Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Sosialisasi Fitur Aplikasi Lelang, Pengguna Lelang Indonesia Dapatkan Banyak Kemudahan
Ayutia Nurita Sari
Kamis, 10 Juni 2021   |   379 kali

Manado – Sosialisasi PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terus digalakkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) maupun unit vertikal di bawahnya sejak Desember 2020 kepada para mitra kerja dan pengguna jasa lelang.

Pada Senin (10/6), Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttengomalut) bersama Direktorat Lelang turut memberikan Sosialisasi terkait PMK 213/2020 dan Fitur Aplikasi Lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Pejabat Fungsional Pelelang, Pejabat Lelang Kelas II, serta pengguna jasa lelang di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

“PMK213/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang merupakan simplifikasi dari beberapa peraturan yang mengatur mengenai lelang. Peraturan tersebut membuat diperlukannya juga penyesuaian fitur pada aplikasi Lelang Indonesia”, jelas Plh.Kepala Kanwil DJKN Suluttengmomalut Anggun Prihatmono saat membuka kegiatan.

“Dalam rangka mendukung implementasi PMK 213/2020, kami mengundang Direktorat Lelang untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait aturan tersebut. Kami berharap implementasi dari peraturan ini dapat menjadi stimulus keberhasilan lelang di masa yang akan datang sekaligus menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan terkait lelang”, kata Anggun.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Bina Lelang III Erris Eka Sundari dan Kepala Seksi pada Subdikretorat Bina Lelang III Muhammad Akyas dari Direktorat Lelang memaparkan hasil simplifikasi proses bisnis guna mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum serta merespon perkembangan model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

“Pada PMK tersebut diatur mengenai penambahan beberapa jenis layanan lelang baru untuk setiap jenis lelang serta pengenalan lelang terjadwal khusus dalam penyelenggaraan Lelang Non Ekseskusi Sukarela atas barang bergerak dengan proses bisnis yang sederhana dan mengakomodir fleksibilitas penawaran dalam instant auction”, jelas Erris.

“Pengaturan kembali atas penetapan nilai limit untuk Lelang Non Ekseskusi Sukarela serta fleksibilitas mekanisme penyetoran uang jaminan lelang dan automasi dalam verifikasi dan pengambilannya juga turut diatur”, sambungnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemanfaatan media elektronik sebagai sarana kehadiran Penjual dan/atau Peserta Lelang dalam pelaksanaan lelang merupakan bentuk penyempurnaan dalam mengikuti perkembangan teknologi. Salah satunya dengan pengaturan kembali ketentuan penayangan data obyek lelang dalam pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang Indonesia dengan mengakomodir automasi oleh aplikasi berikut ketentuan ralat dan sanksinya.

Dalam pembahasannya, Akyas juga mensosialisasikan perubahan yang terdapat pada proses bisnis portal Lelang Indonesia yaitu www.lelang.go.id.  

“Beberapa perubahan yang terjadi terdapat pada implementasi KSWP, perubahan dokumen persyaratan umum dan khusus pada permohonan online, fitur pembatalan penawaran pada pelaksanaan lelang secara closed bidding, dan penyesuaian minimal waktu pengajuan penawaran open bidding minimal 1 jam”, kata Akyas.

Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi bersama. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini