Bandung – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Bandung menerima Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang
Gratifikasi, Kamis (3/8), bertempat di Ruang Sidang, Gedung N Gedung Keuangan
Negaran (GKN), Bandung.
Acara dihadiri oleh Chrisna Adhitama Surya Nugraha selaku
Kasatgas Jaga, Zul Bahari selaku Tim Pengelola
Objek Gratifikasi (OG) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Suwarno Budi Winarno
selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Siti
Syarah selaku Pegawai KPP Pratama Majalaya, Perwakilan dari Kantor Wilayah
(Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, dan Tim Penanganan
KPKNL Bandung.
Setelah Karman, Kepala KPKNL Bandung menandatangani Berita
Acara Serah Terima Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari
Barang Gratifikasi, KPKNL Bandung akan melakukan penelitian fisik, penyimpanan,
dan pengamanan, serta penilaian terhadap BMN tersebut.
“KPKNL Bandung siap untuk bekerjasama dalam memproses
barang-barang gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Karman.
Serah terima tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi, yang menyatakan bahwa KPK wajib menyerahkan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan. Adapun karena pertimbangan risiko pengiriman dan efisiensi biaya, untuk beberapa barang dilakukan penyimpanan pada kantor KPKNL perwakilan di Daerah, termasuk 4 (empat) BMN yang diserahterimakan kepada KPKNL Bandung.