Bekasi, 6 Desember 2023 – Bertempat
di di Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, KPKNL Bekasi menghadiri
Acara Pemusnahan Barang Milik Negara pada tanggal 6 Desember 2023. Acara
pemusnahan ini juga dihadiri Pimpinan Pemerintah Daerah, Kepala Kejaksaan
Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepala Polres Metro Kota dan Kabupaten
Bekasi, Komandan Korem Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota dan Kabupaten
Bekasi, Ketua APKB Bekasi, dan Pimpinan Pengelola Kawasan MM2100.
Menjalani fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi musnahkan Barang yang Menjadi
Milik Negara (BMN) hasil di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena
Cukai (BKC) Hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena
Cukai (BKC), Hasil Tembakau (HT), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.163.812 (empat
juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus dua belas) batang. Pada
kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga memusnahkan MMEA ilegal sebanyak 466,22
(empat ratus enam puluh enam koma dua puluh dua) liter.
Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut
sebesar Rp5.324.402.900,- (lima miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat
ratus dua ribu sembilan ratus rupiah). dan potensi kerugian negara sebesar
Rp2.823.826.128,- (dua miliar delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus
dua puluh enam ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN yang telah
mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-322/MK.6/KN.4/2023 tanggal 10 November 2023
hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A
Bekasi dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi
Nomor S-51/MK.6/KNL.0802/2023 Tanggal 15 November 2023 hal Persetujuan
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A
Bekasi.
Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi,
mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan
oleh Bea Cukai Bekasi. Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185
kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali penindakan narkotika,
psikotrofika dan precursor (NPP). Selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Bekasi
berhasil menemukan dan mengungkapkan BKC jenis Hasil Tembakau (rokok) ilegal
sejumlah 5.682.432 (lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus
tiga puluh dua) batang dan BKC jenis minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA
ilegal sejumlah 1.244,75 (seribu dua ratus empat puluh empat koma tujuh puluh
lima) liter.
"Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil
penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan pemerintah Kota Bekasi dalam
hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta,
Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi
Gempur Rokok ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah
Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja
sama dan kolaborasi serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum
lainnya."
Kegiatan pemusnahan dilakukan dua tahap. Tahap pertama
pemusnahan BKC Ilegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan
dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk
seluruh Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan
cara dibakar di lokasi PT Mukti Lestari, Purwakarta - Jawa Barat pada hari yang
sama.
Peningkatan jumlah penindakan BKC Ilegal diharapkan mampu
memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di
area Bekasi makin menurun. Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu
memberi playing field yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang
patuh. Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang
pada akhirnya dapat mendorong produksi, dan pemasaran produk legal sehingga
diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.
Teks/foto:
HI/Umum/DJBC