Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Laporkan Pelanggaran, Stop Khianati Rekan yang Bekerja Jujur
Ayutia Nurita Sari
Rabu, 24 Februari 2021   |   143 kali

Manado (24/02) – Sebagai salah satu bentuk persiapan Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam rangka penilaian unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttengggomalut) menetapkan 3 agen perubahan (Change Agent) yaitu Mutiara Ursula Puspita, Idham Widagdo Utomo, dan M. Fikri Yulianto Biki.

Agen perubahan berperan untuk membangun tata kelola organisasi yang bersih, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, pelayanan publik yang optimal, serta menjaga profesionalisme pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut melalui program internalisasi.

Selasa (24/02) Agen Perubahan I Mutiara Ursula melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Penguatan Pengawasan: Anti Korupsi dan Gratifikasi, Whistleblowing System, Benturan Kepentingan, dan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Para pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut diharapkan dapat menjaga dan memelihara komitmen kita, jangan sampai lupa dan jangan sampai luntur”, ujar Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, Agen Perubahan I Mutiara Ursula mengatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi yang dianggap suap (terlarang) lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasaan dan korupsi lainnya.

“Kewajiban Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan diantaranya menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, melaporkan penolakan gratifikasi kepada UPG, dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada UPG atau secara langsung kepada KPK”, tegas Mutiara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa “Jika saya TIDAK melaporkan pelanggaran yang terjadi, maka saya mengkhianati (70 RIBU) rekan saya yang bekerja jujur”.

“Pegawai maupun pengguna layanan dapat melaporkan segala bentuk tindakan pelanggaran melalui sarana pengaduan seperti www.wise.kemenkeu.go.id”, ungkap Mutiara.

“Perlindungan bagi pelapor, saksi, dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi juga akan dijamin”, tambahnya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut juga dipaparkan mengenai kemungkinan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Keuangan beserta penanganannya serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Berdasarkan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.

“Beberapa bentuk benturan kepentingan diantaranya kebijakan yang berpihak, pemberian izin yang diskriminatif, penggunaan aset dan informasi untuk kepentingan pribadi, serta komersialisasi pelayanan publik”, ujar Mutiara.

Mutiara turut memberikan visualisasi terkait SPIP yang penerapannya ditujukkan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengembalian keputusan khusunya dalam perencanaan strategis.

“Unsur kegiatan pengendalian meliputi reviu kinerja, akuntabilitas, pemisahan fungsi, pembinaan SDM, otorisasi, dan dokumentasi SPI”, tambahnya.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi serta tanya jawab dengan para pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

Bagi Anda yang menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Anda dapat melaporkan tindakan tersebut melalui pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id, www.wise.kemenkeu.go.id, atau www.lapor.go.id. Jadilah whistleblower bagi Kementerian Keuangan! (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini