Hai guys, kali ini kita coba bahas
lelang eksekusi pajak ya guys mungpung lagi happening nih bahas pajak. Dasar
pelaksanaan lelang eksekusi pajak itu Peraturan Menteri Keuangan No. 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang. Barang-barang sitaan pajak dari wajib pajak yang mangkir bayar pajak
proses akhirnya di lelang ya guys, bisa barang bergerak seperti kendaraan,
inventaris, surat berharga atau barang tidak bergerak kaya tanah, bangunan,
gedung.
Untuk lelang eksekusi pajak yang
bisa menyelenggarakan KPKNL ya guys Instansi vertikal DJKN yang punya
kewenangan penyelenggaraan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan
Lelang Noneskekusi Sukarela. Dimana lelangnya dilaksanakan oleh Pejabat Lelang
Kelas I yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat
sebagai Pejabat Lelang.
Untuk alur lelangnya guys permohonan
yang diajukan secara tertulis sama KPP yang disertai dokumen persyaratan lelang
di input menggunakan Aplikasi Lelang yaitu lelang.go.id kemudian pejabat lelang
melakukan verifikiasi digital guys supaya legal formalnya sesuai ya, kemudian
asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang harus telah diterima
Kepala KPKNL paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan lengkap.
Mengenai
dokumen persyaratan lelangnya yang dilampirkan meliputi :
a. Dokumen
Umum
1.
Salinan/fotokopi
Surat Keputusan Penunjukan Penjual/ Surat Tugas Penjual/ Surat Kuasa Penjual,
kecuali Pemohon Lelang adalah perorangan;
2.
Daftar
barang yang akan dilelang, nilai limit dan uang Jaminan.
3.
Surat
persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik, dalam hal objek
lelang berupa tanah dan/ atau bangunan dengan dokumen kepemilikan alas hak
sekunder berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan
atau Hak Milik;
4.
Informasi
tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/ penyetoran hasil bersih lelang
berupa:
5.
Kode
Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan
harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau
6.
Nomor
rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang
menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau
menerima hasil bersih lelang dalam bentuk efek tunai atas nama Pejabat Penjual,
apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang;
7.
Surat
keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada),
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a.
Jangka
waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan
dilelang;
b.
Jangka
waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
c.
Jadwal
penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (
aanwijzing);
8.
Surat
keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur
dalam angka 7
(apabila ada) berikut ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/ atau peraturan
perundang-undangan yang mendukungnya;
9.
Surat
pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa Objek Lelang dalam penguasaan
secara fisik Penjual, dalam hal Objek Lelang berupa Barang bergerak yang
berwujud;
10. Foto objek lelang;
b. Dokumen
Khusus Lelang (Eksekusi Pajak)
1. Salinan/fotokopi
Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan/Surat Keputusan Pembetulan/ Surat Keputusan
Keberatan/putusan banding/ dokumen lain yang dipersamakan;
2. Salinan/fotokopi
Surat Teguran;
3. Salinan/fotokopi
Surat Paksa;
4. Salinan/fotokopi
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
5. Salinan/fotokopi
Berita Acara Pelaksanaan Sita;
6. Perincian
jumlah tagihan pajak yang terakhir dan biaya penagihan;
7. Surat
pernyataan Pemegang Hak Tanggungan bersedia meroya hak tanggungan, dalam hal
barang sitaan dibebani hak tanggungan;
8. Surat
pernyataan Pemegang Jaminan Fidusia bersedia menyerahkan dokumen barang yang
dilelang, dalam hal barang sitaan dibebani Jaminan Fidusia;
9. Surat
pernyataan dari instansi yang meletakkan sita/ sita persamaan bersedia
mengangkat sita/ sita persamaan, dalam hal barang sitaan dibebani sita lainnya/
sita persamaan;
10. Asli
dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan
perundang undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti
kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus dilengkapi dengan surat pernyataan/ surat
keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti
kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya;
11. Asli
dan/atau fotokopi dokumen yang menunjukkan adanya hak, dalam hal objek lelang
berupa benda tidak berwujud; dan
12. Salinan/fotokopi
laporan penilaian/penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/ penaksiran
yang memuat tanggal penilaian/ penaksiran;
Setelah dokumen diterima KPKNL kemudian dijadwalkan
nih pelaksanaan lelangnya kapan pengumumannya kapan sama metode penawaranya
gimana nih bisa konven, bisa internet closed bidding atau internet openbidding.
Abis itu pemohon lelang melakukan pengumuman ya guys di media yang telah
ditentukan jadi masyarakat bisa liat pengumuannya siapa tau ada yang minat kan
bisa langsung menuju aplikasi lelang.go.id untuk daftar dan setor jaminan. Buat
para calon pembeli cek dulu barangnya ya.
Pada tanggal yang telah ditentukan pejabat lelang
beserta pejabat penjual yang ditunjuk bersama-sama nih melaksanakan lelangnya
untuk menatapkan siapa pemenangnya.
Ayoo guys ikut lelang eksekusi pajak ya, buat bantu
pemerintah mengumpulan uang buat pembangunan Indonesia. Berikut ya guys sedikit
penjelasan tentang Lelang eksekusi pajak, semoga bisa menambah sedikit khasanah
kita terkait pelelangan. Sampai ketemu di artikel-artikel selanjutnya ya guys..
Penulis Artikel : Ridwan Herdianto/Jafung Pelelang Ahli
Pertama