Manado (24/02) – Sebagai salah satu
bentuk persiapan Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam rangka penilaian unit
kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil
DJKN Suluttengggomalut) menetapkan 3 agen perubahan (Change Agent) yaitu Mutiara Ursula Puspita, Idham Widagdo Utomo,
dan M. Fikri Yulianto Biki.
Agen perubahan berperan untuk
membangun tata kelola organisasi yang bersih, kapasitas dan birokrasi yang
akuntabel, pelayanan publik yang optimal, serta menjaga profesionalisme pegawai
Kanwil DJKN Suluttenggomalut melalui program internalisasi.
Selasa (24/02) Agen Perubahan I Mutiara
Ursula melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Penguatan
Pengawasan: Anti Korupsi dan Gratifikasi, Whistleblowing System, Benturan
Kepentingan, dan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Para pejabat dan pegawai
di lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut diharapkan dapat menjaga dan
memelihara komitmen kita, jangan sampai lupa dan jangan sampai luntur”, ujar
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut,
Agen Perubahan I Mutiara Ursula mengatakan bahwa pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi yang dianggap suap
(terlarang) lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain,
seperti suap, pemerasaan dan korupsi lainnya.
“Kewajiban Aparatur Sipil
Negara Kementerian Keuangan diantaranya menolak gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan,
melaporkan penolakan gratifikasi kepada UPG, dan melaporkan penerimaan
gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada UPG atau secara langsung kepada
KPK”, tegas Mutiara.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa “Jika saya TIDAK melaporkan
pelanggaran yang terjadi, maka saya mengkhianati (70 RIBU) rekan saya yang
bekerja jujur”.
“Pegawai maupun pengguna
layanan dapat melaporkan segala bentuk tindakan pelanggaran melalui sarana
pengaduan seperti www.wise.kemenkeu.go.id”, ungkap Mutiara.
“Perlindungan bagi
pelapor, saksi, dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam rangka aksi pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi juga akan dijamin”, tambahnya.
Pada kegiatan sosialisasi
tersebut juga dipaparkan mengenai kemungkinan benturan kepentingan di
lingkungan Kementerian Keuangan beserta penanganannya serta Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP).
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penanganan Benturan
Kepentingan, benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan
pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang
pejabat dalam mengemban tugas.
“Beberapa bentuk benturan
kepentingan diantaranya kebijakan yang berpihak, pemberian izin yang
diskriminatif, penggunaan aset dan informasi untuk kepentingan pribadi, serta
komersialisasi pelayanan publik”, ujar Mutiara.
Mutiara turut memberikan
visualisasi terkait SPIP yang penerapannya ditujukkan untuk mendukung
pencapaian tujuan organisasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
proses organisasi dan pengembalian keputusan khusunya dalam perencanaan
strategis.
“Unsur kegiatan
pengendalian meliputi reviu kinerja, akuntabilitas, pemisahan fungsi, pembinaan
SDM, otorisasi, dan dokumentasi SPI”, tambahnya.
Kegiatan diakhiri dengan
diskusi serta tanya jawab dengan para pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
Bagi Anda yang menemukan
adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pegawai Kanwil DJKN
Suluttenggomalut, Anda dapat melaporkan tindakan tersebut melalui pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id, www.wise.kemenkeu.go.id, atau www.lapor.go.id. Jadilah whistleblower bagi Kementerian Keuangan!
(ayu/wdp)