Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Kanwil Laksanakan FGD Penerapan Pengurusan Piutang Sederhana dan Program Keringanan Utang
Ayutia Nurita Sari
Senin, 01 Maret 2021   |   106 kali

Manado (26/02) – Pada tahun 2021, Kementerian Keuangan melalui kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali meluncurkan terobosan baru dalam pemberian dukungan kepada masyarakat melalui Program Keringanan Utang. Program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.

Sebagai upaya dalam memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pegawai serta sarana diskusi, Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Teknis Penerapan Pengurusan Sederhana dan Crash Program pada Jumat (26/02) secara daring. Bidang Piutang Negara turut mengundang para pejabat dan pegawai Seksi Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, KPKNL Gorontalo, KPKNL Palu, dan KPKNL Ternate.

“Terdapat dua jenis keringanan yang diberikan, diantaranya pemberian keringanan utang dengan persertujuan bahwa penanggung utang harus melunasi kewajibannya paling lambat satu bulan sejak surat persetujuan ditetapkan atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara”, jelas Anggun.

“Moratorium dapat berupa penundaan penyitaaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional (Covid-19) dinyatakan berakhir oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tambahnya.

Program Keringanan Utang khususnya ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), debitur Kredit Kepemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang kepada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Anggun menjelaskan bahwa rincian penerima keringanan, antara lain bagi perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

“Keringanan utang dapat berupa keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif yang diterapkan mulai dari 35% sampai 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada bulan Juli sampai dengan September 2021, serta 20% pada bulan Oktober sampai 20 Desember 2021”, papar Anggun.

Pada kesempatan yang sama Anggun juga menjelaskan terkait teknis penerapan pengurusan piutang sederhana sebagaimana tertulis dalam PMK Nomor 163/PMK.06/2020 tentang  Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

“Bentuk keterlibatan seperti apa yang dilakukan Kanwil dalam pembahasan pengurusan sederhana menurut PMK 163/PMK.06/2020”, tanya Kepala KPKNL Gorontalo Diana Setiastanti pada sesi diskusi.

“Kanwil dilibatkan hanya dalam pembahasan. KPKNL dapat meminta pendampingan Kanwil dengan mengajukan surat sejak tahap pemanggilan penanggung utang. Kemudian Kanwil akan menugaskan staf/pejabat bidang Piutang Negara untuk diikutsertakan dalam pembahasan dengan KPKNL”, jawab Anggun.

Program Keringanan Utang diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian piutang negara dan memberikan kepastian hukum bagi para penanggung utang. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini