Manado (10/02) – Pada tanggal 22
Desember 2020 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagai dasar dari simplifikasi atas PMK
yang mengatur tentang pelaksanaan lelang. Peraturan tersebut diterbitkan
sebagai upaya meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan lelang yang lebih
efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum serta merespon berkembangnya
model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Guna memberikan pemahaman terkait PMK tersebut kepada para mitra lelang, Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Neil Efryano Prayoga menyosialisasikan hasil simplifikasi petunjuk pelaksanaan lelang kepada para mitra lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, terutama perbankan dalam melakukan permohonan dan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan.
Membuka acara, Kepala KPKNL Gorontalo Diana Setiastanti memberikan apresiasi kepada pihak perbankan yang telah bekerja sama dengan baik serta menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait lelang sesuai dengan ketentuan.
“Terdapat banyak perubahan pada PMK ini sehingga penting untuk dipedomani mulai dari penetapan hingga proses lelang, Saya berharap kegiatan ini berjalan interaktif dan dapat dimanfaatkan untuk menggali informasi agar pelayanan yang kami diberikan tetap berjalan secara akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan PMK yang baru”, kata Diana.
Neil Efryano Prayoga kemudian memberikan paparan atas substansi dari
PMK 213/PMK.06/2021 dan hal-hal yang perlu diperhatikan. Neil menyampaikan
bahwa PMK tersebut dibuat sebagai bentuk penyempurnaan pengaturan untuk
mewujudkan pelayanan lelang yang adaptif, penyederhanaan dan efisiensi proses bisnis lelang,
serta pengembangan lelang non eksekusi sukarela berbasis teknologi informasi.
“Poin yang perlu diperhatikan pada permohonan lelang eksekusi pasal 6 UUHT antara lain kewajiban penjual harus lolos validasi NPWP dan KSWP, kewajiban penjual untuk membayar Bea Permohonan sebelum pengajuan lelang, serta kewajiban penjual mengunggah Pengumuman selebaran pada aplikasi. Regulasi terkait nilai limit serta SKPT juga patut diperhatikan”, tegas Neil.
Pada sesi diskusi, Perwakilan dari PT
BRI Cabang Limboto, Shahrul mengajukan pertanyaan terkait pembatalan lelang.
“Apakah Lelang bisa dibatalkan apabila sudah ditetapkan?” tanya Shahrul.
“Pembatalan lelang mengacu kepada PMK ini, pejabat lelang harus objektif dan selektif terhadap pembatalan tersebut, bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan akan tetap terjamin selama mengacu pada peraturan yang berlaku”, jelas Aska Winarta Putra Pejabat Lelang di KPKNL Gorontalo.
Sampai dengan akhir acara para peserta terlihat aktif berpartisipasi
mengajukan pertanyaan serta memberikan pandangan selama sesi diskusi. (ayu/wdp)