Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Artikel
Pantau, Tertib, Lapor Wasdal BMN Tepat Waktu!
Ayutia Nurita Sari
Selasa, 19 Juli 2022   |   2209 kali

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta tugas dan fungsi pemerintahan, Barang Milik Negara (BMN) merupakan pendukung utama. Selain itu BMN menjadi salah satu penentu Opini BPK terhadap Laporan Keuangan. Pentingnya pengelolaan aset terasa saat terdapat permasalahan BMN. Sebagai bagian dari siklus pengelolaan BMN, pengawasan dan pengendalian (wasdal) perlu terus ditingkatkan untuk menghindari terjadinya permasalahan yang berulang.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022, Pengguna Barang dan Pengelola Barang mempunyai pedoman dalam pelaksanaan wasdal BMN yang tertib dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. Peraturan ini menyempurnakan peraturan sebelumnya tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang ditetapkan melalui PMK Nomor 244/PMK.06/2012 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 52/PMK.06/2016.

Subjek, objek, dan bentuk wasdal BMN yang diatur dalam PMK 207/PMK.06/2021 adalah sebagai berikut: 


Tabel 1. Subjek, Objek, dan Bentuk Wasdal BMN

Pemantauan

Dalam skema penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN perlu dilakukan pemantauan untuk diamati dan dinilai apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang dilakukan pemantauan antara lain dapat dilihat pada tabel berikut: 



Tabel 2. Bentuk Pemantauan dalam Siklus BMN

Pemantauan terdiri atas pemantauan periodik (sekali dalam 1 semester) dan insidentil (sewaktu-waktu). Jika dari hasil pemantauan didapati ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengelola Barang meminta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan Penertiban dan/atau melakukan Investigasi.

Penertiban

Pengguna Barang menindaklanjuti dengan penertiban apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN (berdasarkan hasil pemantauan Kuasa Pengguna Barang). Termasuk jika terdapat permintaan penertiban BMN baik dari Pengelola Barang, maupun dari Pembantu Pengguna Barang Wilayah/Pembantu Pengguna Barang Eselon I.  Pengguna Barang juga harus melaksanakan penertiban berdasarkan hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh APIP Kementerian/Lembaga atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan/atau hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BMN berupa tanah yang belum bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga, BMN yang dikuasai oleh pihak lain, atau BMN dalam sengketa juga perlu dilakukan penertiban terhadap pengamanan BMN.

Investigasi

Tujuan dilaksanakan investigasi yaitu untuk mengumpulkan barang bukti/informasi mengenai suatu permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN guna dilakukan penertiban, permintaan audit, dan/atau penyelesaian. Pengelola Barang melakukan investigasi dalam hal Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang tidak menindaklanjuti permintaan penertiban dalam pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMN dari Pengelola Barang. Selain itu, investigasi juga perlu dilakukan dalam hal berdasarkan hasil pemantauan Pengelola Barang terdapat potensi penerimaan negara yang belum optimal diperoleh dari pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN pada Pengguna Barang.

Pelaporan

Pelaporan meliputi laporan atas pelaksanaan pemantauan, laporan atas pelaksanaan investigasi, dan laporan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi (kecuali KPKNL). Laporan disampaikan secara semesteran dan tahunan. Batas waktu penyampaian laporan Semester I, Semester II dan/atau Tahunan yang harus diperhatikan baik oleh Pengguna Barang maupun Pengelola Barang adalah sebagai berikut: 


Tabel 2. Batas Waktu Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pemantauan BMN

Tingkat Kepatuhan dan Pengenaan Sanksi

Berdasarkan data Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, tingkat kepatuhan satuan kerja (satker) dalam menyampaikan Laporan Tahunan Wasdal cenderung menurun sejak periode laporan tahun 2018 sampai dengan 2020. Pada tahun 2021, sebanyak 3.828 satker tidak menyampaikan laporan wasdal tahun 2020 sesuai dengan ketentuan pada PMK 244/PMK.06/2012 beserta perubahannya.

Bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN, terdapat adanya perubahan ketentuan dalam pengenaan sanksi sejak diterbitkannya PMK wasdal. Sebelumnya, pengenaan sanksi berdasarkan PMK 244/PMK.06/2012 yaitu berupa penundaan penyelesaian usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan BMN yang diajukan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Sedangkan pada PMK 207/PMK.06/2021, pengenaan sanksi bagi Pengguna Barang berupa penundaan pelaksanaan Rencana Kebutuhan BMN dan pengurangan hasil perhitungan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN.

Hal ini perlu menjadi perhatian bagi Pengguna Barang, terutama dari sisi penyampaian laporan. Mengingat pada periode pelaporan Semester I Tahun 2022, baik Pengguna Barang maupun Pengelola Barang masih membuat dan menyampaikan laporan wasdal secara manual. Hal ini dikarenakan aplikasi yang digunakan satker untuk melaporkan wasdal yakni Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMAN), progres pengembangannya masih pada tahapan “Beta” sehingga belum sepenuhnya mampu memfasilitasi kebutuhan pelaporan.

Ketepatan waktu penyampaian laporan wasdal menjadi salah satu parameter pengukuran Indeks Pengelolaan Aset. Dengan melihat dampak dari pengenaan sanksi tersebut, diharapkan satker dapat semakin meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan wasdal BMN. Karena bagi Pengguna Barang itu sendiri, laporan wasdal BMN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan perencanaan kebutuhan BMN, tindak lanjut pengelolaan BMN, perhitungan penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN, dan perbaikan tata kelola BMN. Demikian halnya bagi Pengelola Barang, selain hal-hal tersebut, laporan wasdal BMN juga digunakan sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan pengelolaan BMN.

 

Penulis: Jeanette Agustina Lolong (Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini