Ada satu hal yang tidak mungkin
terhindarkan, satu hal yang menjadi kepastian. Sesuatu yang menggulir mengikuti
zaman. Itulah perubahan. Perubahan bukanlah lawan, perubahan adalah kawan.
Perubahan adalah kendaraan, sarana untuk menjadi yang terdepan.
Era kini semua serba terdigitilisasi dimana kita terbanjiri oleh banyak sekali informasi. Transformasi tidak lagi hanya menjadi sebuah opsi namun menjadi kunci untuk kemajuan organisasi dan
birokrasi. Kita semua adalah pemimpin yang mengemban tanggung jawab lahir maupun
batin. Perubahan tidak boleh hanya sekedar slogan dan doktrin. Perubahan harus
terus dilakukan dengan tangan terbuka dan kepala yang dingin.
Perubahan membawa kita untuk mengusung
fakta. Fakta yang tak sekedar angka maupun kata. Fakta yang terkumpul dan
terangkai menjadi data. Sebuah harta bermakna dan berharga bagai permata.
Big
data analytic bukan
lagi menjadi hal yang asing di era industri 4.0 dimana sebagian besar
organisasi termasuk lembaga pemerintahan telah memahami bahwa jika terhadap
seluruh data baik yang digunakan maupun dihasilkan dari proses bisnisnya dapat
diintegrasikan, maka data analytics dapat
diterapkan sehingga mampu menghasilkan nilai insight yang signifikan dari data tersebut. Hal ini tentunya juga
bermuara pada peningkatan value added dari
proses bisnis yang dijalankan oleh organisasi.
Namun demikian, tentunya untuk
mengimplementasikan data analytic
tersebut terdapat beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelumnya. Di
antara hal-hal yang menjadi prasyarat yaitu perlu adanya aliran data antar unit
dalam proses bisnis sebagai single source
of truth, selain itu perlu adanya kemauan dari para leaders pada masing-masing unit organisasi untuk mau
bertukar data. Serta perlu adanya dukungan dari pimpinan terkait proses
pertukaran data tersebut yang diwujudkan dalam suatu data warehouse.
Dalam kerangka tersebut, Kementerian Keuangan
telah menginisiasi kebijakan strategis dalam wujud Sistem Layanan Data
Kementerian Keuangan (SLDK). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 878/KMK.01/2019 tentang Tata Kelola Data Di Lingkungan
Kementerian Keuangan, SLDK merupakan sistem yang mengelola kumpulan data
Kementerian Keuangan sehingga terintegrasi dan teragregrasi dalam rangka mewujudkan
Single Source of Truth Data
Kementerian Keuangan. Upaya tersebut tentunya dimaksudkan untuk mewujudkan
penyajian data yang berkualitas dalam mendukung perumusan peraturan,
pertimbangan kebijakan serta pengambilan keputusan yang berbasis data. Selain
itu, kebijakan SLDK ini juga untuk mendukung analisis melalui pembanguann
sistem yang mengelola pengumpulan data yang berasal dari seluruh unit eselon I
maupun data yang berasal dari sumber eksternal. Sehingga seluruh data tersebut
dapat terintegrasi, teragregasi dan tersetruktur untuk mewujudkan single source of truth tersebut. Hal ini
dimaksudkan dalam rangka pengambilan keputusan pimpinan di Kementerian Keuangan
yang lebih akurat dan akuntabel.
