Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Balikpapan > Artikel
Lelang Eksekusi Pajak
Sulastri
Jum'at, 28 April 2023   |   1511 kali

Lelang Eksekusi Pajak

 

            Hai guys, kali ini kita coba bahas lelang eksekusi pajak ya guys mungpung lagi happening nih bahas pajak. Dasar pelaksanaan lelang eksekusi pajak itu Peraturan Menteri Keuangan  No. 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Barang-barang sitaan pajak dari wajib pajak yang mangkir bayar pajak proses akhirnya di lelang ya guys, bisa barang bergerak seperti kendaraan, inventaris, surat berharga atau barang tidak bergerak kaya tanah, bangunan, gedung.

            Untuk lelang eksekusi pajak yang bisa menyelenggarakan KPKNL ya guys Instansi vertikal DJKN yang punya kewenangan penyelenggaraan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneskekusi Sukarela. Dimana lelangnya dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.

            Untuk alur lelangnya guys permohonan yang diajukan secara tertulis sama KPP yang disertai dokumen persyaratan lelang di input menggunakan Aplikasi Lelang yaitu lelang.go.id kemudian pejabat lelang melakukan verifikiasi digital guys supaya legal formalnya sesuai ya, kemudian asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang harus telah diterima Kepala KPKNL paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan lengkap.

Mengenai dokumen persyaratan lelangnya yang dilampirkan meliputi :

a.  Dokumen Umum

1.   Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual/ Surat Tugas Penjual/ Surat Kuasa Penjual, kecuali Pemohon Lelang adalah perorangan;

2.   Daftar barang yang akan dilelang, nilai limit dan uang Jaminan.

3.   Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/ atau bangunan dengan dokumen kepemilikan alas hak sekunder berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;

4.   Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/ penyetoran hasil bersih lelang berupa:

5.   Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau

6.   Nomor rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam bentuk efek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang;

7.   Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:

a.   Jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;

b.   Jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau

c.   Jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang ( aanwijzing);

8.   Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam angka 7 (apabila ada) berikut ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/ atau peraturan perundang-undangan yang mendukungnya;

9.   Surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa Objek Lelang dalam penguasaan secara fisik Penjual, dalam hal Objek Lelang berupa Barang bergerak yang berwujud;

10.   Foto objek lelang;

 

b.   Dokumen Khusus Lelang (Eksekusi Pajak)

1.   Salinan/fotokopi Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan/Surat Keputusan Pembetulan/ Surat Keputusan Keberatan/putusan banding/ dokumen lain yang dipersamakan;

2.   Salinan/fotokopi Surat Teguran;

3.   Salinan/fotokopi Surat Paksa;

4.   Salinan/fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;

5.   Salinan/fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Sita;

6.   Perincian jumlah tagihan pajak yang terakhir dan biaya penagihan;

7.   Surat pernyataan Pemegang Hak Tanggungan bersedia meroya hak tanggungan, dalam hal barang sitaan dibebani hak tanggungan;

8.   Surat pernyataan Pemegang Jaminan Fidusia bersedia menyerahkan dokumen barang yang dilelang, dalam hal barang sitaan dibebani Jaminan Fidusia;

9.   Surat pernyataan dari instansi yang meletakkan sita/ sita persamaan bersedia mengangkat sita/ sita persamaan, dalam hal barang sitaan dibebani sita lainnya/ sita persamaan;

10.   Asli dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus dilengkapi dengan surat pernyataan/ surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya;

11.   Asli dan/atau fotokopi dokumen yang menunjukkan adanya hak, dalam hal objek lelang berupa benda tidak berwujud; dan

12.   Salinan/fotokopi laporan penilaian/penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/ penaksiran yang memuat tanggal penilaian/ penaksiran;

 

Setelah dokumen diterima KPKNL kemudian dijadwalkan nih pelaksanaan lelangnya kapan pengumumannya kapan sama metode penawaranya gimana nih bisa konven, bisa internet closed bidding atau internet openbidding. Abis itu pemohon lelang melakukan pengumuman ya guys di media yang telah ditentukan jadi masyarakat bisa liat pengumuannya siapa tau ada yang minat kan bisa langsung menuju aplikasi lelang.go.id untuk daftar dan setor jaminan. Buat para calon pembeli cek dulu barangnya ya.

Pada tanggal yang telah ditentukan pejabat lelang beserta pejabat penjual yang ditunjuk bersama-sama nih melaksanakan lelangnya untuk menatapkan siapa pemenangnya.

Ayoo guys ikut lelang eksekusi pajak ya, buat bantu pemerintah mengumpulan uang buat pembangunan Indonesia. Berikut ya guys sedikit penjelasan tentang Lelang eksekusi pajak, semoga bisa menambah sedikit khasanah kita terkait pelelangan. Sampai ketemu di artikel-artikel selanjutnya ya guys..

 

 

 

 

Penulis Artikel : Ridwan Herdianto/Jafung  Pelelang Ahli Pertama

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini