Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Simplifikasi Aturan Lelang, Kepala Bidang Lelang Berikan Sosialisasi Kepada Mitra Lelang KPKNL Gorontalo
Ayutia Nurita Sari
Rabu, 10 Februari 2021   |   160 kali

Manado (10/02) – Pada tanggal 22 Desember 2020 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagai dasar dari simplifikasi atas PMK yang mengatur tentang pelaksanaan lelang. Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum serta merespon berkembangnya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Guna memberikan pemahaman terkait PMK tersebut kepada para mitra lelang, Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Neil Efryano Prayoga menyosialisasikan hasil simplifikasi petunjuk pelaksanaan lelang kepada para mitra lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, terutama perbankan dalam melakukan permohonan dan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan.

Membuka acara, Kepala KPKNL Gorontalo Diana Setiastanti memberikan apresiasi kepada pihak perbankan yang telah bekerja sama dengan baik serta menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait lelang sesuai dengan ketentuan.

“Terdapat banyak perubahan pada PMK ini sehingga penting untuk dipedomani mulai dari penetapan hingga proses lelang, Saya berharap kegiatan ini berjalan interaktif dan dapat dimanfaatkan untuk menggali informasi agar pelayanan yang kami diberikan tetap berjalan secara akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan PMK yang baru”, kata Diana. 

Neil Efryano Prayoga kemudian memberikan paparan atas substansi dari PMK 213/PMK.06/2021 dan hal-hal yang perlu diperhatikan. Neil menyampaikan bahwa PMK tersebut dibuat sebagai bentuk penyempurnaan pengaturan untuk mewujudkan pelayanan lelang yang adaptif, penyederhanaan dan efisiensi proses bisnis lelang, serta pengembangan lelang non eksekusi sukarela berbasis teknologi informasi.

“Poin yang perlu diperhatikan pada permohonan lelang eksekusi pasal 6 UUHT antara lain kewajiban penjual harus lolos validasi NPWP dan KSWP, kewajiban penjual untuk membayar Bea Permohonan sebelum pengajuan lelang, serta kewajiban penjual mengunggah Pengumuman selebaran pada aplikasi. Regulasi terkait nilai limit serta SKPT juga patut diperhatikan”, tegas Neil.

Pada sesi diskusi, Perwakilan dari PT BRI Cabang Limboto, Shahrul mengajukan pertanyaan terkait pembatalan lelang. “Apakah Lelang bisa dibatalkan apabila sudah ditetapkan?” tanya Shahrul.

“Pembatalan lelang mengacu kepada PMK ini,  pejabat lelang harus objektif dan selektif terhadap pembatalan tersebut, bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan akan tetap terjamin selama mengacu pada peraturan yang berlaku”, jelas  Aska Winarta Putra Pejabat Lelang di KPKNL Gorontalo.

Sampai dengan akhir acara para peserta terlihat aktif berpartisipasi mengajukan pertanyaan serta memberikan pandangan selama sesi diskusi. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini