Manado (11/02/2021) – Sebagai upaya meningkatkan hasil pelaksanaan lelang
noneksekusi sukarela jaminan pembiayaan pada tahun 2021. Bidang Lelang Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo,
dan Maluku Utara (Kanwil DKN Suluttenggomalut) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara
daring.
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis
Dhaniarto mengungkapkan bahwa kontribusi dari lelang noneksekusi sukarela pada
tahun 2020 sangat baik dan melampaui target yang diharapkan.
“Hasilnya sangat baik
terbukti dari target kinerja Pejabat Lelang Kelas II sebesar Rp34 miliar dapat
tercapai lebih dari Rp36 miliar. Sebagian besar merupakan hasil kontribusi
lelang kendaraan jaminan pembiayaan atas permohonan dari Balai Lelang selaku
kuasa dari pemilik barang”, ungkap Yanis saat mengawali FGD.
Yanis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra
terkait yang telah meramaikan pasar lelang di wilayah Sulawesi Utara dan
berharap dapat memperluas pasar lelang hingga ke Gorontalo dan Maluku Utara.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Ketua Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulawesi Utara, Kepala Bagian Pengawasan
Pasar Modal, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Perlindungan Konsumen Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut),
Kepala Cabang Balai Lelang PT. JBA Manado, Kepala Cabang PT. Balai Lelang
Serasi/IBID Manado, Kepala Cabang PT. Balai Lelang Otobid serta beberapa
perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Lelang Neil Efryano Prayoga
menegaskan beberapa poin-poin penting mengenai regulasi lelang kendaraan
jaminan pembiayaan dan memaparkan hasil lelang kendaraan jaminan pembiayaan
tahun 2020.
“Dasar pelaksanaan lelang kendaraan jaminan pembiayaan
mengacu pada Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan”, tegasnya. Ia juga menjelaskan
bahwa pada tahun 2020 terdapat 9 perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi
jaminan melalui lelang dengan total 601 barang berhasil dilelang.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bagian Pengawasan
Pasar Modal, IKNB, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut Ahmad Husain
menyampaikan kesiapannya untuk mendukung dan bersinergi bersama dengan
perusahaan terkait dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara melalui
lelang.
“Terima kasih kepada perusahaan pembiayaan yang
senantiasa mematuhi ketentuan kami sehingga kami yakin pelaksanaan lelang sudah
selaras dengan ketentuan OJK. Selain memberikan kontribusi pada penerimaan
negara, juga mengurangi permasalahan yang timbul apabila terdapat
ketidaksesuaian pada pelaksanaan lelang”, ujar Ahmad.
Dalam sesi diskusi, Kepala Cabang PT. Balai Lelang
Serasi/IBID Manado Shaifullah Ansyarie menyampaikan bahwa area
operasionalisasinya sudah sampai ke Sorong sehingga jika ada lokasi aset yang
siap lelang dapat langsung menghubungi IBID.
“Operasional di Manado sudah mempunyai pool sendiri. Pada tahun 2020, kami
sudah efektif menyelenggarakan lelang sejak Januari tapi karena pandemi
Covid-12 sempat terhenti pada bulan Februari hingga Mei. Mulai Juni, sudah
rutin melaksanakan lelang di tempat, baik secara tatap muka maupun online. Namun, saat ini yang kami
lakukan adalah lelang secara online”, tutur Shaifullah.
Pada kesempatan yang
sama, Kepala Cabang PT. JBA Manado Imam Effendi berharap
pada tahun 2021, PT. JBA dapat berkontribusi lebih baik karena sudah memulai
proses lelang secara online dan memiliki
pool di Manado. Menurutnya, adanya pool tersebut dapat meningkatkan potensi
laku lelang yang lebih besar karena peserta dapat melihat langsung kondisi
objek sebelum pelaksanaan lelang.
Sementara itu, Ketua
APPI Sulawesi Utara Eko Saputro Kiay Demak mengatakan siap mendukung
penyelesaian eksekusi jaminan melalui lelang sesuai peraturan OJK.
“Perlu edukasi berkelanjutan
dari DJKN agar perusahaan pembiayaan yang lain bisa bergabung. Kami juga akan
berkoordinasi dengan pengurus APPI dalam hal inventarisasi daftar perusahaan
pembiayaan karena hal tersebut sangat penting, dikhawatirkan ada perusahaan
yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara tetapi tidak terdaftar di bawah
naungan APPI”, kata Eko. Sebagaimana diketahui bahwa secara ketentuan, OJK
mewajibkan semua perusahaan pembiayaan di bawah asosiasi yang ditunjuk oleh
OJK.
Mengakhiri kegiatan, Kepala Bidang Lelang Neil Efryano Prayoga berharap
perusahaan-perusahaan pembiayaan dapat memperhatikan aturan lelang, dengan
demikian lembaga lelang noneksekusi sukarela dapat lebih
berkembang di masyarakat sebagai metode jual beli yang mudah, objektif, dan
aman. (llg)