Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ambon > Artikel
Pemulihan dan Penguatan Ekonomi Masyarakat melalui Lelang UMKM
Christian Benardo
Selasa, 05 September 2023   |   811 kali

        Indonesia adalah negara yang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Di samping sumber daya alam dan komoditas yang beragam serta melimpah, Indonesia juga memiliki potensi Sumber Daya Manusia dengan jumlah penduduk terbesar urutan keempat di dunia. Hal inilah yang menjadi daya dukung dalam pertumbuhan perekonomian Nasional. Sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah, peranan masyarakat sebagai pelaku ekonomi menjadi sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian secara Nasional.

        Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar serta memenuhi kriteria lain.

        Kementerian Koperasi dan UMKM mencatat perkiraan jumlah UMKM pada tahun 2022 adalah sebanyak ±64 juta. Jumlah ini sedikit menurun  jika dibandingkan pada tahun 2020, dimana pada tahun 2020 jumlah UMKM mencapai sebanyak 64,1 juta unit. Walaupun terdapat penurunan jumlah UMKM yang disebabkan adanya pandemi Covid-19, UMKM memiliki pangsa 99,99 persen dari total pelaku usaha yang ada di Indonesia, sedangkan 0,01 persennya adalah usaha berskala besar.

        Secara umum, UMKM memiliki peran atau kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Peran UMKM adalah dapat menyediakan jaring pengaman untuk menjalankan kegiatan ekonomi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. UMKM juga berperan dalam membentuk dan menyumbang produk domestik bruto. Selain itu, perannya juga mampu memperluas penyerapan dan kesempatan kerja serta menciptakan lowongan pekerjaan. 

 

Gambar 1 Gambaran UMKM dalam Perekonomian Indonesia

    Berdasarkan Data dari Kementerian Koperasi dan UKM, menunjukkan besarnya kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional. UMKM mampu menyerap hingga 96,9 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, menyumbang 60,5 persen dari total PDB nasional, menyumbang 15,6 persen dari total ekspor UMKM Non-Migas dan menyumbang 60,0 persen dari total investasi. Dari data tersebut menunjukkan bahwa UMKM merupakan salah satu tulang punggung penggerak perekonomian nasional.

        Pada akhir tahun 2019 terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap krisis kesehatan maupun ekonomi global. UMKM sebagai penggerak perputaran ekonomi nasional yang sudah teruji mampu bertahan di kala krisis ekonomi global pada Tahun 1998 dan 2018 ternyata tidak mampu bertahan menghadapi krisis pandemi global Covid – 19. Pandemi Covid-19 memberikan multiefek yang luar biasa bagi perputaran dan pertumbuhan perekonomian nasional karena pembatasan sosial yang membatasi pergerakan manusia membuat permintaan barang dan konsumsi masyarakat menurun drastis. Data terakhir menunjukkan sebanyak 98 % usaha pada level mikro atau sekitar 63 juta UMKM terkena dampak pandemi Covid-19.

        Adanya pembatasan pergerakan manusia atau pembatasan sosial ini telah mengubah perilaku manusia secara menyeluruh dalam berkegiatan sehari-hari. Masyarakat yang dulunya lebih suka belanja di pasar, swalayan, supermarket dan secara tradisional, saat ini bergeser ke sistem perdagangan online/digital melalui e-commerce.

        Transformasi Digital menjadi salah satu pembahasan tiga isu prioritas dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Alternate Chair Digital Economy Working Group G20, Dedy Permadi menyatakan Pemerintah Republik Indonesia memperjuangkan hasil konkret dalam KTT G20 agar memiliki manfaat bagi masyarakat Indonesia dan dunia, salah satunya pemanfaatan teknologi digital bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Saat ini sebanyak 21 juta atau 32 persen dari total 64 juta pelaku UMKM telah memanfaatkan teknologi digital. 

        Mengingat besarnya peranan UMKM dalam roda perekonomian Indonesia, serta untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional akibat adanya pandemic COVID-19, Pemerintah menyusun Strategi Nasional Pengembangan Koperasi dan UMKM dalam bentuk 3 Pilar Strategi Nasional Pembangunan UMKM antara lain adalah : 

  1. Kapasitas Usaha dan Kompetensi UMKM,
  2. Lembaga Keuangan yang Ramah bagi UMKM, dan
  3. Koordinasi Lintas Sektor untuk mendukung Ekosistem UMKM.

    Untuk mendukung program PEN, DJKN membuat satu program berupa Lelang UMKM dengan berbagai kemudahan di dalamnya. Program ini disebut dengan Kedai Lelang UMKM yaitu program yang diselenggarakan oleh DJKN dalam rangka Penguatan Ekonomi Nasional (PEN), dengan mendorong penjualan produk-produk UMKM melalui lelang. Salah satu tujuan lelang UMKM yaitu memberikan peluang pasar baru pada UMKM di Indonesia. Mekanisme lelang ini dapat digunakan sebagai salah satu market untuk memasarkan produk dengan keuntungan yang sangat tinggi dan berbagai kemudahan yang didapatkan dibandingkan dengan jenis lelang lainnya.

        Stimulus melalui Lelang UMKM yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui DJKN diharapkan mampu membantu UMKM untuk bertahan dan bertahap diharapkan akan bangkit kembali. Dalam upaya untuk membangkitkan dan mendorong pertumbuhan perekonomian dari UMKM dapat melalui penyerapan produk UMKM oleh masyarakat luas. Upaya penyerapan produk UMKM ini dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui pameran, penjualan langsung, melalui media sosial, e-commerce dan lainnya.

        Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melaksanakan lelang dapat mengambil peran membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut. Upaya yang dapat dilakukan oleh KPKNL yaitu membantu mengenalkan dan memasarkan produk-produk UMKM yang ada di daerah tersebut dan/atau di sekitarnya melalui mekanisme penjualan secara lelang. 

        Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Lelang dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang dan setelah pelaksanaan lelang Pejabat Lelang akan membuat Risalah Lelang yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Selama ini Lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) masih identik dengan Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara, masyarakat masih banyak yang belum familiar dengan lelang. 

        Dalam rangka mendukung program kerja Pemerintah terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), KPKNL dituntut harus berinovasi dalam pelaksanaan Lelang yaitu dengan mengadakan Lelang Noneksekusi Sukarela berupa objek Lelang dari produk UMKM yang berada di Lokasi KPKNL tersebut atau daerah sekitarnya. Tentunya  tujuan utama yang diharapkan dari pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela produk UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Mengenalkan kepada masyarakat luas bahwa lelang merupakan sarana untuk mempertemukan pihak penjual dan pihak pembeli dalam transaksi jual beli barang;
  2. Mengenalkan kepada masyarakat luas bahwa lelang bukan identik dengan Lelang Eksekusi dan Noneksekusi Wajib BMN namun juga terbuka untuk lelang Noneksekusi Sukarela milik perorangan, badan usaha atau badan hukum termasuk produk-produk UMKM;
  3. Mengenalkan kepada masyarakat luas produk-produk UMKM;
  4. Membantu UMKM dalam memasarkan produk-produknya yang diharapkan dapat terjual dan mampu berperan dalam  membantu pertumbuhan perekonomian nasional; dan
  5. Mampu menggali dan membantu peningkatan PNBP dari lelang UMKM berupa bea lelang penjual dan/atau pembeli.

        KPKNL melakukan lelang secara online melalui Portal Lelang Indonesia pada alamat www.lelang.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Playstore. Berdasarkan data dari Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, portal lelang Indonesia telah digunakan lebih dari 283 ribu orang, dengan pengunjung bulanan 150 ribu, dan total pengunduhan aplikasi di playstore sudah lebih dari 100 ribu. Hal ini dapat menjadi sebuah peluang untuk membantu mengoptimalkan pemasaran dan penjualan produk UMKM melalui sarana Lelang.

        Lelang ini dapat dimanfaatkan oleh UMKM sebagai pasar baru penjualan dengan berbagai kemudahan jika dibandingkan dengan lelang sukarela lainnya sebab DJKN memberikan beberapa fleksibilitas kepada pelaku UMKM. Melalui pengembangan digitalisasi layanan lelang melalui portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) dan kebijakan lain yang diharapkan makin memudahkan jual beli produk UMKM. Beberapa kemudahan tersebut, antara lain: adanya extended auction di mana pelaksanaan lelang lebih fleksibel. Selain itu, calon peserta lelang tidak perlu menyetor uang jaminan, dan adanya fitur atau menu khusus UMKM yang menjadi etalase produk-produk UMKM yang akan dilelang di platform lelang.go.id.

        Secara umum dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pelaksanaan Lelang UMKM yang dilakukan oleh DJKN dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai bentuk dukungan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat berdampak positif kepada Pelaku UMKM dalam hal meningkatkan daya jual produk UMKM yang tentunya akan secara langsung dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan Pelaku UMKM yang sudah pastinya akan berdampak juga pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selain dampak positif yang dirasakan oleh Pelaku UMKM, pelaksanaan Lelang UMKM ini juga sangat bermanfaat bagi pengembangan dan pengenalan platform lelang.go.id (Portal Lelang Indonesia) yang dapat menjadi salah satu alternatif cara penjualan produk-produk dari para Pelaku UMKM, hal ini membuat Porta Lelang Indonesia menjadi lebih dikenal oleh Pelaku UMKM dan juga masyarakat umum secara luas.


(Ditulis oleh : Vernando Anderson William Nauw - Staf pada Seksi Kepatuhan Internal)
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini