Manado (26/02) – Pada tahun 2021,
Kementerian Keuangan melalui kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) kembali meluncurkan terobosan baru dalam pemberian dukungan kepada masyarakat
melalui Program Keringanan Utang. Program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.
Sebagai upaya dalam memberikan
pemahaman yang mendalam kepada para pegawai serta sarana diskusi, Plt. Kepala
Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo,
dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan
Teknis Penerapan Pengurusan Sederhana dan Crash
Program pada Jumat (26/02) secara daring. Bidang Piutang Negara turut
mengundang para pejabat dan pegawai Seksi Piutang Negara pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, KPKNL Gorontalo, KPKNL Palu, dan
KPKNL Ternate.
“Terdapat dua jenis keringanan yang
diberikan,
diantaranya pemberian keringanan utang dengan persertujuan bahwa penanggung utang
harus melunasi kewajibannya paling lambat satu bulan sejak surat persetujuan
ditetapkan atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara”, jelas Anggun.
“Moratorium dapat berupa penundaan penyitaaan
barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau
penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional (Covid-19)
dinyatakan berakhir oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”,
tambahnya.
Program Keringanan Utang khususnya
ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), debitur
Kredit Kepemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan
perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang kepada instansi
pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara
(SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Anggun menjelaskan bahwa rincian
penerima keringanan, antara lain bagi perorangan atau badan hukum/badan usaha
yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, perorangan
yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan
perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar
Rp1 miliar.
“Keringanan utang dapat berupa
keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain,
serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif yang diterapkan mulai dari
35% sampai 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50%
apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada bulan Juli sampai dengan September
2021, serta 20% pada bulan Oktober sampai 20 Desember 2021”, papar Anggun.
Pada kesempatan yang sama Anggun juga
menjelaskan terkait teknis penerapan pengurusan piutang sederhana sebagaimana
tertulis dalam PMK Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian
Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia
Urusan Piutang Negara.
“Bentuk keterlibatan seperti apa yang
dilakukan Kanwil dalam pembahasan pengurusan sederhana menurut PMK
163/PMK.06/2020”, tanya Kepala KPKNL Gorontalo Diana Setiastanti pada sesi
diskusi.
“Kanwil dilibatkan hanya dalam
pembahasan. KPKNL dapat meminta pendampingan Kanwil dengan mengajukan surat
sejak tahap pemanggilan penanggung utang. Kemudian Kanwil akan menugaskan staf/pejabat bidang Piutang Negara untuk
diikutsertakan dalam pembahasan dengan KPKNL”, jawab Anggun.
Program Keringanan Utang diharapkan
dapat membantu mempercepat penyelesaian piutang negara dan memberikan kepastian
hukum bagi para penanggung utang. (ayu/wdp)