Ternate (08/02) - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil
DJKN Suluttenggomalut) menyelenggarakan kegiatan Program Pensertipikatan Barang
Milik Negara (BMN) berupa Tanah tahun 2021 yang bertempat di Auditorium KPKNL
Ternate.
Sebagai informasi, sesuai dengan
Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2019 dan Kepala Badan
Pertahanan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik
Negara Berupa Tanah, dinyatakan bahwa Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah
harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Kementerian/Lembaga Negara (K/L) yang menguasai dan/atau menggunakan BMN.
Kegiatan pensertipikatan BMN berupa
tanah pada K/L merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2011 s.d. tahun
2014 yang menyatakan bahwa aset tetap belum didukung dokumen kepemilikan pada
beberapa K/L. Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah
melakukan program sertipikasi tanah milik Negara/pemerintah. Menindaklanjuti
hal tersebut, DJKN menginsiasi Program Percepatan Pensertipikatan BMN berupa
Tanah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala
Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara Muslim Faizi, Kepala
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara Gunadi Antariksa, dan perwakilan
dari seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Maluku Utara serta satuan kerja PJN I
dan PJN II Maluku Utara.
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut
Aloysius Yanis Dhaniarto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi
dan koordinasi yang baik dalam Program Pensertipikatan Tanah di tahun 2020.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kantor
Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Maluku Tara beserta jajaran dan satuan
kerja atas 29 sertipikat tanah BMN yang berhasil terselesaikan dari target
tahun 2020”, ujar Yanis.
“Ini merupakan awal yang sangat baik
bagi kita semua. Kiranya koordinasi dan kerjasama yang baik yang telah berjalan
selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi. Besar harapan kami target
pada Program Pensertipikatan BMN berupa tanah di Provinsi Maluku Utara di tahun
2021 dapat tercapai”, tutupnya.
Program Pensertipikatan BMN berupa
Tanah tahun 2021 melibatkan 6 (enam) Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten di
Provinsi Maluku Utara dengan rincian 20 bidang tanah di Kota Ternate, 8 bidang
tanah di Kota Tidore Kepulauan, 9 Bidang tanah di Kabupaten Halmahera Tengah,
39 Bidang tanah di Halmahera Timur, 201 bidang tanah di Kabupaten Pulau
Morotai, dan 118 bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Untuk Kota Ternate dan Kabupaten
Halmahera Tengah, pensertipikatan BMN berupa tanah telah diselesaikan dan
diserahkan kepada kantor pertanahan. Bagi kantor pertanahan di wilayah lainnya,
pengukuran sudah selesai dilaksanakan dan masih dalam tahap penyelesaian”,
jelas Muslim Faizi dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga
penandatanganan berita acara kesepakatan target tahun 2021, penyerahan
sertipikat BMN target tahun 2021 kepada Kantor Pertanahan Kota Ternate dan
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, penyerahan piagam penghargaan
dari Kanwil DJKN Suluttenggomalut ke Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan
Kantor Pertanahan, penyerahan piagam dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku
Utara ke Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan KPKNL Ternate, serta penyerahan
piagam dari kepala KPKNL Ternate ke Satuan Kerja PJN I dan PJN II.
Kanwil DJKN Suluttenggomalut juga
memberikan penghargaan kepada KPKNL Ternate atas Penyelesaian sertipikasi BMN
Tercepat dan Tertinggi Tahun 2020 pada lingkup Kantor Wilayah DJKN Sulawesi
Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. (ayu/wdp)