Makassar- Program
Sertipikasi Barang Milik Negara berupa tanah masih menjadi target penyelesaian
di tahun 2020. Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
(Sulseltrabar) memulai awal tahun 2020 dengan koordinasi persiapan strategi
Program Sertipikasi Barang Milik Negara berupa tanah. Rapat koordinasi
dilakukan bersama KPKNL Makassar, KPKNL Parepare, dan KPKNL Palopo beserta
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan Provinsi Sulawesi Selatan,
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XIII, Balai Besar Wilayah Sungai
Pompengan Jeneberang, Zidam XIV/Hasanuddin, serta Satuan Kerja (Satker)
Pelaksana Jaringan Sumber Air Pompengan Jeneberang, Satker Pelaksana Jalan
Nasional I, Satker Pelaksana Jalan Nasional II, dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan
Nasional III bertempat di Aula A’Bulo Sibatang, Gedung Keuangan Negara II pada
Selasa (14/01).
Sebaran target
sertipikasi tahun 2020 untuk Kanwil DJKN Sulseltrabar mencapai 1.624, dari
jumlah tersebut, khusus untuk Propinsi Sulawesi Selatan sejumlah 855 yang
tersebar pada dua puluh tiga Kementerian/Lembaga, dengan target tertinggi pada
Kementerian PUPR, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian
Keuangan, dan Kepolisian Negara Repulik Indonesia.
“Terima kasih atas
kerja sama di tahun 2019, selanjutnya di tahun 2020 program sertipikasi BMN
diharapkan dapat berjalan lebih baik lagi dan dapat diselesaikan sebelum
tanggal 31 Desember”, ucap Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kanwil
DJKN Sulseltrabar, Desak Putu Jeny membuka rapat koordinasi. Pertemuan tersebut
diharapkan sebagai validasi awal bidang tanah yang belum diajukan proses
sertipikasinya serta mengetahui potensi permasalahan yang ada guna
mengantisipasi sejak awal. Jeny juga menekankan kepada Satker yang hadir,
jumlah bidang tanah yang akan diajukan dalam program sertipikasi tahun 2020
serta dokumen yang siap untuk divalidasi.
Jeny berharap kendala
dalam proses sertipikasi Tahun 2019 dapat diantisipasi sejak awal. Beberapa
kendala seperti perubahan kategori dan jumlah bidang tanah hasil pengukuran di
lapangan akibat batas geografis dan batas wilayah adminitrasi; keterbatasan SDM
dan mobilisasi pelaksanakan pengukuran pada satuan kerja; bidang tanah yang
diajukan sudah terbit sertipikat; bidang tanah yang overlapping dengan
bidang tanah milik pihak ketiga atau atas bidang tanah yang sudah diajukan
sertifikasi; serta keterlambatan pemenuhan dokumen kelengkapan, diharapkan
tidak terjadi lagi dalam proses sertipikasi tahun 2020 melalui mitigasi
permasalahan sejak awal.
Pelaksanaan program sertipikasi tahun 2020 akan ditempuh melalui strategi percepatan berupa pelaksanaan kegiatan pra-sertipikasi tahun 2020, percepatan pengajuan dokumen permohonan oleh Satker, pelaksanaan pendampingan oleh Satker kepada Kantor Pertanahan dalam pengukuran, serta monitoring dan evaluasi dari Kanwil DJKN dan Satker secara berkala. Untuk itu, Jeny meminta Satker dapat menunjuk person in charge yang memahami dengan benar terhadap bidang tanah yang diajukan sertipikatnya untuk mempermudah proses pengukuran. Menutup rapat, Jeny menyampaikan tindak lanjut yang harus dilakukan Kanwil DJKN Sulseltrabar, KPKNL, serta seluruh Satker. (foto/teks:Yuhar/Hendro Kanwil DJKN Sulseltrabar)