Manado (21/05) – Setelah
dicanangkannya Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) pada tanggal
18 Februari 2021, Kanwil DJKN Suluttenggomalut berkomitmen untuk memberantas
segala praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan gratifikasi serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pemerintah yang baik (good governance).
Sebagai salah satu
bentuk komitmen untuk mewujudkan predikat ZI-WBK, pada Jumat (21/05) dalam
kegiatan Galang Semangat Pagi, Bidang Penilaian yang terpilih menjadi pemandu
acara memilih tema “Internalisasi Budaya Kerja, Kode Etik, Nilai-Nilai
Kementerian Keuangan, dan Pelayanan Publik untuk Terwujudnya ZI-WBK Kanwil DJKN
Suluttenggomalut.
“Sedikit berbeda
dengan Galang Semangat Pagi sebelumnya, untuk menambah semangat dan antusiasme
bapak ibu sekalian, kami telah menyediakan 30 hadiah yang akan dibagikan
sepanjang acara bagi Anda yang berhasil menjawab pertanyaan dari kami”, kata
Athika Meilana Dewi selaku pemandu acara.
“Kegiatan akan kita
awali dengan menyanyikan lagu Ibu Pertiwi secara bersama-sama dan tidak lupa,
kami telah menyediakan tiga hadiah untuk peserta yang paling menghayati, paling
heboh, dan paling bagus gerakannya”, lanjut Athika.
Kegiatan berjalan
dengan interaktif dengan model tanya jawab seputar Budaya Kerja, Nilai-Nilai,
serta Perilaku Kementerian Keuangan, proses pembangunan ZI-WBK di Kanwil DJKN
Suluttenggomalut, hingga inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Kanwil DJKN
Suluttenggomalut dalam meningkatkan layanan.
Salah satu pertanyaan
yang diutarakan oleh Athika adalah terkait Standard
Operating Procedure (SOP) inovasi pemangkasan waktu layanan Kanwil DJKN
Suluttenggomalut.
“Inovasi-inovasi tersebut diantaranya adalah Verifikasi Permohonan Penilaian BMN dari Bidang PKN, Verifikasi Permohonan Penilaian BMN Selain dari Bidang PKN, Penyusunan Laporan Penilaian, dan Layanan Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak atas Piutang Daerah Dari Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah”, Jawab Pelaksana Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Helena Pratiwi.
Kegiatan diakhiri dengan presentasi selama 1,5 menit dengan memberikan pendapat maupun usulan tentang bagaimana sebaiknya Kanwil DJKN Suluttenggomalut kedepannya dan program perbaikan apa yang akan dilakukan, serta peran dalam mewujudkannya. (ayu/wdp)