Lelang
sebagai instrumen jual beli memiliki peran dan fungsi penting dalam pembangunan
nasional khususnya di bidang ekonomi dan penegakan hukum. Namun Kondisi
Eksisting Lelang saat ini dimana Fungsi lelang belum optimal (publik, privat, budgeter)
dalam mendukung pembangunan nasional. Praktik penyelenggaraan lelang saat ini
masih bersifat sektoral sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/
lembaga, termasuk oleh swasta, dengan model transaksi bervariasi (fisik, semi
elektronik, atau elektronik). Hal yang menjadi dasar akar pemasalahan salah
satunya adalah aturan dasar tentang lelang mengacu pada Vendu Reglement Stb
1908/189, sementara aturan pelaksanaan tersebar dalam berbagai peraturan peraturan
perundang-undangan
sesuai sektor masing-masing, sehingga diperlukan aturan baru setingkat
Undang-Undang sebagai payung aturan hukum dalam penyelenggaraan lelang
Indonesia.
Tantangan
Saat Ini dan Masa Datang yang dihadapi oleh insan Lelang Indonesia adalah
Optimalisasi fungsi lelang dalam mendukung pembangunan nasional. Selain itu
penuntasan permasalahan hukum di bidang perbankan, kepailitan, tipikor/tppu;
efisiensi pengelolaan barang milik/dikuasai negara menjadi dasar urgensi dalam
penyusunan RUU Perlelangan di Indonesia. Dengan penyusunan RUU Perlelangan di
Indonesia diharapkan dapat meingkatkan optimalisasi fungsi lelang dibidang
privat seperti penggunaan lelang sebagai instrumen jual beli yang menguntungkan
dan fungsi lelang dalam hal budgeter yaitu pengumpulan penerimaan negara
(PNBP dan pajak). Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat
berpengaruh pada aktivitas ekonomi yang menjadi serba digital dengan pola transaksi
elektronik (paperless) yang mudah, cepat, efisien. Ekosistem ekonomi digital
(Industri 5.0) dengan berbagai tantangannya (cyber security, persaingan yang
sangat ketat, pembangunan SDM, ketersediaan akses internet, regulasi yang tidak
up to date. Hal-hal tersebut diatas membuat penyusunan RUU Perlelangan di
Indonesia semakin penting.
Pengaturan
Lelang Eksisting berdasarkan Vendu Reglement memiliki beberpa kelemahan yang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman seperti Transaksi fisik (tidak
efisien, bersifat lokal, perlu effort yang besar), Paper based (keterbatasan
ruang penyimpanan, rawan pemalsuan dokumen), Kurang mendukung kepastian hukum
transaksi dan perlindungan hukum bagi para pihak dan Dukungan terhadap
pembangunan nasional kurang optimal. Sedangkan Kebutuhan pengaturan perlelangan dizaman sekarang ini agar
lebih sesuai dengan perkembangan zaman seperti Transaksi elektronik (bersifat
lintas batas negara, mudah, murah, cepat, efektif, efisien), Paperless (dokumen
elektronik lebih aman, modern, mudah penyimpanan), Mendukung kepastian hukum
transaksi dan perlindungan hukum bagi para pihak dan Dukungan yang optimal
terhadap pembangunan nasional.
Pengaturan perlelangan di Indonesia
memiliki tujuan untuk Memberikan prinsip dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan
lelang di Indonesia, Mendukung optimalisasi peran dan fungsi lelang dalam,
mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam penuntasan permasalahan
hukum, Mengembangkan lelang sebagai
instrumen jual beli yang modern, mudah, cepat, aman, dan efisien guna mendukung
ekosistem ekonomi digital sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini dan
akan datang dan Membangun transparansi,
kepastian hukum, dan pelindungan hukum bagi semua penyelenggaraan lelang di
Indonesia.
Harapan penulis semoga RUU Perlelangan
yang sedang disusun segera disahkan guna perlelangan Indonesia yang lebih baik.
Penulis Artikel : Ridwan Herdianto/Jafung Pelelang Ahli Pertama