Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Mitigasi Praktik Gratifikasi, Penilai Pemerintah Perkuat Budaya Antigratifikasi
Ayutia Nurita Sari
Kamis, 11 Mei 2023   |   55 kali

Manado - Pada Kamis (11/05/23) Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Budaya Antigratifikasi bagi para Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP).

Sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya pembekalan bagi para Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dalam memperkuat budaya antigratifikasi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya dalam memberikan layanan penilaian kepada para stakeholders.

Mengawali kegiatan, Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Nikodemus Sigit Rahardjo memberikan sambutan kepada para peserta yang hadir.

“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud dukungan dalam penguatan budaya anti gratifikasi dengan tujuan memberikan pemahaman dan menanamkan nilai integritas bagi PFPP khususnya dan seluruh pegawai lingkup Kanwil DJKN Suluttenggomalut pada umumnya,” kata Nikodemus.

“Saudara selaku PFPP memiliki peranan penting dalam mendukung pengelolaan BMN, BMD, dan bahkan Kekayaan Lain yang dipisahkan baik untuk kepentingan pelaporan keuangan, pemanfaatan, dan atau pemindahtangan yang kesemuanya itu akan berdampak pada potensi penerimaan negara,” ungkap Nikodemus.

Nikodemus turut mengingatkan agar para PFPP tetap mengenali risiko yang bisa saja terjadi, kapan dan dimanapun sebagai upaya untuk senantiasa terjaga dalam membentengi diri adalah melalui pengamalan nilai-nilai ASN (BERAKHLAK) dan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya berpesan untuk tidak hentinya dan tetap semangat dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kualitas atau kompetensi diri mengingat dunia penilaian sangat dinamis, sehingga sikap adaptif dan agile begitu penting agar tidak tergerus dengan perubahan yang abadi dan tanpa batas,” tutup Nikodemus.

Memasuki kegiatan ini, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Evendi Antogia membawakan materi mengenai Penguatan Budaya Antigratifikasi bagi PFPP. Disampaikan bahwa Gratifikasi menurut Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 227/PMK.09/2021 merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara.

“Praktik-praktik Tindakan yang mengarah ke gratifikasi pada core penilaian dapat berupa penggunaan fasilitas yang tidak sepatutnya selama proses penilaian, adanya upaya mempengaruhi opini penilai, serta proses penilaian yang tidak sesuai dengan SOP,” jelas Evendi.

“Salah satu contohnya adalah adanya kemungkinan tim penilai dipengaruhi oleh pemohon penilaian dalam menentukan nilai dari objek karena pemohon telah memiliki tafsiran nilai sendiri. Untuk mencegah hal tersebut kita perlu menanamkan nilai integritas kepada penilai serta meminimalisir keanggotaan tim penilai,” ujar Evendi.

Pada sosialisasi tersebut, Evendi menjelaskan kepada para PFPP terkait kategori gratifikasi, cara mengidentifikasi titik rawan praktek gratifikasi, kewajiban sebagai ASN, serta bentuk pengendalian dan penanganan gratifikasi. (ayu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini