Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
DJKN Suluttenggomalut Jalin Sinergi dengan Perbankan, Optimalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Ayutia Nurita Sari
Selasa, 16 Februari 2021   |   145 kali

Manado (16/02/2021) - Kinerja lelang eksekusi Hak Tanggungan dari hasil permohonan perbankan wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) pada tahun 2020 mencapai pokok lelang sebesar Rp69,131 Miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,017 Miliar dengan jumlah pelaksanaan lelang mencapai 1.067 frekuensi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto pada saat rapat koordinasi (rakor) secara daring antara DJKN Suluttenggomalut dengan perwakilan perbankan se-Suluttenggomalut.

“Mari bersama-sama kita membangun kolaborasi sehingga misi lelang dalam berkontribusi terhadap penurunan nonperforming loan perbankan serta menggerakkan roda perekonomian dapat tercapai”, terang Yanis.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Lelang Neil Efryano Prayoga dalam pemaparannya menyoroti beberapa tantangan yang terjadi selama pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan pada tahun 2020.

“Ada beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian seperti pelaksanaan lelang tanpa kehadiran penjual di masa awal pandemi Covid-19, penjual masih menggunakan nilai limit di atas nilai pasar/nilai pasar wajar, serta permintaan keringanan hutang dan penundaan lelang dari debitur kepada Kepala KPKNL”, kata Neil.

Ia juga menyampaikan poin-poin penting yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang antara lain kewajiban penjual lolos dalam validasi Nomor Pokok Wajib Pajak serta Konfirmasi Status Wajib Pajak, kewajiban penjual membayarkan bea permohonan sebelum melakukan permohonan, ketentuan pengumuman lelang, regulasi terkait nilai limit, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Sementara itu dalam diskusi, Regional Retail Collection & Recovery Head PT. Bank Mandiri Region X Sulawesi dan Maluku Ganda Achmad Subarkah menyampaikan masukan terkait publikasi pengumuman lelang agar dapat dilakukan melalui media elektronik.

“Melihat kondisi di era digital dan biaya pengumuman koran semakin tinggi, kami berharap apabila memungkinkan, pengumuman lelang dapat diiklankan pada media/koran digital (e-News)”, ujar Ganda.

Menanggapi hal tersebut, Neil menjelaskan bahwa dalam PMK 213/PMK.06/2020 sudah mulai diberikan relaksasi untuk pengumuman lelang tapi tidak diperuntukkan lelang eksekusi Hak Tanggungan.

“Terkait lelang eksekusi Hak Tanggungan, pengumuman lelang masih diatur dalam HIR/Rbg (Herzien Inlandsch Reglement/Rechtreglement voor de Buitengewesten-red). Pelaksanaannya masih mengharuskan pengumuman lelang kedua dengan koran, kecuali untuk lelang eksekusi barang bergerak di bawah Rp100 juta. Secara aturan, masih belum memungkinkan pengumuman dilakukan pada media elektronik. Namun, masukan tersebut akan kami koordinasikan dengan pembuat kebijakan dari Kantor Pusat DJKN”, jelasnya.

Selain sebagai wujud sinergi dan koordinasi antara Kanwil DJKN Suluttenggomalut dengan kanwil perbankan serta jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan mitra perbankan di Manado, Gorontalo, Palu, dan Ternate, rakor tersebut khusus dilaksanakan sebagai upaya evaluasi terhadap pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan sehingga diharapkan dapat mewujudkan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang aman, unggul, dan tepercaya. (llg)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini