Manado
(16/02/2021) - Kinerja
lelang eksekusi Hak Tanggungan dari hasil permohonan perbankan wilayah Sulawesi
Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) pada tahun 2020 mencapai
pokok lelang sebesar Rp69,131 Miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sebesar Rp3,017 Miliar dengan jumlah pelaksanaan lelang mencapai 1.067
frekuensi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala
Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto pada saat rapat
koordinasi (rakor) secara daring antara DJKN Suluttenggomalut dengan perwakilan
perbankan se-Suluttenggomalut.
“Mari bersama-sama kita membangun
kolaborasi sehingga misi lelang dalam berkontribusi terhadap penurunan nonperforming loan perbankan serta
menggerakkan roda perekonomian dapat tercapai”, terang Yanis.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Lelang
Neil Efryano Prayoga dalam pemaparannya menyoroti beberapa tantangan yang
terjadi selama pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan pada tahun 2020.
“Ada beberapa tantangan yang perlu
menjadi perhatian seperti pelaksanaan lelang tanpa kehadiran penjual di masa
awal pandemi Covid-19, penjual masih menggunakan nilai limit di atas nilai
pasar/nilai pasar wajar, serta permintaan keringanan hutang dan penundaan
lelang dari debitur kepada Kepala KPKNL”, kata Neil.
Ia juga menyampaikan poin-poin penting
yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang antara lain kewajiban penjual lolos dalam
validasi Nomor Pokok Wajib Pajak serta Konfirmasi Status Wajib Pajak, kewajiban
penjual membayarkan bea permohonan sebelum melakukan permohonan, ketentuan
pengumuman lelang, regulasi terkait nilai limit, dan Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah.
Sementara
itu dalam diskusi, Regional Retail Collection &
Recovery Head PT.
Bank Mandiri Region X Sulawesi dan Maluku
Ganda Achmad Subarkah menyampaikan masukan terkait publikasi pengumuman
lelang agar dapat dilakukan melalui media elektronik.
“Melihat kondisi di era digital dan biaya
pengumuman koran semakin tinggi, kami berharap apabila memungkinkan, pengumuman
lelang dapat diiklankan pada media/koran digital (e-News)”, ujar Ganda.
Menanggapi
hal tersebut, Neil menjelaskan bahwa dalam PMK 213/PMK.06/2020 sudah mulai
diberikan relaksasi untuk pengumuman lelang tapi tidak diperuntukkan lelang
eksekusi Hak Tanggungan.
“Terkait
lelang eksekusi Hak Tanggungan, pengumuman lelang masih diatur dalam HIR/Rbg (Herzien Inlandsch Reglement/Rechtreglement voor de Buitengewesten-red). Pelaksanaannya masih
mengharuskan pengumuman lelang kedua dengan koran, kecuali untuk lelang
eksekusi barang bergerak di bawah Rp100 juta. Secara aturan, masih belum
memungkinkan pengumuman dilakukan pada media elektronik. Namun, masukan
tersebut akan kami koordinasikan dengan pembuat kebijakan dari Kantor Pusat
DJKN”, jelasnya.
Selain sebagai wujud
sinergi dan koordinasi antara Kanwil DJKN Suluttenggomalut dengan kanwil perbankan serta
jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan mitra perbankan di
Manado, Gorontalo, Palu, dan Ternate, rakor tersebut khusus dilaksanakan
sebagai upaya evaluasi terhadap pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan
sehingga diharapkan dapat mewujudkan lelang
eksekusi Hak Tanggungan yang aman, unggul, dan tepercaya. (llg)