Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Jalin Sinergi yang Baik, Target Lelang Kendaraan Jaminan Pembiayaan Tahun 2020 Lampaui Target
Ayutia Nurita Sari
Senin, 15 Februari 2021   |   194 kali

Manado (11/02/2021) – Sebagai upaya meningkatkan hasil pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela jaminan pembiayaan pada tahun 2021. Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DKN Suluttenggomalut) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara daring.

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto mengungkapkan bahwa kontribusi dari lelang noneksekusi sukarela pada tahun 2020 sangat baik dan melampaui target yang diharapkan.

“Hasilnya sangat baik terbukti dari target kinerja Pejabat Lelang Kelas II sebesar Rp34 miliar dapat tercapai lebih dari Rp36 miliar. Sebagian besar merupakan hasil kontribusi lelang kendaraan jaminan pembiayaan atas permohonan dari Balai Lelang selaku kuasa dari pemilik barang”, ungkap Yanis saat mengawali FGD.

Yanis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra terkait yang telah meramaikan pasar lelang di wilayah Sulawesi Utara dan berharap dapat memperluas pasar lelang hingga ke Gorontalo dan Maluku Utara.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulawesi Utara, Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut), Kepala Cabang Balai Lelang PT. JBA Manado, Kepala Cabang PT. Balai Lelang Serasi/IBID Manado, Kepala Cabang PT. Balai Lelang Otobid serta beberapa perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya, Kepala Bidang Lelang Neil Efryano Prayoga menegaskan beberapa poin-poin penting mengenai regulasi lelang kendaraan jaminan pembiayaan dan memaparkan hasil lelang kendaraan jaminan pembiayaan tahun 2020.

“Dasar pelaksanaan lelang kendaraan jaminan pembiayaan mengacu pada Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan”, tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020 terdapat 9 perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi jaminan melalui lelang dengan total 601 barang berhasil dilelang.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, IKNB, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut Ahmad Husain menyampaikan kesiapannya untuk mendukung dan bersinergi bersama dengan perusahaan terkait dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara melalui lelang.

“Terima kasih kepada perusahaan pembiayaan yang senantiasa mematuhi ketentuan kami sehingga kami yakin pelaksanaan lelang sudah selaras dengan ketentuan OJK. Selain memberikan kontribusi pada penerimaan negara, juga mengurangi permasalahan yang timbul apabila terdapat ketidaksesuaian pada pelaksanaan lelang”, ujar Ahmad.

Dalam sesi diskusi, Kepala Cabang PT. Balai Lelang Serasi/IBID Manado Shaifullah Ansyarie menyampaikan bahwa area operasionalisasinya sudah sampai ke Sorong sehingga jika ada lokasi aset yang siap lelang dapat langsung menghubungi IBID.

Operasional di Manado sudah mempunyai pool sendiri. Pada tahun 2020, kami sudah efektif menyelenggarakan lelang sejak Januari tapi karena pandemi Covid-12 sempat terhenti pada bulan Februari hingga Mei. Mulai Juni, sudah rutin melaksanakan lelang di tempat, baik secara tatap muka maupun online. Namun, saat ini yang kami lakukan adalah lelang secara online”, tutur Shaifullah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang PT. JBA Manado Imam Effendi berharap pada tahun 2021, PT. JBA dapat berkontribusi lebih baik karena sudah memulai proses lelang secara online dan memiliki pool di Manado. Menurutnya, adanya pool tersebut dapat meningkatkan potensi laku lelang yang lebih besar karena peserta dapat melihat langsung kondisi objek sebelum pelaksanaan lelang.

Sementara itu, Ketua APPI Sulawesi Utara Eko Saputro Kiay Demak mengatakan siap mendukung penyelesaian eksekusi jaminan melalui lelang sesuai peraturan OJK.

“Perlu edukasi berkelanjutan dari DJKN agar perusahaan pembiayaan yang lain bisa bergabung. Kami juga akan berkoordinasi dengan pengurus APPI dalam hal inventarisasi daftar perusahaan pembiayaan karena hal tersebut sangat penting, dikhawatirkan ada perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara tetapi tidak terdaftar di bawah naungan APPI”, kata Eko. Sebagaimana diketahui bahwa secara ketentuan, OJK mewajibkan semua perusahaan pembiayaan di bawah asosiasi yang ditunjuk oleh OJK.

Mengakhiri kegiatan, Kepala Bidang Lelang Neil Efryano Prayoga berharap perusahaan-perusahaan pembiayaan dapat memperhatikan aturan lelang, dengan demikian lembaga lelang noneksekusi sukarela dapat lebih berkembang di masyarakat sebagai metode jual beli yang mudah, objektif, dan aman. (llg)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini