Balikpapan- Menilik telah penuhnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
di Kota Balikpapan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permohonan atas
tanah guna mendukung tugas dan fungsinya menyediakan Lapas yang layak.
Menindaklanjuti hal tersebut KPKNL Balikpapan bersama Kanwil DJKN Kalimantan
Timur dan Utara mengadakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Aset Properti eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) pada Jumat (23/04) melalui aplikasi teleconference Zoom.
Rencananya, terdapat sebidang tanah
yang terletak di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, yang
ditawarkan untuk dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lapas.
Sebidang tanah tersebut merupakan aset properti eks BPPN, yang mana pengelolaan
aset eks BPPN berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam hal ini
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara.
Dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil
DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Kusumawardhani, dan Kepala KPKNL Balikpapan,
Chairiah, tim DJKN berharap Surat Permohonan secara tertulis dari pihak
Kementeriam Hukum dan HAM dapat segera diterima. Kepala Kanwil Kementeriam
Hukum dan HAM, Sofiyan, juga menunjukkan antusiasmenya mengenai rencana ini. Ia
pun meminta bantuan agar bisa mendorong upaya percepatan pembangunan Lapas
tersebut.
Semua pihak berharap rencana ini
akan berlangsung dengan baik, dan nantinya permohonan yang telah terproses
dan telah mendapatkan persetujuan dari DJKN akan dilakukan penyerahan oleh
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN ke
Kementerian Hukum dan HAM.