Sebagai Agent of
Development atau garda terdepan dalam inisiatif-inisiatif pemerintah, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) hadir di tengah masyarakat dengan perannya yang
signifikan, baik bagi perkembangan perekonomian nasional maupun penerimaan
negara. Dalam hal ini, beberapa BUMN mendapatkan penugasan khusus dari
Pemerintah untuk memberikan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,
khususnya golongan menengah ke bawah hingga daerah perintis, beberapa contohnya:
1. PT
Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyedia angkutan kereta api kelas
ekonomi;
2. Perum Bulog
sebagai penyedia dan penyalur beras bersubsidi;
3. PT
Pertamina (Persero) sebagai penyedia dan distribusi BBM subsidi dan LPG 3 Kg;
4. Bank
Himbara sebagai penyalur pinjaman KUR kepada UMKM; dan
5. PT PLN
(Persero) sebagai penyedia dan distribusi tenaga listrik.
Selain sebagai Agent
of Development yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, BUMN juga
memiliki tanggung jawab kepada negara untuk memastikan
perusahaannya tetap mampu meningkatkan atau mempertahankan pangsa pasar dan
posisi keuangan yang positif (profitable business/value creator) serta memiliki
perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan guna menyikapi dunia bisnis yang
semakin kompetitif (sustainable business).
Sampai dengan bulan
Juni 2022, terdapat 91 BUMN di Indonesia (79 Persero dan 12 Perum) yang
tersebar di 12 sektor Industri dengan total nilai Kekayaan Negara Dipisahkan
yang diinvestasikan kepada BUMN sebesar Rp2.469 Triliun (s.d. tahun 2021).
Jumlah BUMN tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2017, yaitu 142
BUMN, salah satu alasannya karena proses restrukturisasi dalam rangka
meningkatkan competitive value pada beberapa BUMN menjadi 12 Holding BUMN
Sektoral.
Holding
BUMN Sektoral
Pembentukan Holding BUMN
merupakan rencanaan strategis penataan terhadap pengelolaan BUMN termasuk anak,
cucu, dan cicit perusahannya terus dilakukan agar fokus pada core business,
sehingga diharapkan kinerja BUMN akan lebih optimal serta terciptanya iklim
usaha yang lebih kondusif pada sektor swasta. Tujuan utamanya adalah righsizing
BUMN yaitu restrukturisasi/penataan kembali BUMN dengan cara pemetaan
secara lebih tajam dan dilakukan regrouping/konsolidasi untuk mencapai
jumlah dan skala usaha BUMN yang lebih ideal. Tujuan umum pembentukan holding
diantaranya:
1. Peningkatan
penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation);
2. Menciptakan
fleksibilitas anak holding dalam melakukan corporate action;
3. Meningkatkan
keunggulan kompetitif karena akan memberikan fokus dan skala usaha yang lebih
ekonomi serta mampu menciptakan corporate leverage;
4. Membuat
BUMN lebih besar, kuat, dan lincah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
5. Pelaksanaan
policy discussion untuk pengembangan bisnis hanya dilakukan pada level
induk holding; dan
6. Memperkuat
sinergi dan peran strategis BUMN dalam menunjang program Pemerintah untuk
mencapai tujuan nasional.
Manfaat Holding BUMN?
Aspek Keuangan
·
Memperbaiki struktur permodalan, melakukan konsolidasi
aset, hutang dan modal keseluruhan sehingga kapasitas leverage lebih
meningkat.
·
Menurunkan cost of capital karena kredit
rating secara umum menjadi lebih baik.
·
Menciptakan kemandirian keuangan untuk pendanaan
yang cukup tanpa bergantung kepada APBN.
Aspek Operasional
·
Penyelarasan model bisnis untuk lebih berdaya
saing ditingkat regional dan global.
·
Integrasi mata rantai usaha dari hulu ke hilir
yang terputus-putus sebelum ada holding.
·
Mencegah duplikasi dan meningkatkan efisiensi
operasional BUMN
· Menciptakan sinergi baik secara internal maupun lintas sektoral, baik secara lintas BUMN maupun BUMN – swasta.
Aspek Strategis
Pengelolaan Portofolio Sektoral
·
Menciptakan skala keekonomian yang memungkinkan
implementasi proyek skala besar seperti infrastruktur dan energi.
·
Memungkinkan proses pengambilan keputusan yang
lebih cepat secara terintegrasi dan sejalan dengan rencana strategis BUMN
kedepan.
·
Sektoral akan lebih fokus dalam mengalokasikan
sumber daya (modal, teknologi, dan manusia) untuk pengembangan BUMN yang
merupakan kompetensi inti masing-masing sektor.
Overview Holding BUMN Sektoral
*Holding BUMN
Pariwisata masih dalam tahap pengusulan.
Mengapa Holding BUMN
Sektoral Dibutuhkan?
Holding BUMN
Sektoral dibutuhkan dalam rangka rightsizing BUMN yang dilakukan dengan
pendekatan sinergi secara sektoral dan terintegrasi, rencana transformasi BUMN
sebagai agen pembangunan nasional, meningkatkan competitive value dari
BUMN untuk dapat bersaing di pasar global, serta rencana akselerasi pertumbuhan
dan pengembangan BUMN melalui inorganic growth.
Siapa yang menjadi
Induk Holding BUMN?
BUMN yang dipilih
sebagai Induk Holding adalah BUMN yang dimiliki oleh Pemerintah serta
BUMN yang memegang peranan penting secara sektoral atau berdasarkan
Undang-Undang harus tetap menjadi BUMN atau memiliki kemudahan dalam menjadi Induk
Holding BUMN.
Bagaimana struktur
sahamnya?
Struktur saham pada Holding
BUMN dilakukan dengan inbreng atas saham BUMN ke dalam suatu BUMN
(penerbitan saham baru) menggunakan BUMN existing sebagai holding atas
beberapa BUMN. Guna menghindari adanya dilusi porsi pemerintah, pengendalian
negara pada BUMN yang menjadi anggota holding dilakukan melalui
kepemilikan 1 saham seri A Dwiwarna. Bentuk hak istimewa pemerintah dalam saham
seri A Dwiwarna pada ex-BUMN anggota holding (PP 72/2016), diantaranya:
1. Pengangkatan
anggota Direksi dan Komisaris;
2. Perubahan
Anggaran Dasar;
3. Perubahan
struktur kepemilikan saham;
4. Penggabungan,
peleburan, pemisahan; dan
5. Pembubaran,
serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain.
Hak istimewa melalui
saham seri A Dwiwarna tersebut dapat dikuasakan kepada manajemen holding
dengan surat kuasa khusus Menteri BUMN untuk menggunakan hak-hak pengendalian,
sehingga BUMN Induk Holding tetap dapat melakukan konsolidasi laporan
keuangan dan mengambil keputusan strategis pada ex-BUMN anggota holding.
Berdasarkan PP 72/2016,
BUMN yang sahamnya diinbrengkan dalam rangka holding akan tetap
diperlakukan salam dengan BUMN dalam hal mendapatkan penugasan dari pemerintah
atau melaksanakan pelayanan umum dan/atau mendapat kebijakan khusus dari negara
dan/atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan
perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Apakah Pembentukan Holding
BUMN Sektoral menyebabkan monopoli?
Keberpihakan pemerintah kepada BUMN melalui monopoli mulai dikurangi demi memberikan kesempatan yang lebih luas kepada sektor sewasta untuk turut memajukan ekonomi Indonesia. Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tujuannya untuk menjaga agar persaingan antar pelaku usaha tetap hidup, menjaga agar kompetisi yang dilakukan antar pelaku usaha dilakukan secara sehat, dan konsumen tidak dieksploitasi oleh pelaku usaha. Beberapa contoh pencabutan hak monopoli pada BUMN adalah:
Diharapkan dengan
pembentukan holding BUMN, peran BUMN sebagai agent of development
dapat lebih optimal dalam mendukung tercapainya berbagai program pemerintah
melalui sinergi antar BUMN serta menciptakan peluang bagi sektor swasta untuk
berinvestasi ke dalam BUMN.
Penulis; Ayutia Nurita
Sari, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kanwil DJKN
Suluttenggomalut
Referensi:
Materi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Restrukturisasi BUMN oleh Direktorat KND dan Pusdiklat KNPK