Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Tim Penilai Kanwil Cek Fisik Kaleng Ikan
Ayutia Nurita Sari
Kamis, 25 Februari 2021   |   147 kali

Bitung – Kamis (26/02) Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) melakukan survei lapangan terhadap objek penilaian Barang Milik Negara (BMN) Eks Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bitung.

Tim penilai kanwil diketuai oleh Jeaniva Thirza T dibantu oleh Athika Meliana Dewi dan Andri Setia Budi sebagai anggota. Sedangkan Kepala Seksi Penilaian II Ersandy Rumansjah beserta Tim Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) turut mendampingi pelaksanaan survei lapangan tersebut.

“Survei lapangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian terhadap Barang yang menjadi Milik Negara berdasarkan permohonan dari Bidang PKN, nantinya penilaian ini digunakan sebagai dasar penetapan nilai limit dalam proses pemindahtanganan BMN melalui lelang”, jelas Ersandy.

Penilaian tersebut dilakukan atas permohonan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang diajukan oleh KPPBC TMP C Bitung kepada Kanwil DJKN Suluttenggomalut sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Peraturan ini menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyampaikan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara.

Tim penilai melakukan survei lapangan pada objek penilaian di Pelabuhan Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara dengan didampingi oleh pelaksana pemeriksa dari KPPBC TMP C Bitung Roy Massaro dan Deandro Mikail.

“Objek penilaian berupa 47 paket kaleng yang digunakan untuk mengemas ikan, saat ini kaleng - kaleng tersebut masih berada di dalam kontainer dan dalam kondisi baik, selanjutnya kami akan menentukan nilai wajarnya sebagai dasar penetapan nilai limit”, ujar Jeaniva.

Kegiatan survei lapangan Pelaksanaan kegiatan penilaian dilakukan dengan berpedoman pada prinsip penilaian yang berlaku serta petunjuk teknis pelaksanaan penilaian atas BMN yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan. Penilaian diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini