Dalam penyelenggaraan
pelayanan publik serta tugas dan fungsi pemerintahan, Barang Milik Negara (BMN)
merupakan pendukung utama. Selain itu BMN menjadi salah satu penentu Opini BPK
terhadap Laporan Keuangan. Pentingnya pengelolaan aset terasa saat terdapat
permasalahan BMN. Sebagai bagian dari siklus pengelolaan BMN, pengawasan dan
pengendalian (wasdal) perlu terus ditingkatkan untuk menghindari terjadinya
permasalahan yang berulang.
Dengan diterbitkannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Barang Milik Negara yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022,
Pengguna Barang dan Pengelola Barang mempunyai pedoman dalam pelaksanaan wasdal
BMN yang tertib dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien,
efektif, dan optimal. Peraturan ini menyempurnakan peraturan sebelumnya tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang ditetapkan melalui PMK
Nomor 244/PMK.06/2012 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 52/PMK.06/2016.
Subjek, objek, dan bentuk wasdal BMN yang diatur dalam PMK 207/PMK.06/2021 adalah sebagai berikut:
Tabel
1. Subjek, Objek, dan Bentuk Wasdal BMN
Pemantauan
Dalam skema penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN perlu dilakukan pemantauan untuk diamati dan dinilai apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang dilakukan pemantauan antara lain dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.
Bentuk Pemantauan dalam Siklus BMN
Pemantauan terdiri atas
pemantauan periodik (sekali dalam 1 semester) dan insidentil (sewaktu-waktu).
Jika dari hasil pemantauan didapati ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengelola Barang meminta Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan Penertiban dan/atau melakukan
Investigasi.
Penertiban
Pengguna Barang
menindaklanjuti dengan penertiban apabila terdapat ketidaksesuaian dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dari pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN (berdasarkan
hasil pemantauan Kuasa Pengguna Barang). Termasuk jika terdapat permintaan penertiban
BMN baik dari Pengelola Barang, maupun dari Pembantu Pengguna Barang
Wilayah/Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
Pengguna Barang juga harus melaksanakan penertiban berdasarkan hasil
audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh APIP Kementerian/Lembaga atau
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan/atau hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BMN berupa tanah yang
belum bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Kementerian/Lembaga, BMN yang dikuasai oleh pihak lain, atau BMN dalam sengketa
juga perlu dilakukan penertiban terhadap pengamanan BMN.
Investigasi
Tujuan dilaksanakan
investigasi yaitu untuk mengumpulkan barang bukti/informasi mengenai suatu
permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan
BMN guna dilakukan penertiban, permintaan audit, dan/atau penyelesaian. Pengelola
Barang melakukan investigasi dalam hal Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna
Barang tidak menindaklanjuti permintaan penertiban dalam pelaksanaan penggunaan,
pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMN dari Pengelola Barang. Selain itu,
investigasi juga perlu dilakukan dalam hal berdasarkan hasil pemantauan
Pengelola Barang terdapat potensi penerimaan negara yang belum optimal
diperoleh dari pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN
pada Pengguna Barang.
Pelaporan
Pelaporan meliputi laporan atas pelaksanaan pemantauan, laporan atas pelaksanaan investigasi, dan laporan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi (kecuali KPKNL). Laporan disampaikan secara semesteran dan tahunan. Batas waktu penyampaian laporan Semester I, Semester II dan/atau Tahunan yang harus diperhatikan baik oleh Pengguna Barang maupun Pengelola Barang adalah sebagai berikut:
Tabel 2.
Batas Waktu Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pemantauan BMN
Tingkat Kepatuhan dan
Pengenaan Sanksi
Berdasarkan data
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, tingkat kepatuhan satuan kerja
(satker) dalam menyampaikan Laporan Tahunan Wasdal cenderung menurun sejak
periode laporan tahun 2018 sampai dengan 2020. Pada tahun 2021, sebanyak 3.828
satker tidak menyampaikan laporan wasdal tahun 2020 sesuai dengan ketentuan
pada PMK 244/PMK.06/2012 beserta perubahannya.
Bagi Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak melaksanakan pengawasan dan
pengendalian BMN, terdapat adanya perubahan ketentuan dalam pengenaan sanksi
sejak diterbitkannya PMK wasdal. Sebelumnya, pengenaan sanksi berdasarkan PMK
244/PMK.06/2012 yaitu berupa penundaan penyelesaian usulan Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, atau Penghapusan BMN yang diajukan Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang. Sedangkan pada PMK 207/PMK.06/2021, pengenaan sanksi bagi
Pengguna Barang berupa penundaan pelaksanaan Rencana Kebutuhan BMN dan
pengurangan hasil perhitungan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN.
Hal ini perlu menjadi
perhatian bagi Pengguna Barang, terutama dari sisi penyampaian laporan.
Mengingat pada periode pelaporan Semester I Tahun 2022, baik Pengguna Barang
maupun Pengelola Barang masih membuat dan menyampaikan laporan wasdal secara
manual. Hal ini dikarenakan aplikasi yang digunakan satker untuk melaporkan
wasdal yakni Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMAN), progres pengembangannya
masih pada tahapan “Beta” sehingga belum sepenuhnya mampu memfasilitasi
kebutuhan pelaporan.
Ketepatan waktu
penyampaian laporan wasdal menjadi salah satu parameter pengukuran Indeks
Pengelolaan Aset. Dengan melihat dampak dari pengenaan sanksi tersebut,
diharapkan satker dapat semakin meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan
perannya dalam pelaksanaan wasdal BMN. Karena bagi Pengguna Barang itu sendiri,
laporan wasdal BMN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan
perencanaan kebutuhan BMN, tindak lanjut pengelolaan BMN, perhitungan penilaian
kinerja di bidang pengelolaan BMN, dan perbaikan tata kelola BMN. Demikian
halnya bagi Pengelola Barang, selain hal-hal tersebut, laporan wasdal BMN juga
digunakan sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan pengelolaan BMN.
Penulis: Jeanette
Agustina Lolong (Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN
Suluttenggomalut)