SLDK dimaksud dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang menjadi best practices dalam pengelolaan data dan informasi. Prinsip pertama yaitu kerahasiaan (confidentiality) yaitu prinsip yang memberikan jaminan bahwa data dan informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang sehingga pihak yang tidak berhak tidak bisa memperoleh data dan informasi tersebut. Prinsip kedua yaitu keutuhan (integrity) adalah prinsip untuk memastikan data dan informasi hanya boleh diubah dengan izin pemilik data dan informasi sehingga keakurannya dapat terus terjaga.Selanjutnya prinsip ketiga yaitu ketersediaan (availability) dimana prinsip ini dilaksanakan melalui adanya jaminan bahwa data dan informasi akan selalu tersedia kapanpun disaat pihak yang berwenang membutuhkan. Pemanfaatan data melalui SLDK didorong untuk menjadi enabler penyempurnaan proses bisnis. SLDK juga diharapkan dapat menjadi lokomotif bagi akselerasi digitalisasi serta penggerak transformasi kelembagaan serta menjadi pendorong efektifitas dan efisiensi organisasi
Sehubungan dengan itu, perlu juga
dibangun kesadaran dan budaya data untuk mewujudkan Kementerian Keuangan
sebagai data driven organization. Data driven organization adalah organisasi
yang dalam pelaksanaan pekerjaan, penarikan kesimpulan, serta penetapan suatu
kebijakan selalu didasarkan pada penggunaan analisis data secara tepat dan
memadai. Dengan demikian, organisasi tersebut dapat menjalankan proses bisnisnya
sesuai dengan arah tujuan yang diharpkan. Berdasarkan survei Forrester Analytics Global Business
Technographics Data and Analytics yang dilaksanakan pada bulan Maret dan
April 2019, diperoleh hasil bahwa perusahaan yang telah bertransformasi menjadi
data driven organization memiliki
kemungkinan untuk mencapai target lebih besar hingga 58 persen dibanding
perusahaan yang tidak mengoptimalkan pemanfaatan data.
Dalam merealisasikan cita-cita
transformasi Kementerian Keuangan sebagai data
driven organization tentuanya tidak akan dapat optimal tanpa ditumbuhkannya
budaya data. Implementasi transformasi digital tidak hanya mengenai aspek penerapan
teknologi semata namun juga terkait internalisasi budaya dan perubahan mindset. Menumbuhkembangkan kesadaran
dan budaya data merupakan hal yang fundamental dalam mengimplementasikan transformasi
digital di Kementerian Keuangan.
Dalam membangun budaya data di
Kementerian Keuangan diperlukan adanya proses pertukaran data yang terintegrasi
guna menciptakan nilai tambah bagi Kementerian Keuangan. Proses pertukaran data
melalui kolaborasi antar unit eselon I di Kementerian Keuangan dilakukan untuk
menangkap dinamika ekonomi, sehingga dapat mengantisipasi gejolak ekonomi yang
mungkin terjadi di masa mendatang. Integrasi dari data yang dihimpun tersebut
dapat pula dimanfaatkan guna menganalisis perilaku masyarakat untuk memastikan useful insight yang dapat ditindaklanjuti melalui perumusan kebijakan. Tentu
dalam prosesnya, kerahasiaan data masyarakat harus tetap menjadi prioritas
utama untuk menjaga persepsi kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya
Kementerian Keuangan.
Pada aspek lain, transformasi tersebut
juga tidak akan optimal tanpa tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam data analytics. Sebagaimana yang diamanatkan dalam rancangan teknokratik Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah telah
menyusun arah transformasi digital di mana pertumbuhan ekonomi digital harus
mencapai 3,17% sampai 4,66% pada tahun 2024. Sehingga penyiapan SDM
dengan talenta digital merupakan kunci dari transformasi digital nasional.
Mengingat semakin kompleksnya
tantangan yang dihadapi oleh Kementerian Keuangan, kebutuhan akan sumber daya
manusia yang memiliki kapabilitas di bidang data
analytics menjadi semakin penting. Situasi ini terkait dengan minimnya SDM
yang kompeten di bidang data analytics,
terutama di instansi vertikal di daerah. Di sisi lain, data analytics juga membutuhkan kolaborasi dan kerjasama tim dalam
mengembangkan proyek-proyek terkait. Pada saat yang sama, sebenarnya ada
beberapa talenta analisis data yang tersebar yang belum teridentifikasi, dan
potensi serta kemampuannya belum dikembangkan untuk lebih berperan dalam analisis
data. Demografi SDM Kementerian Keuangan yang didominasi oleh kaum milenial,
tidak diragukan lagi merupakan peluang untuk meningkatkan distribusi kemampuan data analytics di Kementerian Keuangan.
Dalam rangka membangun budaya data dan
mengembangkan kemampuan SDM Kementerian Keuangan di bidang data analytics khususnya pada unit-unit vertikal di daerah, Kementerian
Keuangan menyelenggarakan kegiatan Road to
Data Analytics Kemenkeu Satu yang didedikasikan penyelenggaraan bagi insan
Kementerian Keuangan di daerah. Melalui kegiatan ini tentunya diharapkan mampu
memenuhi kebutuhan atas SDM yang memiliki kompetensi unggulan di bidang data analytics.
Penulis: Didik Suryadi/Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Balikpapan