Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
KPKNL Bandung dan Kodiklat TNI Bersinergi Laksanakan PMK 33 Tahun 2013
N/a
Selasa, 03 September 2013   |   793 kali

Bandung – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) bekerja sama menyelenggarakan sosialisasi Peraturan menteri Keuangan (PMK) 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Mililk Negara (BMN) dan SIMAK Kementerian Keuangan serta Pembahasan Percepatan Tindak Lanjut PMK 23/PMK.06/2010 pada 21-22 Agustus 2013 di Gedung Toha Kodiklat TNI AD, Bandung.

Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Logistik Kodiklat TNI AD Kolonel Benny dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPKNL Bandung Tedy Syandriadi. Sosialisasi diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari para perwira TNI AD dan para operator SIMAK di lingkungan Kodiklat TNI AD seluruh Indonesia dan dipandu oleh petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat dan KPKNL Bandung.

Dalam sambutannya, Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa setiap satuan kerja yang akan memanfaatkan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada pihak lain, karena tidak digunakan untuk tugas dan fungsinya harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan selaku pengelola barang. Pengajuan pemanfaatan dari pihak ketiga ini tentunya tidak mengganggu tugas dan fungsi dari satker dimaksud.

Ia menyampaikan bahwa dalam lingkup wilayah kerja KPKNL Bandung, satker TNI mempunyai jumlah yang cukup banyak yaitu +105 satker, yang memiliki frekuensi pemanfaatan BMN khususnya sewa yang cukup banyak. Untuk itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan DJKN dan Kodiklat TNI AD dapat bersinergi dalam melaksanakan peraturan tentang sewa sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 33 Tahun 2012, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai percepatan tindak lanjut PMK.23/PMK.06/2010 yang akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2013. Kepada para peserta juga dihimbau untuk segera menyampaikan mengajukan pemanfaatan BMN sesuai PMK 23/PMK.06/2010, dengan kriteria antara lain, pemanfaatan BMN yang telah terlanjur dilakukan oleh pengguna barang namun belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan selaku pengelola barang. Pemanfaatan tersebut dibuktikan dengan adanya perjanjian tertulis antara pengguna barang dengan pihak ketiga, yang masih berlangsung (sampai saat ini masih berlaku dan mengikat para pihak) dan perjanjian tertulis dimaksud harus ditandatangani sebelum berlakunya ketentuan PMK 23/PMK.06/2010 tanggal 28 Januari 2010.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula mengenai kewenangan yang mengajukan permohonan dari pihak TNI sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Kuathan atas nama Menteri Pertahanan tanggal 24 September 2012 dan tujuan pengajuan permohonan (Kantor Pusat DJKN/Kanwil DJKN/KPKNL) agar mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No. 218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013. Dengan adanya persamaan persepsi dan pemahaman prosedur tadi  dan tenggat waktu yang tinggal beberapa hari lagi, diharapkan pelaksanaan PMK 23/PMK.06/2010 dapat berjalan sesuai target.

Sosialisasi mencakup pula materi SIMAK Kementerian Keuangan, mengingat adanya perintah langsung dari Sekjen Kementerian Pertanahan agar dalam penyusunan laporan keuangan BMN mulai semester 1 Tahun 2013 Kementerian Pertanahan menggunakan SIMAK Kementerian Keuangan. Tentunya dengan adanya peralihan aplikasi ini, merupakan suatu hal baru bagi para operator SIMAK di lingkungan TNI yang tentunya memerlukan pembelajaran sehingga memudahkan dalam pengoperasiannya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat  memberikan pencerahan bagi para perwira dan operator SIMAK BMN di lingkungan Kodiklat TNI AD, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan BMN. (kasi PKN KPKNL Bandung/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini