Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Balikpapan > Berita
Sosialisasikan Pengelolaan BMN Lintas Kemenkeu, KPKNL Balikpapan Kunjungi KPP Pratama Penajam
Wahyuni Eka Wulandari
Rabu, 08 Desember 2021   |   132 kali

Balikpapan – KPKNL Balikpapan hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi terkait prosedur penghapusan dan penilaian BMN yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, bertempat di ruang rapat KPP Pratama Penajam pada hari Selasa (07/12).


Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam dan Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (KPPD), merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Inventarisasi, Pemutakhiran Data Pada Daftar Barang Rak dan Penyusunan Dokumen Usulan Pemindahtanganan BMN pada KPPD Balikpapan.


Fokus pembahasan dalam sosialisasi ini meliputi pembahasan terkait prosedur penghapusan BMN, kewenangan persetujuan penghapusan BMN, serta prosedur penilaian BMN dalam rangka pemindahtanganan.

         

        Astri, Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Balikpapan menjadi narasumber dalam lingkup topik prosedur penghapusan BMN serta kewenangan persetujuan penghapusan BMN. Selanjutnya, topik terkait prosedur penilaian BMN dalam rangka pemindahtanganan dibahas secara detail oleh Latifah, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Balikpapan. Muhammad Syuaib, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Balikpapan yang juga hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, memberikan respon atas pertanyaan yang diajukan sepanjang jalannya acara.

           

         Sosialisasi yang dilaksanakan didasari oleh rencana pemindahtanganan atas BMN berupa rak penyimpan server serta perangkat server milik Direktorat Jenderal Pajak pada KPPD dengan kondisi tidak dapat dioperasikan lagi. Fisik BMN yang masih berada pada ruang operasional KPPD diharapkan dapat segera dipindahkan ke gudang penyimpanan setelah dilakukan pembongkaran dan perapian (flatpacking) untuk kemudian diusulkan dilakukan pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Meningkatknya kesadaran satuan kerja dalam pengelolaan BMN yang berada pada kewenangan penggunaanya untuk menciptakan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum atas BMN menjadi salah satu kontribusi positif dalam menjaga BMN yang merupakan aset negara. Sosialisasi yang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan insight baru bagi satuan kerja agar pengelolaan BMN yang dilaksanakan telah sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini