Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) c.q Bank bjb Cabang di wilayah kerja KPKNL Bandung
Pramutyarini Rahma Rusilowati
Kamis, 16 Februari 2023   |   51 kali

Bandung – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung menyelenggarakan rapat pembahasan penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) c.q Bank bjb Cabang di wilayah kerja KPKNL Bandung, Kamis (16/02).

Rapat dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Patrakomala Lantai 2 KPKNL Bandung. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pusat Bank bjb, perwakilan dari Bank bjb Cabang Cimahi, perwakilan dari Bank bjb Cabang Soreang, Kepala KPKNL Bandung, dan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bandung beserta staf Seksi Piutang Negara KPKNL Bandung.

Pertemuan dipimpin oleh Guntur Sumitro, Kepala KPKNL Bandung yang pada sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani, antar pihak berkomitmen untuk menyelesaikan piutang negara secara bersama-sama yang direncanakan akan ditindaklanjuti dari Tahun 2023. Maka diperlukan Sinergi dan Kolaborasi antar pihak, sehingga penyelesaian piutang negara bisa berjalan optimal.

Selanjutnya Kepala Seksi Piutang Negara, Elsa Marta Oktavia menyampaikan bahwa, Harapan kami, agar Nota Kesepakatan Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q Bank bjb Cabang di wilayah kerja KPKNL Bandung yang telah ditandatangani bersama dapat dijalankan sebagaimanamestinya sehingga piutang negara dapat diselesaikan. Hal tersebut dimulai dari BKPN dengan jumlah terkecil terlebih dahulu, yakni BKPN pada Bank bjb Cabang Cimahi yang akan dilaksanakan pada awal bulan Maret 2023. Sedangkan penyerahan dari Cabang lainnya, akan diselesaikan secara bertahap.

Pembahasan terkait rencana kegiatan penyelesaian Piutang Negara berjalan dengan lancar. Adapun agenda penyelesaian Piutang Negara yang akan dijalankan tersebut dimulai dari kegiatan penelitian lapangan, penyampaian Surat Paksa kepada para penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, sampai dengan Piutang Negara dinyatakan selesai.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini