Lelang
Hak Tagih (Piutang) Sebagai Solusi Penyelesaian Kredit
Bermasalah
Penyelesaian
kredit bermasalah tidak harus selalu diselesaikan dengan eksekusi loh guys.
Merujuk Pasal 613-614 KUH Perdata dan Dengan telah diberlakukannya Peraturan
Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
sekarang ada jenis lelang baru nih yaitu Lelang Hak Tagih (Piutang) yang dapat
digunakan oleh para kreditur sebagai salah satu solusi penyelesaian kredit
bermasalah melalui pengalihan piutang (cessie) secara lelang dan lelang ini
termasuk lelang non eksekusi loh guys.
Sesuai
Pasal 613-614 KUH Perdata, piutang itu dapat dialihkan (dijual) kepada pihak
lain dengan dibuatkan akta baik dibawah tangan atau dihadapan notaris. Nah
dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, sekarang kreditur dapat mengalihkan (menjual) piutangnya (cessie)
secara lelang sebagai solusi penyelesaian kredit bermasalah sebagai alternative
selain penjualan agunan yang selama ini dilakukan melalui lelang eksekusi hak
tanggungan atau fidusia baik secara parate eksekusi maupun fiat pengadilan. Nah
jadi sekarang untuk para kreditur yang berminat menjual piutangnya secara
lelang bisa langsung aja datang ke KPKNL terdekat ya.
Mengenai dokumen persyaratan
lelangnya yang dilampirkan meliputi :
a. Dokumen Umum
1. 1. Surat Keputusan Penunjukan
Penjual/Surat Tugas Penjual/Surat Kuasa Penjual;
2. 2. Daftar barang yang akan dilelang, berikut Nilai Limit dan besaran Jaminan Penawaran Lelang;
3. Surat persetujuan dari pemegang HPL atau Hak Milik (untuk tanah dan/atau bangunan dengan HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL atau Hak Milik);
4. 4. Informasi
tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang
berupa:
a.
nomor rekening Penjual atau surat
pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai
rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam
bentuk cek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus
disetorkan ke Pemohon Lelang;
5.
Syarat
tambahan dari Penjual (apabila ada, sepanjang tidak bertentangan dengan norma),
dan syarat lelang tambahan lain beserta ketentuan pendukung;
6.
surat pernyataan/surat keterangan
dari Penjual bahwa Objek Lelang dalam penguasaan secara fisik Penjual, dalam
hal Objek Lelang berupa Barang bergerak yang berwujud;
7.
foto objek lelang;
b. Dokumen Khusus
1. salinan/fotokopi Perjanjian
Kredit/Pengakuan Hutang atau dokumen lain yang membuktikan adanya hak tagih
(piutang);
2. rincian jumlah hak tagih (piutang) yang akan dijual;
3. surat pernyataan dari kreditur bahwa hak tagih (piutang) yang akan dijual tidak dalam sengketa;
4. salinan/fotokopi
bukti kepemilikan agunan piutang (hak tagih) dalam hal
didukung dengan agunan;
5. salinan/fotokopi bukti pembebanan dalam hal agunan dibebani hak jaminan kebendaan;
dan
6.
salinan/fotokopi
surat pemberitahuan dari kreditur kepada debitor/nasabah mengenai rencana
pengalihan hak tagih (piutang) melalui lelang.
Nah
kenapa sih kita memilih pengalihan piutang (cessie) secara lelang, berikut ini
kita jelaskan kelebihan-kelebihan pengalihan piutang (cessie) secara lelang
disimak ya guys :
1. Harga yang terbentuk merupakan harga
yang optimal guys, mekanisme lelang yang dilakukan didahului Pengumuman dan
menggunakan aplikasi lelang.go.id yang sudah bisa di akses seluruh Indonesia
akan menjaring peserta lelang sebanyak-banyaknya dan penetapan pemenang lelang
melalui mekanisme kompetitif secara terbuka
2. Tidak ada bea permohonan lelang guys
(apabila laku pemenang dikenakan bea lelang Cuma 1.5 persen dari harga
terbentuk murah kan guys)
3. Penetapan nilai limit ditetapkan
oleh penjual berdasarkan mekanisme internal (tidak perlu penilaian dari KJPP
guys)
4. Pengumuman lelangnya dapat melalui
selebaran guys (ngga perlu koran lumayan irit biaya)
5. Lelang hak tagih (piutang) merupakan jenis lelang non eksekusi
Nah itu guys sedikit penjelasan tentang Lelang Hak Tagih (Piutang) atau pengalihan piutang (cessie) secara lelang, ayo segera ajukan lelangnya ya guys dengan datang ke KPKNL terdekat.
Penulis Artikel : Ridwan Herdianto/Jafung Pelelang Ahli Pertama