Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Berita
Wujud Sinergi dan Kolaborasi, KPKNL Bekasi Hadiri Pemusnahan 4.16 Juta Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai 5.32 Miliar
Yuliati
Kamis, 07 Desember 2023   |   36 kali

Bekasi, 6 Desember 2023 – Bertempat di di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, KPKNL Bekasi menghadiri Acara Pemusnahan Barang Milik Negara pada tanggal 6 Desember 2023. Acara pemusnahan ini juga dihadiri Pimpinan Pemerintah Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepala Polres Metro Kota dan Kabupaten Bekasi, Komandan Korem Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi, dan Pimpinan Pengelola Kawasan MM2100.

Menjalani fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC), Hasil Tembakau (HT), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.163.812 (empat juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus dua belas) batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga memusnahkan MMEA ilegal sebanyak 466,22 (empat ratus enam puluh enam koma dua puluh dua) liter.

Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900,- (lima miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua ribu sembilan ratus rupiah). dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.823.826.128,- (dua miliar delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus dua puluh delapan rupiah).

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-322/MK.6/KN.4/2023 tanggal 10 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Nomor S-51/MK.6/KNL.0802/2023 Tanggal 15 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai Bekasi. Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP). Selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Bekasi berhasil menemukan dan mengungkapkan BKC jenis Hasil Tembakau (rokok) ilegal sejumlah 5.682.432 (lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh dua) batang dan BKC jenis minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA ilegal sejumlah 1.244,75 (seribu dua ratus empat puluh empat koma tujuh puluh lima) liter.

"Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya."

Kegiatan pemusnahan dilakukan dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Ilegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Lestari, Purwakarta - Jawa Barat pada hari yang sama.

Peningkatan jumlah penindakan BKC Ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun. Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi playing field yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.

Teks/foto: HI/Umum/DJBC

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Sersan Aswan No. 8 D Bekasi - 17113
(021) 8808888
(021) 8803832
kpknlbekasi@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini