Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Balikpapan > Artikel
RUU Perlelangan
Sulastri
Kamis, 13 Juli 2023   |   71 kali

Lelang sebagai instrumen jual beli memiliki peran dan fungsi penting dalam pembangunan nasional khususnya di bidang ekonomi dan penegakan hukum. Namun Kondisi Eksisting Lelang saat ini dimana Fungsi lelang belum optimal (publik, privat, budgeter) dalam mendukung pembangunan nasional. Praktik penyelenggaraan lelang saat ini masih bersifat sektoral sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/ lembaga, termasuk oleh swasta, dengan model transaksi bervariasi (fisik, semi elektronik, atau elektronik). Hal yang menjadi dasar akar pemasalahan salah satunya adalah aturan dasar tentang lelang mengacu pada Vendu Reglement Stb 1908/189, sementara aturan pelaksanaan tersebar dalam berbagai peraturan peraturan perundang-undangan sesuai sektor masing-masing, sehingga diperlukan aturan baru setingkat Undang-Undang sebagai payung aturan hukum dalam penyelenggaraan lelang Indonesia.

Tantangan Saat Ini dan Masa Datang yang dihadapi oleh insan Lelang Indonesia adalah Optimalisasi fungsi lelang dalam mendukung pembangunan nasional. Selain itu penuntasan permasalahan hukum di bidang perbankan, kepailitan, tipikor/tppu; efisiensi pengelolaan barang milik/dikuasai negara menjadi dasar urgensi dalam penyusunan RUU Perlelangan di Indonesia. Dengan penyusunan RUU Perlelangan di Indonesia diharapkan dapat meingkatkan optimalisasi fungsi lelang dibidang privat seperti penggunaan lelang sebagai instrumen jual beli yang menguntungkan dan fungsi lelang dalam hal budgeter yaitu pengumpulan penerimaan negara (PNBP dan pajak). Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat berpengaruh pada aktivitas ekonomi yang menjadi serba digital dengan pola transaksi elektronik (paperless) yang mudah, cepat, efisien. Ekosistem ekonomi digital (Industri 5.0) dengan berbagai tantangannya (cyber security, persaingan yang sangat ketat, pembangunan SDM, ketersediaan akses internet, regulasi yang tidak up to date. Hal-hal tersebut diatas membuat penyusunan RUU Perlelangan di Indonesia semakin penting.

Pengaturan Lelang Eksisting berdasarkan Vendu Reglement memiliki beberpa kelemahan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman seperti Transaksi fisik (tidak efisien, bersifat lokal, perlu effort yang besar), Paper based (keterbatasan ruang penyimpanan, rawan pemalsuan dokumen), Kurang mendukung kepastian hukum transaksi dan perlindungan hukum bagi para pihak dan Dukungan terhadap pembangunan nasional kurang optimal. Sedangkan Kebutuhan pengaturan perlelangan dizaman sekarang ini agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman seperti Transaksi elektronik (bersifat lintas batas negara, mudah, murah, cepat, efektif, efisien), Paperless (dokumen elektronik lebih aman, modern, mudah penyimpanan), Mendukung kepastian hukum transaksi dan perlindungan hukum bagi para pihak dan Dukungan yang optimal terhadap pembangunan nasional.

Pengaturan perlelangan di Indonesia memiliki tujuan untuk Memberikan prinsip dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan lelang di Indonesia, Mendukung optimalisasi peran dan fungsi lelang dalam, mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam penuntasan permasalahan hukum,  Mengembangkan lelang sebagai instrumen jual beli yang modern, mudah, cepat, aman, dan efisien guna mendukung ekosistem ekonomi digital sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini dan akan datang dan  Membangun transparansi, kepastian hukum, dan pelindungan hukum bagi semua penyelenggaraan lelang di Indonesia.

Harapan penulis semoga RUU Perlelangan yang sedang disusun segera disahkan guna perlelangan Indonesia yang lebih baik.

 

Penulis Artikel : Ridwan Herdianto/Jafung  Pelelang Ahli Pertama

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini