KPKNL Bandung dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung
melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dokumen dan Fisik BMN
Idle dari Badan Pusat Statistik
Kabupaten Bandung, bertempat di Kantor BPS Kabupaten Bandung pada Kamis (4/05).
Setelah melalui tahapan penelitian dan serangkaian
prosedur untuk mengidentifikasi BMN terindikasi idle, KPKNL Bandung menerbitkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.6/KNL.0801/2023 tentang Penetapan Barang
Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Pada Badan Pusat Statistik Sebagai
Barang Milik Negara Idle.
Menindaklanjuti hal tersebut, hari ini tanggal 4 Mei 2023
bertempat di Kantor BPS Kabupaten Bandung, dilakukan penandatanganan Berita
Acara Serah Terima dokumen dan fisik BMN Idle dari Pengguna Barang yang
diwakili oleh Sekretaris Utama BPS kepada Pengelola Barang yang diwakili oleh
Kepala KPKNL Bandung Guntur Sumitro.
Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi objek BMN Idle
berupa sebidang Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan I Kode BMN 2010101001 NUP
1 seluas 150 m2 SHP No. 00007/Desa Baleendah, terletak di Jalan Raya Banjaran
Kel. Baleendah Kec. Baleendah Kab. Bandung.
Dalam kesempatan itu Guntur menyampaikan harapannya
terkait pengelolaan BMN ”dengan penyerahan ini, diharapkan pengelolaan BMN
dapat terus dilanjutkan secara optimal dengan alternatif Penggunaan,
Pemanfaatan atau alternatif Pengelolaan BMN lainnya” ujarnya.
#Sertipikasi2023Tuntas
Teks/Dokumentasi : Sovi