Bekasi (9/11) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi pada Kamis 9 November 2023 menyelenggarakan kegiatan sosialisasi lelang eksekusi Hak Tanggungan. Sosialisasi ini bertujuan selain untuk memberikan penjelasan mengenai lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Bekasi juga dalam rangka membangun dan mewujudkan budaya anti korupsi dan antigratifikasi. Kegiatan ini dilakukan sebagai komitmen KPKNL Bekasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik dengan menjalin sinergi dan kolaborasi yang berkesinambungan dengan para stakeholder.
Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Bekasi, Bernadette Yuliasari Mulyatno. Disampaikan dalam sambutannya bahwa Lelang eksekusi Hak Tanggungan merupakan salah satu cara untuk menuntaskan permasalahan kredit macet melalui prosedur lelang internet e auction dengan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya disampaikan juga sosialisasi mengenai antigratifikasi. Dalam paparannya, Deta menyampaikan mengenai pengertian dari gratifikasi, bentuk gratifikasi, sanksi, juga kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan. Pemaparan mengenai antigratifikasi sangat perlu disampaikan karena KPKNL Bekasi berkomitmen untuk membangun budaya antikorupsi dan antigratifikasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan berikutnya adalah sosialisasi standarisasi dokumen lelang yang dibawakan oleh Ahmad Fananie, Pelelang Ahli Madya. Disampaikan materi tentang pengertian Hak Tanggungan dan juga proses bisnis lelang. Dijelaskan oleh Fananie gambaran tahapan proses bisnis lelang secara berurutan sejak pengajuan permohonan lelang sampai penyerahan lelang. Dalam paparan selanjutnya adalah mengenai dokumen baik umum maupun khusus sebagai dokumen persyaratan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT.
Acara berlangsung dengan lancar dan interaktif. Berbagai kendala dibicarakan bersama agar timbul pemahaman yang sama terutama mengenai dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan.