Barang Milik Negara,
yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah, hal ini merupakan pengertian Barang Milik Negara sesuai Pasal
(1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 181/PMK.06/2016.
Barang Milik Negara
digunakan untuk kegiatan operasional instansi vertikal pemerintah baik di
kantor pusat maupun di daerah, Jenis BMN berupa barang tetap dan barang
bergerak. BMN ini berada dan digunakan oleh Instansi Pengguna Barang/satuan
kerja Kementerian/Lembaga sedang Pengelola barang dalam hal ini dilakukan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia/DJKN/KPKNL.
Instansi
pemerintah/satker Kementerian/Lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya
sering bersinggungan dengan masyarakat terutama terkait dengan aset BMN berupa
tanah dan bangunan. Gesekan dengan masyarakat ini terjadi karena masyarakat
merasa memiliki Barang Milik Negara (BMN) dimaksud, dan sudah menguasai sejak
lama. Permasalahan Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan melakukan gugatan
ke Pengadilan Negeri atau melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia dan
Ombudsman Republik Indonesia.
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai instansi vertikal dari Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Kekayaan Negara di daerah sering
mendapat surat/pertanyaan dari masyarakat atau instansi pemerintah/lembaga
pemerintah. Pertanyaan yang diajukan terkait dengan adanya aduan masyarakat
mengenai status bidang tanah yang dimiliki satuan kerja dan menjadi sengketa
dengan masyarakat.
Pertanyaan apa yang
biasanya diajukan oleh masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah
dan bagaimana KPKNL harus memberikan jawaban? Hal ini perlu diperhatikan dengan
baik dan cermat oleh teman-teman KPKNL sebelum memberikan jawaban, jangan
sampai jawaban yang kita berikan nantinya akan mempersulit kita selaku
Pengelola BMN dan Satker selaku Pengguna BMN.
Pertanyaan yang diajukan
masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah biasanya
menyangkut hal-hal sebagai berikut :
1.
Apakah benar objek tanah yang terletak di.... telah tercatat
sebagai barang milik negara?
2.
Apabila benar, bagaimana riwayat pencatatan, status penggunaan,
pemanfaatan dan penatausahaannya?
3.
Apakah KPKNL secara khusus mengetahui terhadap objek tanah
(Pelapor)....yang terletak di ....termasuk yang telah tercatat sebagai barang
milik negara ?
4.
Bagaimana pendapat yuridis KPKNL dari perspektif penatausahaan barang
milik negara apabila terhadap sebuah objek tanah yang tercatat sebagai barang
milik negara tetapi terdapat pihak lain yang juga memiliki alas hak berupa
sertifikat hak milik? Apa yang menjadi unsur-unsur penting yang menjadi penentu
dalam proses pembuktian yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan
yang diajukan masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah harus
dapat kita klarifikasi dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak surat diterima
KPKNL. Sebelum memberikan klarifikasi ada langkah-langkah yang perlu
diperhatikan, hal ini agar jawaban yang kita berikan nantinya tidak mempersulit
kita selaku pengelola BMN dan satker pengguna BMN.
Teknik jitu menjawab
surat terkait Barang Milik Negara (BMN) yang baik dilakukan dengan cara,
sebagai berikut:
1.
Kita KPKNL selaku Pengelola Barang Milik Negara harus melakukan
koordinasi dengan Satker Pengguna BMN, hal ini guna memastikan kebenaran
terhadap bidang tanah yang menjadi objek aduan masyarkat. Koordinasi juga
dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman yang sama antara kita
selaku Pengelola BMN dan Satker Pengguna BMN, sehingga jawaban yang akan kita
berikan kepada masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah sama dan
saling mendukung. Koordinasi dapat dilakukan dengan mengundang/mengadakan rapat
dengan satuan kerja atau melalui saluran komunikasi telepon;
2.
Kita KPKNL selaku Pengelola BMN mengecek data objek tanah milik
Satker yang diadukan masyarakat dalam Aplikasi SIMAK BMN, dan kita cari
dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti KIB, Sertifikat/dokumen pendukung
lainnya dan catatan-catatan dokumen lainnya yang ada di KPKNL serta meminta
data ke Satker pengguna BMN;
3.
Kita KPKNL selaku Pengelola BMN harus memperhatikan betul
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga
Pemerintah, mana saja yang menjadi porsi KPKNL untuk melakukan klarifikasi dan
mana saja yang menjadi porsi Satker Pengguna BMN atau pihak lain;
4.
Apabila kita masih belum mendapat data-data yang akurat, guna
memperpanjang batas waktu 14 (empat belas) hari maka pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah kita jawab
terlebih dahulu dengan inti jawaban sebagai berikut: “Bahwa guna menjawab
pertanyaan yang Saudara ajukan kami sedang mengumpulkan data-data dan dokumen
pendukung yang berasal dari satker, untuk itu kami akan melakukan
koordinasi terlebih dahulu dengan satker terkait”.
Pertanyaan yang diajukan
masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah seperti tersebut diatas
kita berikan contoh jawaban sebagai berikut:
1.
Bahwa terhadap objek tanah yang terletak di..... merupakan BMN dan
telah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga sesuai Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :.../KM.6/WKN.08/KNL.01/2021
tanggal 02 Nopember ....
2.
Adapun dasar atau riwayat penatausahaan BMN berupa tanah yang
menjadi aduan masyarakat oleh satker pengguna BMN dilakukan berdasarkan dokumen
pendukungnya;
3.
Berkenaan dengan pertanyaan Saudara, apakah KPKNL mengetahui
secara khusus atas objek tanah pelapor, dapat kami sampaikan bahwa KPKNL selaku
Pengelo BMN mengetahui bahw tanah yang berada di.... merupakan BMN yang berada
dalam penguasaan Satker Pengguna BMN.
4.
Perihal pendapat yuridis KPKNL dari perspektif penatausahaan
barang milik negara apabila terhadap sebuah objek tanah yang telah tercatat
sebagai barang milik negara tetapi terdapat pihak lain yang juga memiliki alas
hak berupa Sertifikat Hak Milik, dan yang menjadi unsur-unsur
penting yang menjadi penentu dalam proses pembuktian kepemilikan yang sah,
dapat kami sampaikan bahwa BMN berupa Tanah dimaksud telah ditatausahakan
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, dimana objek
penatausahaan merupakan tanah yang perolehannya berdasarkan pada dokumen
pendukungnya.
5.
Sedangkan terkait klaim kepemilikan dan bukti hak atas
sebagian tanah serta alas hak yang digunakan sebagai dasar penerbitan
sertipikat oleh pihak lain, tidak dalam kapasitas KPKNL untuk menyampaikan
pendapat.
Semoga tulisan ini
membantu teman-teman KPKNL dalam menjawab surat dan pertanyaan yang diajukan
masyarakat atau Instansi Pemerintah/Lembaga Pemerintah terkait Barang Milik
Negara (BMN), #Ayo Jaga Aset Negara.
Penulis: Yulianto
(Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bandung)
Referensi:
Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan
Barang Milik Negara;
Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 76/PMK.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 246/PMK.06/2014 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.