Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon merupakan unit vertikal dari
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), memiliki unit-unit teknis dan
non-teknis.
Unit
teknis pada KPKNL Ambon adalah Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Jabatan Fungsional Penilai
dan Jabatan Fungsional Pelelang. Unit non-teknis (supporting unit) pada
KPKNL Ambon adalah Subbagian Umum (SBU), Seksi Kepatuhan Internal (KI), dan Seksi
Hukum dan Informasi (HI), Subbagian Umum (SBU) dan Seksi Kepatuhan Internal
(KI). Perlu diketahui bersama, bahwa Seksi HI dapat masuk dalam kategori seksi
teknis maupun non-teknis karena salah satu tusinya bersifat teknis yakni
penanganan perkara di pengadilan dan sebagai unit pendamping dalam pelaksanaan
lelang dan pengurusan piutang negara. Sedangkan Subbagian Umum dan Seksi KI
murni bersifat non-teknis karena keberadaannya murni sebagai supporting unit
yang tidak berhubungan dengan tugas-tugas teknis pelayanan kepada pengguna jasa
(stake holder).
Sebagaimana
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-204/KN/2020, disebutkan
bahwa Kepala Subbagian Umum dan Kasi Kepatuhan Internal selaku pimpinan supporting
unit di tingkat eselon IV pada KPKNL ditetapkan sebagai mitra manajemen
kinerja.
Kepala
Seksi Kepatuhan Internal ditetapkan sebagai Mitra Manajemen Kinerja Organisasi
di lingkungan KPKNL Ambon, sedangkan Kepala
Subbagian Umum ditetapkan sebagai Mitra Manajemen Kinerja Pegawai di lingkungan
KPKNLAmbon. Dengan demikian peran Kasubbag Umum dan Kasi Kepatuhan Internal
sangat penting bagi Kepala KPKNL Ambon. Kedua unit ini berperan dalam
pengelolaan kinerja di lingkungan KPKNL Ambon.
Pengelolaan
kinerja yang dilaksanakan oleh Kasubbag Umum dan Kasi Kepatuhan Internal di
lingkungan KPKNL Ambon bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Reformasi
Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Salah satu tugas
dan fungsi pada Seksi Kepatuhan Internal (selaku mitra manajemen kinerja
organisasi ) adalah melakukan pengelolaan kinerja organisasi pada KPKNL Ambon.
Dalam hal ini Seksi Kepatuhan Internal melakukan penilaian atas kinerja seluruh
unit di dalam KPKNL Ambon berdasarkan pada Kontrak Kinerja yang telah dibuat.
Adapun tujuan
dari penilaian kinerja organisasi untuk membangun organisasi yang terus menerus
melakukan penyempurnaan/perbaikan (continuous improvement), membentuk
keselarasan antar unit kerja, mengembangkan semangat kerja tim (teamwork),
dan menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.
Pengelolaan
kinerja organisasi oleh Seksi Kepatuhan Internal pada KPKNL Ambon diimplementasikan dengan pelaksanakan
monitoring kinerja secara berkala (periodik) yang bertujuan untuk melihat
kemajuan pencapaian kinerja seluruh unit di dalam KPKNL ambon. Kegiatan monitoring
yang dilakukan Seksi Kepatuhan Internal
merupakan hal yang penting dilaksanakan mengingat peta strategis diturunkan
hingga tingkat KPKNL; yang mana Kepala KPKNL Ambon merupakan pemilik peta
strategisnya. Dan pada akhirnya hasil monitoring ini berfungsi untuk menentukan Nilai Kinerja Organisasi (NKO)
pada KPKNL Ambon. Perlu disampaikan pula bahwa capaian NKO pada KPKNL Ambon
selama tiga tahun terakhir:
No |
Tahun |
NKO |
1 |
2020 |
107 |
2 |
2021 |
111 |
3 |
2022 |
115 |
Dari tabel capaian NKO 3 tahun terakhir tersebut menunjukkan bahwa meskipun keberhasilan pelayanan dari KPKNL Ambon memang ditentukan oleh kinerja dari pelayanan unit-unit teknisnya, namun begitu keberhasilan KPKNL Ambon sebagai organisasi juga ditentukan oleh monitoring kinerja dari supporting unit, salah satunya dari Seksi Kepatuhan Internal.
Penulis Artikel : Iwan Victor Leonardo Sitindaon