Balikpapan – KPKNL Balikpapan hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi terkait prosedur penghapusan dan penilaian BMN yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, bertempat di ruang rapat KPP Pratama Penajam pada hari Selasa (07/12).
Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan
Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Penajam dan Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (KPPD), merupakan bagian dari
rangkaian kegiatan Inventarisasi, Pemutakhiran Data Pada Daftar Barang Rak dan
Penyusunan Dokumen Usulan Pemindahtanganan BMN pada KPPD Balikpapan.
Fokus pembahasan dalam sosialisasi ini meliputi
pembahasan terkait prosedur penghapusan BMN, kewenangan persetujuan penghapusan
BMN, serta prosedur penilaian BMN dalam rangka pemindahtanganan.
Astri,
Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Balikpapan menjadi
narasumber dalam lingkup topik prosedur penghapusan BMN serta kewenangan
persetujuan penghapusan BMN. Selanjutnya, topik terkait prosedur penilaian BMN
dalam rangka pemindahtanganan dibahas secara detail oleh Latifah, Pelaksana
Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Balikpapan. Muhammad Syuaib, Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Balikpapan yang juga hadir dalam kegiatan
sosialisasi tersebut, memberikan respon atas pertanyaan yang diajukan sepanjang
jalannya acara.
Sosialisasi
yang dilaksanakan didasari oleh rencana pemindahtanganan atas BMN berupa rak
penyimpan server serta perangkat server milik Direktorat Jenderal Pajak pada
KPPD dengan kondisi tidak dapat dioperasikan lagi. Fisik BMN yang masih berada
pada ruang operasional KPPD diharapkan dapat segera dipindahkan ke gudang
penyimpanan setelah dilakukan pembongkaran dan perapian (flatpacking) untuk kemudian diusulkan dilakukan pemindahtanganan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meningkatknya
kesadaran satuan kerja dalam pengelolaan BMN yang berada pada kewenangan
penggunaanya untuk menciptakan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib
hukum atas BMN menjadi salah satu kontribusi positif dalam menjaga BMN yang merupakan
aset negara. Sosialisasi yang
dilaksanakan diharapkan dapat memberikan insight
baru bagi satuan kerja agar pengelolaan BMN yang dilaksanakan telah sesuai
dengan koridor peraturan yang berlaku.