Bitung – Kamis (26/02) Tim Penilai Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo,
dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) melakukan survei lapangan
terhadap objek penilaian Barang Milik Negara (BMN) Eks Kepabeanan dan Cukai
pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC
TMP) C Bitung.
Tim penilai kanwil diketuai oleh
Jeaniva Thirza T dibantu oleh Athika Meliana Dewi dan Andri Setia Budi sebagai
anggota. Sedangkan Kepala Seksi Penilaian II Ersandy Rumansjah beserta Tim
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) turut mendampingi pelaksanaan survei lapangan
tersebut.
“Survei lapangan ini merupakan bagian
dari pelaksanaan penilaian terhadap Barang yang menjadi Milik Negara
berdasarkan permohonan dari Bidang PKN, nantinya penilaian ini digunakan
sebagai dasar penetapan nilai limit dalam proses pemindahtanganan BMN melalui
lelang”, jelas Ersandy.
Penilaian tersebut dilakukan atas
permohonan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang diajukan
oleh KPPBC TMP C Bitung kepada Kanwil DJKN Suluttenggomalut sebagaimana
dinyatakan pada Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019
tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang
yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Peraturan ini menyatakan
bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang
Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan,
menyampaikan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara.
Tim penilai melakukan survei lapangan
pada objek penilaian di Pelabuhan Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara dengan
didampingi oleh pelaksana pemeriksa dari KPPBC TMP C Bitung Roy Massaro dan
Deandro Mikail.
“Objek penilaian berupa 47 paket
kaleng yang digunakan untuk mengemas ikan, saat ini kaleng - kaleng tersebut masih
berada di dalam kontainer dan dalam kondisi baik, selanjutnya kami akan
menentukan nilai wajarnya sebagai dasar penetapan nilai limit”, ujar Jeaniva.
Kegiatan survei lapangan Pelaksanaan
kegiatan penilaian dilakukan dengan berpedoman pada prinsip penilaian yang
berlaku serta petunjuk teknis pelaksanaan penilaian atas BMN yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan. Penilaian diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan
sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang
Penilaian Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (ayu/wdp)