Dalam pelaksanaan lelang di Kementerian
Keuangan terdapat profesi Pejabat Lelang yang merupakan orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan
penjualan barang secara lelang. Pada praktiknya, pelaksanaan lelang ini harus
dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang yang diangkat oleh Menteri Keuangan dengan
produk hukum berupa Risalah Lelang yang merupakan berita acara pelaksanaan
lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang sebagai akta otentik dan mempunyai
kekuatan pembuktian sempurna.
Tidak hanya terdapat Pejabat Lelang
Kelas I yang berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL), tetapi juga terdapat Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di
kantor masing-masing di salah satu kabupaten/kota dalam wilayah jabatannya. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang
Kelas II, Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang
melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Pejabat Lelang Kelas II diangkat oleh
Menteri Keuangan dengan masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang jika
memenuhi persyaratan dengan masa jabatan yang dibatasi sampai dengan usia 65
tahun. Terkait upah yang didapatkan, Pejabat Lelang Kelas II atau biasa
disingkat PL Kelas II tidak memperoleh gaji dari negara, tetapi mendapatkan
upah persepsi sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan lelang yang laku dengan
besaran minimal Rp.2.500.000 atau paling tinggi sebesar 1 persen dari harga
lelang.
Jika berminat untuk menjadi seorang PL Kelas
II, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi
penerimaan untuk menjadi calon PL Kelas II, antara lain:
a.
Berpendidikan
paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), diutamakan bidang hukum atau
ekonomi manajemen/ akuntansi;
b. Tidak pernah dijatuhi hukuman
pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidana;
c.
Tidak
merangkap jabatan atau profesi sebagai:
1) Aparatur Sipil Negara/TNI /
Polri;
2) Pejabat Negara;
3) Kurator;
4) Penilai;
5) Pengacara/ Advokat; dan/ atau
6) Dewan Komisaris, Anggota
Direksi, atau karyawan Balai Lelang; dan
d.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut terdapat
beberapa tahap yang perlu dilalui yaitu:
1)
Seleksi;
2)
Praktik
kerja (magang);
3)
Pengangkatan;
dan
4)
Pengambilan
sumpah dan Pelantikan jabatan.
Permohonan untuk dapat menjadi calon PL Kelas II dapat diajukan setelah adanya pengumuman seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II yang mana untuk informasi lebih lanjut terkait penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id .
Referensi:
Indonesia.
2017. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat
Lelang Kelas II. Jakarta
Rachmadi. 2022. “Mengenal Profesi Pejabat Lelang Kelas II”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-balinusra/baca-berita/31243/Pelantikan-Pejabat-Lelang-Kelas-II.html#:~:text=Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK, usaha yang dilelang secara sukarela)
(Penulis : Dewi Lestuti Ambarwati-Pelaksana Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel)