.

Tanggal 21 April 2021 merupakan suatu momen penting bagi KPKNL Bengkulu dalam mendukung pelaksanaan program sertipikasi BMN karena di tanggal tersebut diselenggarakan kegiatan penyerahan sertipikat oleh Kantor Pertanahan di Provinsi Bengkulu kepada sejumlah satuan kerja. Sebanyak 53 (lima puluh tiga) sertipikat berhasil diterbitkan oleh 10 (sepuluh) Kantor Pertanahan di Provinsi Bengkulu dan diserahkan kepada 11 (sebelas) satuan kerja. Selanjutnya, terdapat 5 (lima) sertipikat BMN berupa tanah yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan namun tidak diserahkan pada saat kegiatan berlangsung.

Koordinasi terus dilakukan antara KPKNL Bengkulu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Bengkulu dan seluruh satuan kerja yang menjadi target dalam program sertipikasi BMN berupa tanah guna menyelesaikan 123 bidang tanah yang masih menjadi tugas di tahun 2021. Tidak hanya itu, KPKNL Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung penuntasan program pensertipikatan BMN berupa tanah hingga tahun 2022.


(Penulis:Sondang Septhiani Rosalina – Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bengkulu)
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini