Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
845 Bundel Arsip In Aktif Dimusnahkan
Ayutia Nurita Sari
Jum'at, 05 Februari 2021   |   420 kali

Manado (05/02/21) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) telah melaksanakan pemusnahan 845 bundel arsip yang dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI), para kepala seksi, serta anggota unit kearsipan.

 

Tata cara penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan telah diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KM.1/2015 dengan tahapan antara lain, pembentukan Panitia Penilai Arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, pengajuan usul pemusnahan arsip, dan penetapan pemusnahan arsip.

 

Pemusnahan arsip tahun 2020 di Kanwil DJKN Suluttenggomalut ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.1/SJ.8/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 845 (Delapan Ratus Empat Puluh Lima) Bundel Arsip pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara serta jadwal retensi arsip dan penilaian kembali arsip.

 

Penilaian kembali arsip dilakukan guna memastikan bahwa arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatau perkara.

 

845 bundel arsip terdiri dari dokumen administrasi pengendalian dan pengurusan surat tahun 2010 - 2014, surat pernyataan menduduki jabatan tahun 2005 - 2007, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun 2006 - 2010, dokumen proses kenaikan gaji berkala tahun 1998 - 2008, dokumentasi identitas pegawai tahun 2007, serta berita acara rekonsiliasi barang milik negara tahun 2011.

 

Kepala Bagian Umum Priyanto Nugroho selaku Kepala Unit Kearsipan mengatakan bahwa pengelolaan arsip pada masing-masing bidang/bagian harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena menyangkut kepentingan dan rahasia negara.

 

“Arsip dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti sah dalam permasalahan hukum, sehingga perlu dikelola secara hati-hati dan teliti. Diharapkan pengelolaan dan penataan arsip di Kanwil DJKN Suluttenggomalut dapat lebih baik lagi”, ujarnya.

 

Kegiatan diakhiri dengan pencacahan arsip menggunakan alat penghancur kertas dan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh para saksi, yaitu Kepala Bagian Umum Priyanto Nugroho, Kepala Bidang KIHI Anggun Prihatmono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Dwi Widawati, dan Kepala Seksi Informasi Wahyu Dwi Prasetya. (ayu/wdp)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini