Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Penandatanganan Kontrak Kinerja, Bentuk Komitmen Ketercapaian Target Ditahun 2021
Ayutia Nurita Sari
Jum'at, 29 Januari 2021   |   106 kali

Manado (29/01/21) – Sebagai bentuk komitmen seluruh pejabat dan pegawai dalam mencapai target kinerja tahun 2021, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) menyelenggarakan penandatanganan Kontrak Kinerja dan Profil Risiko Tahun 2021.

 

Penandatanganan ini dilaksanakan secara daring pada Jumat (29/01) dan turut dihadiri oleh Kepala Kanwil, pejabat administrator, pejabat pengawas serta para pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Kontrak Kinerja yang disusun terdiri dari Pernyataan Kesanggupan, Peta Strategi dan Inisiatif Strategis untuk unit pemilik Peta Strategi, Sasaran Kinerja, dan Trajectory Indikator Kinerja Utama (IKU).

 

Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto menyampaikan apresiasi atas pencapaian yang telah diraih Kanwil DJKN Suluttenggomalut beserta jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawahnya. “Kita harus lebih semangat dalam mencapai target yang lebih menantang di tahun 2021”, ujar Yanis.

 

“Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, perencanaan yang teliti dan baik akan menentukan hasil yang akan dicapai. Maka seluruh pejabat dan pegawai diharapkan dapat membuat perencanaan serta terobosan yang matang demi mencapai target di Tahun 2021”, tambahnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Anggun Prihatmono turut memberikan sosialisasi terkait Kontrak Kinerja Tahun 2021, penetapan target kinerja pemilik peta strategis,Saran Strategis, serta penjelasan masing-masing IKU di Tahun 2021.

 

Acara ditutup dengan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three dimulai dari Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang, dilanjutkan dengan Kepala KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dan diakhir dengan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Five oleh para pejabat eselon 4 dan para pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

 

Sesuai amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.1/2014 tentang Pengelolaan Kinerja, setiap tahun seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan diwajibkan untuk menyusun Kontrak Kinerja paling lambat pada tanggal 31 Januari. Sementara pegawai yang tidak menyusun Sasaran Kerja dalam Kontrak Kinerja dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini