Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Artikel
Teknik Jitu Menjawab Surat Terkait Barang Milik Negara
Yulianto
Selasa, 23 November 2021   |   1740 kali

Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, hal ini merupakan pengertian Barang Milik Negara sesuai Pasal (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 181/PMK.06/2016.

 

Barang Milik Negara digunakan untuk kegiatan operasional instansi vertikal pemerintah baik di kantor pusat maupun di daerah, Jenis BMN berupa barang tetap dan barang bergerak. BMN ini berada dan digunakan oleh Instansi Pengguna Barang/satuan kerja Kementerian/Lembaga sedang Pengelola barang dalam hal ini dilakukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia/DJKN/KPKNL.

 

Instansi pemerintah/satker Kementerian/Lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya sering bersinggungan dengan masyarakat terutama terkait dengan aset BMN berupa tanah dan bangunan. Gesekan dengan masyarakat ini terjadi karena masyarakat merasa memiliki Barang Milik Negara (BMN) dimaksud, dan sudah menguasai sejak lama. Permasalahan Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Kekayaan Negara di daerah sering mendapat surat/pertanyaan dari masyarakat atau instansi pemerintah/lembaga pemerintah. Pertanyaan yang diajukan terkait dengan adanya aduan masyarakat mengenai status bidang tanah yang dimiliki satuan kerja dan menjadi sengketa dengan masyarakat.

 

Pertanyaan apa yang biasanya diajukan oleh masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah dan bagaimana KPKNL harus memberikan jawaban? Hal ini perlu diperhatikan dengan baik dan cermat oleh teman-teman KPKNL sebelum memberikan jawaban, jangan sampai jawaban yang kita berikan nantinya akan mempersulit kita selaku Pengelola BMN dan Satker selaku Pengguna BMN.

 

Pertanyaan yang diajukan masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah  biasanya menyangkut hal-hal sebagai berikut :

1.     Apakah benar objek tanah yang terletak di.... telah tercatat sebagai barang milik negara?

2.     Apabila benar, bagaimana riwayat pencatatan, status penggunaan, pemanfaatan dan penatausahaannya? 

3.     Apakah KPKNL secara khusus mengetahui terhadap objek tanah (Pelapor)....yang terletak di ....termasuk yang telah tercatat sebagai barang milik negara ? 

4.     Bagaimana pendapat yuridis KPKNL dari perspektif penatausahaan barang milik negara apabila terhadap sebuah objek tanah yang tercatat sebagai barang milik negara tetapi terdapat pihak lain yang juga memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik? Apa yang menjadi unsur-unsur penting yang menjadi penentu dalam proses pembuktian yang sah?

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah harus dapat kita klarifikasi dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak surat diterima KPKNL. Sebelum memberikan klarifikasi ada langkah-langkah yang perlu diperhatikan, hal ini agar jawaban yang kita berikan nantinya tidak mempersulit kita selaku pengelola BMN dan satker pengguna BMN.

Teknik jitu menjawab surat terkait Barang Milik Negara (BMN) yang baik dilakukan dengan cara, sebagai berikut: 

1.     Kita KPKNL selaku Pengelola Barang Milik Negara harus melakukan koordinasi dengan Satker Pengguna BMN, hal ini guna memastikan kebenaran terhadap bidang tanah yang menjadi objek aduan masyarkat. Koordinasi juga dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman yang sama antara kita selaku Pengelola BMN dan Satker Pengguna BMN, sehingga jawaban yang akan kita berikan kepada masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah sama dan saling mendukung. Koordinasi dapat dilakukan dengan mengundang/mengadakan rapat dengan satuan kerja atau melalui saluran komunikasi telepon;

2.     Kita KPKNL selaku Pengelola BMN mengecek data objek tanah milik Satker yang diadukan masyarakat dalam Aplikasi SIMAK BMN, dan kita cari dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti KIB, Sertifikat/dokumen pendukung lainnya dan catatan-catatan dokumen lainnya yang ada di KPKNL serta meminta data ke Satker pengguna BMN;

3.     Kita KPKNL selaku Pengelola BMN harus memperhatikan betul pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah, mana saja yang menjadi porsi KPKNL untuk melakukan klarifikasi dan mana saja yang menjadi porsi Satker Pengguna BMN atau pihak lain; 

4.     Apabila kita masih belum mendapat data-data yang akurat, guna memperpanjang batas waktu 14 (empat belas) hari maka pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah kita jawab terlebih dahulu dengan inti jawaban sebagai berikut: “Bahwa guna menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan kami sedang mengumpulkan data-data dan dokumen pendukung yang berasal dari satker, untuk itu kami akan  melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan satker terkait”.

Pertanyaan yang diajukan masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah seperti tersebut diatas kita berikan contoh jawaban sebagai berikut: 

1.     Bahwa terhadap objek tanah yang terletak di..... merupakan BMN dan telah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :.../KM.6/WKN.08/KNL.01/2021 tanggal  02 Nopember .... 

2.     Adapun dasar atau riwayat penatausahaan BMN berupa tanah yang menjadi aduan masyarakat oleh satker pengguna BMN dilakukan berdasarkan dokumen pendukungnya; 

3.     Berkenaan dengan pertanyaan Saudara, apakah KPKNL mengetahui secara khusus atas objek tanah pelapor, dapat kami sampaikan bahwa KPKNL selaku Pengelo BMN mengetahui bahw tanah yang berada di.... merupakan BMN yang berada dalam penguasaan Satker Pengguna BMN. 

4.     Perihal pendapat yuridis KPKNL dari perspektif penatausahaan barang milik negara apabila terhadap sebuah objek tanah yang telah tercatat sebagai barang milik negara tetapi terdapat pihak lain yang juga memiliki alas hak  berupa Sertifikat Hak Milik, dan yang menjadi unsur-unsur penting yang menjadi penentu dalam proses pembuktian kepemilikan yang sah, dapat kami sampaikan bahwa BMN berupa Tanah dimaksud telah ditatausahakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, dimana objek penatausahaan merupakan tanah yang perolehannya berdasarkan pada dokumen pendukungnya. 

5.     Sedangkan terkait klaim kepemilikan dan bukti hak atas sebagian tanah serta alas hak yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertipikat oleh pihak lain, tidak dalam kapasitas KPKNL untuk menyampaikan pendapat.

Semoga tulisan ini membantu teman-teman KPKNL dalam menjawab surat dan pertanyaan yang diajukan masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah terkait Barang Milik Negara (BMN), #Ayo Jaga Aset Negara.

 

Penulis: Yulianto (Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bandung)

 

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 76/PMK.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini