Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau > Artikel
Apa Itu Survei Penilaian Integritas (SPI)
Junaedi Seto Saputro
Kamis, 13 Juli 2023   |   33645 kali

Upayamewujudkan pemerintahan bersih terus dilakukan baik di tingkat pusat maupundaerah. Salah satu sumber persoalan yang diidentifikasi telah menghambat upayaini adalah rendahnya integritas birokrasi, yang bisa menyebabkan pelayananpublik yang tidak akuntabel atau kebocoran anggaran. Pada dasarnya,Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) telah menginisiasi upayapemberantasan korupsi melalui perbaikan integritas. Namun, capaian upaya-upayatersebut belum memiliki ukuran yang objektif. Maka Survei Penilaian Integritas(SPI) berusaha menjawab kebutuhan akan perangkat diagnostik yang dapat membantumemetakan capaian upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan K/L/PD.

 

Penulismencoba menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh pihak yang berkompetendalam meningkatkan kesadaran berintegritas yaitu: Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah atau mengukur kesehatanKementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (K/L/PD).

 

BahwaSPI telah menjadi salah satu alat penting dalam mengukur keberhasilanpemberantasan korupsi, selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks PerilakuAntikorupsi (IPAK). "IPAK adalah pengukuran di tingkat individu, IPK ditingkatan negara. Sementara SPI ada di tingkat organisasi. Survei PenilaianIntegritas mengambil celah yang belum tersentuh oleh IPAK atauIPK,". 

 

A. Definisi

Survei PenilaianIntegritas (SPI) adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alatukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsiyang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). SPI berusahamengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan diinstansi K/L/PD, yang terbagi menjadi dua penilaian yaitu penilaian internaldengan responden adalah pegawai pada instansi tersebut dan penilaian eksternaldengan responden adalah pengguna layanan/mitra kerja sama.

 

Dalam rangka upayapencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 (huruf a, b, dan d), Pasal 8(huruf c dan e), dan Pasal 9 (huruf a dan b) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019,Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya memetakan risikokorupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan bekerjasamadengan Badan Pusat Statistik, SPI telah dilaksanakan sejak 2016 dengan berbagaiK/L/PD di Indonesia.

 

SPI hadir untuk memotret integritassebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber yakni pegawai di lembaga tersebut(internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga(eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Semakin rendah nilai SPI,menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada K/L/PD tersebut. Adapunpenilaian SPI meliputi transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas,pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manuisa(SDM), trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberianizin/rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.

 

B. Metodologi

·        Pertama Teknik Sampling terdiridari Proportional Stratified Random Sampling (Probability Sampling), Pemilihansampel secara acak pada populasi unit kerja dengan memerhatikan keterwakilansetiap Unit Eselon I, zona wilayah, dan level risiko dan Pemilihan sampelmendapat  pengawalan dari BPS.

·        Kedua Kuesioner surveipenilaian integritas (SPI) oleh KPK.

·        Ketiga Variabel Penilaianterdiri dari Internal: 43 Variabel Penilaian dan Eksternal: 12 VariabelPenilaian.

·        Keempat Perhitungan Indeks yaitu: PenilaianInternal (0,45) + Penilaian  Eksternal(0,45) + Pendalaman FGD  (0,1) - FaktorKoreksi berupa angka  absolut (maks -17).

·        Kelima Metode Pengumpulan Dataterdiri dari Data Primer: melalui survei online  dengan menggunakan platform KPK  dan melalui FGD anonim dalam  rangka pendalaman hasil survei. Kemudian DataSekunder (Faktor Koreksi):  informasikejadian OTT, hasil  investigasi,informasi dari APH, dan  pengondisian survei.

·        Keenam Komponen & DimensiPenilaian terdiri dari Internal: Perdagangan Pengaruh, Pengelolaan PBJ,Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan SDM, Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas,Sosialisasi Antikorupsi, Transparansi. Dan Eksternal: Upaya Pencegahan Korupsi,Transparansi dan Keadilan  Layanan,Integritas Pegawai.

 

C. Kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) 

KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS)mengembangkan kegiatan ini sejak tahun 2016. Pada tahun 2018, SPI mencakup enamKementerian/Lembaga dan 20 Pemerintah Provinsi. Selanjutnya tahun 2019, cakupanSPI ditingkatkan untuk 27 Kementerian/Lembaga, 15 Pemerintah Provinsi, dan 85Pemerintah Kabupaten/Kota. Pandemi COVID-19 di tahun 2020, membuat pelaksanaankegiatan SPI diubah dari tatap muka menjadi uji coba SPI elektronik pada 5Kementerian/Lembaga dan 7 Pemerintah Daerah. Di tahun 2021, survei dilakukanterhadap 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 PemerintahKabupaten/Kota secara elektronik dan dengan metode Computer-AssistedPersonal Interview (CAPI) untuk beberapa daerah yang memiliki keterbatasaninfrastruktur dan jaringan. Hasil kegiatan SPI elektronik yang disajikan dalamlaporan diharapkan dapat bermanfaat bagi K/L/PD peserta sebagai dasar perbaikanprogram pencegahan korupsi.

 

SurveiPenilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dankemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah (KLPD). Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasipeningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristikmasing-masing K/L/PD serta berdasarkan hasil pemetaan empiris. Penilaianbersumber dari persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan instansiKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), yaitu pegawai, penggunalayanan/mitra kerjasama, dan eksper/ahli dari beragam kalangan. Penilaianmencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh(trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ,pengelolaan SDM, sosialisasi antikorupsi di setiap instansi. Hasil survei berbentukangka, yang menunjukkan level integritas instansi, dengan skala 1 hingga 100;semakin tinggi angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalanuntuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidanakorupsi di K/L/PD tersebut, juga semakin baik.

 

Padatahun 2021, kuesioner elektronik SPI diisi secara self-administered(pengisian sendiri) dengan dua jenis pengiriman kuesioner; melalui elektronik (whatsappblast dan e-mail blast), maupun melalui tatap muka secara Computer-AssistedPersonal Interview (CAPI) di gadget enumerator. SPI dilakukan pada 640instansi yaitu 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil keseluruhan peserta SPI 2021 menunjukkanindeks SPI rata-rata berada di angka 72.4.  Sedangkan pada tahun 2022, SPI melibatkan total respondenmencapai 392.785 orang dengan rincian, responden internal sebanyak 222.470orang, eksper 8.160 orang, dan eksternal sebanyak 162.155 orang. Adapunresponden minimal dalam satu lembaga ialah 30 orang dan maksimal 2.554 orang. Surveiini mengkombinasikan survei online dan tatap muka. Metode pertama ialah secaradaring melalui WhatsApp blast dan email blast kepada responden terpilih. Kedua,melalui Computer Assisted Personal (CAPI) di 181 Pemerintah Daerah. 

 

Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) merilis Indeks Integritas Nasional 2022 yang diukur melaluiSurvei Penilaian Integritas (SPI) dengan skor 71,94, pengukuran SPI menjadipenting karena merupakan gambaran atau potret dari kondisi tata Kelolapemerintahan dan pelayanan publik di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Pemda).Berdasarkan nilaitersebut, biasanya ada beberapa permasalahan integritas yang paling menonjol dilingkungan Satuan Kerja adalah antara lain: Hasil Survei Penilaian Integritas biasanyamenghasilkan penilaian untuk berbagai dimensi integritas. Berikut adalahrangkuman temuan kondisi integritas di Satuan Kerja:

1.    Meskipunupaya pencegahan korupsi di instansi ini sudah cukup baik, namun masih dapatditingkatkan agar pengguna layanan/pihak eksternal dapat menerapkan perilakuantikorupsi ketika berhubungan dengan instansi. Selain itu, instansi juga perlumeningkatkan sistem antikorupsi terkait penyediaan media pengaduan/pelaporanmasyarakat terkait korupsi, perlindungan pelapor antikorupsi, dan memberikepastian bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Hal ini termasuk jugamemberi keyakinan kepada pengguna layanan/pihak eksternal bahwa pegawai yangbekerja/melayani menjungjung tinggi kejujuran dan menjalankan tugas sesuaiaturan.

2.    Sosialisasiantikorupsi telah banyak dilakukan di instansi, meskipun demikian dampaknyaterhadap pembentukan perilaku antikorupsi masih dapat ditingkatkan agar lebihoptimal. Sosialisasi antikorupsi yang dilakukan tetap dirancang agar efektifmenjadikan kalangan pegawai dapat menghindari konflik kepentingan,melaporkan/menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yangdilihat/didengar/diketahui.

3.    Kalanganeksternal meyakini bahwa indikator transparansi dan keadilan layanan sudahcukup baik di instansi, yaitu mencakup kejelasan informasi terkait standar danprosedur pelaksanaan tugas/layanan, kemudahan standar/prosedur, memastikantidak ada perlakukan istimewa/khusus yang tidak sesuai aturan, dan menghindarikonflik kepentingan yang dilakukan dalam memberikan layanan/melaksanakan tugas.

4.    Risikotidak adanya objektivitas pengelolaan SDM saat promosi/mutasi diyakini masihterjadi dengan skala rendah. Meskipun rendah, risiko ini bisa muncul karenakonflik kepentingan yang dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan, kedekatandengan pejabat, dan kesamaan almamater/golongan/organisasi.

5.    Risikoperdagangan pengaruh (trading in influence) masih ada meski dalam skalarendah. Risiko ini perlu diantisipasi di masa mendatang, terutama karena rawanterjadi saat penentuan program/kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan,pemberian sanksi/denda, rekrutmen pegawai, dan pemberian/penyaluran bantuan.

6.    HasilSPI menunjukkan bahwa menurut kalangan pegawai indikator transparansimemperlihatkan angka yang sangat baik, terutama terkait informasi yang memadaidan kemudahan akses bagi pihak eksternal.

7.    Secaraumum, pelaksanaan tugas di instansi menghadapi beberapa risiko yang sangatrendah dalam hal penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi,adanya konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh suku, agama, hubungankekerabatan, almamater, dan sejenisnya. Juga ada risiko atasan yang memberiperintah tidak sesuai aturan, risiko gratifikasi/suap, termasuk adanya pegawaiyang melanggar aturan. Meskipun demikian, risiko ini tetap harus diantisipasiagar tidak meningkat.

8.    Kalanganeksternal meyakini bahwa risiko pemberian dalam bentukgratifikasi/suap/pemerasan ketika berhubungan dengan instansi selama 12 bulanterakhir hampir tidak ditemui. Meskipun demikian, risiko ini harus tetapdiantisipasi agar tidak terjadi di masa mendatang.

9.    Pengelolaananggaran telah cukup baik pada instansi ini. Meskipun demikian, risikopenyalahgunaan pengelolaan anggaran perlu diantisipasi di masa mendatang karenabiasanya terjadi pada saat penggunaan anggaran perjalanan dinas, penerimaanhonor/uang transport lokal/perjadin tidak sesuai dengan SPJ yangditandatangani, dan penyalahgunaan anggaran kantor oleh pejabat.

10.  Pengelolaanpengadaan barang/jasa dinilai sudah cukup baik di instansi. Meskipun demikian,munculnya risiko penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang/jasa perludiantisipasi karena dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pengaturantender untuk memenangkan vendor tertentu, adanya kedekatan pejabat denganpemenang PBJ, adanya kemahalan harga (tidak sesuai kualitas denganharga),risiko gratifikasi/suap dari vendor pemenang tender, maupun hasil PBJyang tidak bermanfaat.

 

Berdasarkantemuan permasalahan tersebut, tentunya KPK merumuskan rekomendasi agar SatuanKerja dapat melakukan beberapa upaya pencegahan Korupsi dengan fokus prioritassebagai berikut:

1.    Prioritaspertama dan yang paling utama adalah pengembangan program sosialisasi dankampanye antikorupsi pada pengguna layanan serta upaya dan capaian programantikorupsi oleh instansi. Program bertujuan untuk mempengaruhi perubahanperilaku terutama kepada pengguna layanan agar tidak memberi suap/gratifikasidan melaporkan bila ada pelanggaran.

2.    Kedua,penguatan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih terintegrasi danberdayaguna. Efektivitas sosialisasi antikorupsi dapat dikuatkan melaluipendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan. Upaya iniperlu dikomunikasikan secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangkukepentingan.

3.    Ketiga,optimalisasi penggunaan teknologi, misalnya layanan online atau bentuk lainyang sudah dijalankan. Selanjutnya, meningkatkan keterbukaan dan kemudahanakses untuk mengurangi peran perantara ketika memberi layanan. Tak lupa jugaperlunya memperkuat peran mitra untuk meningkatkan kualitas layanan yangtransparan dan akuntabel.

4.    Keempat,meningkatkan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan konflikkepentingan hingga implementasinya pada proses promosi/mutasi. Tujuannya untukmendapatkan pegawai/pejabat yang sesuai dengan kebutuhan instansi. Selain itu,instansi perlu memperkuat dan mengoptimalkan kemampuan sistem dan sumber dayainternal untuk mendeteksi risiko kejadian korupsi secara proaktif pada prosespromosi/mutasi tersebut.

5.    Kelima,yang tak kalah penting adalah perdagangan pengaruh (trading in influence)dapat diminimalisir dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugasdan pemberian layanan. Contohnya dengan optimalisasi penggunaan teknologi,keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yangmenghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan. Selain itu, instansi perlumengatur pengelolaan benturan kepentingan untuk mengurangi intervensipihak-pihak tertentu dalam pencegahan korupsi. Cakupan yang diatur meliputiarea rawan dalam pemberian layanan, perizinan, PBJ, pelaksanaan tugas pegawai,pengelolaan SDM, dan pengelolaan anggaran.

 

Korupsidialami hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Korupsi dianggapsebagai ancaman serius yang dapat membahayakan perkembangan sendi-sendikehidupan bangsa karena menggerogoti pembangunan dan kesejahteraan rakyat.Dalam perkembangannya, korupsi tidak hanya makin luas, tetapi juga dilakukansecara sistematis. Dengan demikian, tidak berlebihan jika korupsi dianggapsebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) seperti terorisme dannarkotika, sehingga penanganannya perlu diprioritaskan. Indonesia, melaluiUndang-undang (UU) No. 7 tahun 2006, telah meratifikasi United NationsConvention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-BangsaAntikorupsi, UNCAC) 2003.

 

Undang-undangtentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta kewenangan kuat KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi merupakan wujudkeseriusan pemerintah Indonesia untuk meminimalisir terjadinya korupsi.Penindakan yang tegas dan upaya pencegahan yang efektif diharapkan dapatmempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia. Praktik-praktik korupsi, baikberupa penyuapan, pemerasan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang,sangat rawan terjadi pada Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah (K/L/PD), yangsesuai dengan fungsinya bersentuhan langsung dengan masyarakat ketika melayanipublik. Salah satu pemicu praktik korupsi tersebut adalah rendahnya integritasbaik di tingkat organisasi maupun individu.

 

Kondisiini akan mempengaruhi citra instansi di mata publik. Jika dibiarkan, tingkatkepercayaan masyarakat terhadap K/L/PD akan menurun dan sulit untuk dipulihkanlagi. Untuk itu, pembangunan integritas perlu terus digalakkan. Tanpamemperbaiki integritas, sebaik apapun sistem diterapkan, korupsi akan selaluterjadi. Integritas di level individu, organisasi, dan nasional pada K/L/PDmenjadi pertahanan terbaik untuk mencegah korupsi terjadi. Di Indonesia upayatersebut sudah muncul, diinisiasi oleh berbagai K/L/PD. Inisiasi tersebutantara lain berupa pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebasdari korupsi (WBK), dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM),penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dan sebagainya.Namun sayangnya, capaian upaya pemberantasan korupsi tersebut belum memilikiukuran yang objektif.

 

Olehkarena itu, perlu perangkat diagnostik yang mampu membantu organisasi publikuntuk memetakan persoalan integritas, mengembangkan program pencegahan danpenindakan, serta mengukur keberhasilan strategi pencegahan korupsi.Berdasarkan kebutuhan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada awal membanguninstrumen SPI, KPK dibantu oleh BPS sejak tahun 2016. BPS dianggap mampumembangun instrumen untuk mengidentifikasi permasalahan integritas dalamorganisasi dan mengumpulkan data dengan lebih objektif. Namun sejak tahun 2020,KPK telah melaksanakan secara mandiri dengan dibantu oleh pihak ketiga dalammelaksanakan survei. Dalam jangka panjang, mekanisme penilaian integritas akandilakukan secara mandiri oleh masing-masing K/L/PD, sebagai alat pemetaanrisiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi.

 

D. Kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) diKementerian Keuangan

Pelaksanaansurvei penilaian integritas tahun 2022 di lingkungan Kementerian Keuangan,dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut:

1.    Surveipenilaian integritas di lingkungan Kemenkeu merupakan kegiatan hasil koordinasiantara Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi, yangdilaksanakan dalam rangka pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) “IndeksPenilaian Integritas” di lingkungan Kemenkeu;

2.    Surveitersebut dilaksanakan secara online pada 11 unit eselon I dan 1 unit non eselondi Kementerian Keuangan, yakni pada 233 unit sampel di Kemenkeu yang terdiridari 44 unit eselon II kantor pusat, 32 unit eselon II kantor vertikal, dan 157unit eselon III kantor vertikal dengan total responden sebanyak 11.994, denganrincian yaitu 8.539 responden internal dan 3.455 responden eksternal. Adapununtuk DJKN sendiri, survei penilaian integritas tersebut dilaksanakan pada 50unit kerja DJKN dengan total jumlah responden yaitu 1.088 responden internaldan 812 responden eksternal;

3.    Lebihlanjut, guna pendalaman hasil survei, Tim SPI Kemenkeu juga melakukan FocusGroup Discussion (FGD) dan In Depth Interview (IDI). Adapun FGDdilakukan melalui video conference dan terbagi dalam 7 zona wilayah (Pusat,Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali Nusra, Sulawesi, dan Papua Maluku) dan 3klaster (non-milenial, milenial, dan eksternal). Sedangkan, IDI merupakanwawancara antara Tim SPI Kemenkeu dengan pejabat pada salah satu unit sampeluntuk mendapatkan helicopter view atas kondisi integritas pada uniteselon I;

4.    Berdasarkanhasil survei dan pengolahan data KPK, indeks integritas Kemenkeu tahun 2022sebesar 91,04. Namun, terdapat penyesuaian berdasarkan pelaksanaan FGD danfaktor koreksi sehingga nilai akhir indeks integritas Kemenkeu tahun 2022sebesar 89,45. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 0,91 poindibandingkan dengan indeks integritas Kemenkeu tahun 2021 sebesar 90,37.

 

Kegiatan surveipenilaian integritas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya di DirektoratJenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai hasil SPI DJKN pada tahun 2020 mengalamipeningkatan menjadi 92,52 dari hasil SPI tahun 2019 yaitu 87,17.  Kemudianhasil survei dan pengolahan data KPK, nilai indeks SPI untuk DJKN tahun 2022sebesar 92,23. Namun demikian, terdapat penyesuaian setelah pelaksanaan FGD/IDImenjadi 91,89. Selanjutnya terdapat faktor koreksi sebesar (1,01) karena adanyakejadian fraud di DJKN, sehingga nilai akhir indeks SPI untuk DJKN tahun2022 sebesar 90,88. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 2,27 poinapabila dibandingkan dengan indeks SPI tahun 2021 sebesar 93,15.

 

Survei pada tahun 2022SPI di Kementerian Keuangan dilaksanakan secara online pada 11 Unit Eselon 1dan 1 Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung pada MenteriKeuangan. Inspektorat Jenderal sebagai unit yang mempunyai fungsi sebagaipelaksanaan penilaian integritas di Kementerian Keuangan, mendampingi KPK dalammelakukan setiap tahapan survei di Kementerian Keuangan secara daring denganmenggunakan gabungan metode kuantitatif dan kualitatif. Unit Sampel SPIKemenkeu tahun 2022 terdiri dari 234 Unit Kerja Kemenkeu dan 50Unit Kerja DJKN, jumlah unit kerja DJKN yang ditunjuk sebagai unit sampelsebanyak 50 unit kerja: 1 Sekretariat, 3 Direktorat teknis Kantor Pusat, 11Kantor Wilayah, 35 KPKNL. Kemudian perbandinganindeks integritas Kemenkeu tahun 2021 : 90,37 dan 2022 : 89,45

 

Manfaat SPI

       Mengidentifikasi unit kerja dan/atau aparatur sipilnegara (ASN) yang menginspirasi budaya integritas Kementerian Keuangan

       Mengidentifikasi area yang rentan korupsi, kolusi,nepotisme (KKN), serta tindakan lain yang mencederai budaya instegritasKementerian Keuangan

       Sebagai dasar untuk membangun program/kegiatanpenguatan budaya integritas yang tepat sasaran

       Mendorong peran serta pemangku kepentingan dalammendukung budaya integritas unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan

       Meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaanKeuangan Negara oleh Kementerian Keuangan

 

Tujuan

Tujuan PenilaianIntegritas Kementerian Keuangan adalah untuk menilai dan mengukur tingkatintegritas pada Kementerian Keuangan. Hasil dari penilaian integritasdiharapkan dapat bermanfaat untukmemetakan risiko korupsi dan capaian upaya pencegahan korupsi yang dilakukan rencanaaksi. 

 

Dasar Hukum

       Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 91/KMK.01/2021tentang Isu Strategi Reformasi Birokrasi dan Transformasi KelembagaanIS RBTK

       Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 323/KMK.09/2021tentang Kerangka Kerja Integritas di Kemenkeu

       Keputusan Inspektorat Jenderal (Irjen) Nomor152/IJ/2021 tentang Pedoman Penilaian Integritas di Lingkungan KementerianKeuangan

 

Responden,Komponen Penilaian, Dimensi Komponen Penilaian dan Faktor Koreksi

·        PertamaResponden Internal adalah Aparatur Sipil Negara yang telah bekerja minimal duabelas bulan pada unit kerja yang menjadi sampel penilaian dihitung sampaidengan akhir periode penilaian. Sedangkan responden eksternal adalah parapengguna layanan dan/atau pemangku kepentingan dua belas bulan terakhir padaunit kerja yang menjadi sampel penilaian dihitung sampai dengan akhir periodepenilaian.

·        Kedua.Komponen penilaian terdiri dari komponen penilaian internal dan komponen penilaianeksternal, selanjutnya.

·        KetigaDimensi Komponen Penilaian Internal: Transparansi, Integritas dalam PelaksanaanTugas, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Pengelolaan Anggaran,Pengelolaan PBJ, Pengelolaan SDM, Sosialisasi Antikorupsi, dan untuk dimensikomponen penilaian Eksternal: Transparansi dan Keadilan Layanan, UpayaPencegahan Korupsi, Integritas Pegawai,

·        KeempatFaktor Koreksi: Operasi tangkap tangan, Hasil investigasi yang terbukti, Pengondisiansurvei, Informasi fraud dari Aparat Penegak Hukum, Faktor lain yang ditetapkanoleh Tim Penilai.

 

Tahapan Survei PenilaianIntegritas (SPI) Tahun 2022

Tahapan surveipenilaian integritas melalui beberapa yaitu; Persiapan survei (pengumpulanlonglist), Survei yang diadakan oleh KPK, mengadakan Focus Group Discussion danIn-Depth Interview (oleh Tim SPI), Kalibrasi dan validasi data yang dilakukan olehTim SPI, kemudian Penyampaian Hasil.

 

Mekanisme PerhitunganIndeks Integritas

SkemaPenghitungan Indeks Integritas dilakukan dengan menggabungkan penilaian yangdiperoleh dari tiga dimensi utama, yaitu penilaian internal, penilaianeksternal, dan penilaian eksper/ahli. Penilaian internal dihitung berdasarkanpenilaian pegawai pada masing-masing lokus survei terkait integritasorganisasi. Sedangkan penilaian eksternal, dihitung berdasarkan penilaian parapengguna layanan publik di lokus survei. Sementara, penilaian eksper/ahlidihitung berdasarkan penilaian beberapa narasumber atau eksper/ahli yangdianggap memiliki pengetahuan komprehensif terkait masalah integritas dankorupsi pada K/L/PD tertentu. Penghitungan Indeks Integritas juga memasukkanfaktor koreksi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan IndeksIntegritas.

 

Faktorkoreksi ini berperan sebagai penyeimbang indeks yang dihasilkan dari penilaianinternal, eksternal, dan eksper/ahli sesuai dengan kondisi riil integritasK/L/PD. Faktor koreksi selanjutnya dijadikan faktor pengurang besaran indeksdengan menggunakan beberapa data sekunder seperti laporan pengaduan masyarakatke KPK yang telah diverifikasi, jumlah kasus dan tersangka korupsi yang diambildari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online dari seluruh penegakhukum, jumlah kejadian pengarahan yang dilakukan instansi sebelum pelaksanaansurvei ini, dan hasil observasi pelaksanaan survei.

 

Penentuanbobot pada masing-masing perspektif, dimensi, hingga variabel dalam surveidihitung menggunakan metode Principal Component Analysis (PCA) yangditetapkan pada 2021 berdasarkan pada hasil survei setelah sebelumnyadibandingkan dengan perhitungan bobot menggunakan metode Analytical HierarcyProcess (AHP) terlebih dulu. Proses penghitungan AHP sendiri melibatkanberbagai ahli yang terdiri dari 30 orang ahli dari pihak eksternal dan dariinternal KPK.

 

Narasumberahli eksternal berasal dari beragam latar belakang, meliputi akademisiUniversitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas BinaNusantara (Binus), Civil Society Organizations (CSO) Antikorupsi(Transparancy International Indonesian/TII), praktisi survei/statistika ditingkat nasional (Badan Pusat Statistik/BPS, lembaga survei swasta), sertapakar antikorupsi lainnya. Sementara itu, data sekunder terkait LaporanPengaduan Masyarakat ke KPK untuk keperluan penghitungan faktor koreksidisediakan oleh KPK. KPK sebagai lembaga yang dianggap memiliki pemahamanmendalam mengenai seluk-beluk korupsi di Indonesia, juga turut andil dalammemberikan judgement bobot faktor koreksi sebesar 20 persen.

 

PenghitunganIndeks Integritas dilakukan dengan menjumlahkan perkalian bobot denganmasing-masing penilaian pada tiga dimensi utama, kemudian hasilnya dikurangidengan perkalian bobot dengan faktor koreksi. Nilai Indeks Integritas berkisardari skala 0 sampai dengan 100. Semakin mendekati 100 menunjukkan suatu lembagasemakin berintegritas. Komponen-komponen penilaiannya sebagai berikut:

·        IndeksPenilaian Internal terdiri dari: Perdaganagan Pengaruh, Pengelolaan PBJ,Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan SDM, Integritas Dalam Pelaksanaan;

·        IndeksPenilaian Eksternal terdiri dari: Upaya Pencegahan Korupsi, Transparansi danKeadilan Layanan, Integritas Pegawai;

·        Focus Group Discussion(FGD) dan In Depth Interview (IDI);

·        FaktorKoreksi terdiri dari: Operasi Tangkap Tangan, Investigasi, Pengkondisian,Informasi APH.

 

E. Uraian IndeksPenilaian Internal DJKN

Perdagangan Pengaruh

Terdapat lima variabelpada dimensi Perdagangan Pengaruh yang mengalami peningkatan tren risiko yangmenunjukkan perlunya perhatian Pimpinan dalam upaya perbaikan. Hal ini sesuaidengan hasil pelaksanaan FGD dimana responden dari zona wilayah menyampaikanbahwa terdapat isu terkait rekrutmen pegawai non ASN yang diambil dari anakpensiunan/kenalan anak pejabat yang bertugas di tempat lain yang menimbulkankesan adanya perlakuan istimewa.

Pengelolaan PBJ

Seluruh variabelpenilaian pada dimensi Pengelolaan PBJ mengalami penurunan tren risiko. Haltersebut menunjukkan bahwa sudah ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh DJKN.

Pengelolaan Anggaran

Hampir seluruh variabelpada dimensi Pengelolaan Anggaran mengalami penurunan tren risiko kecualivariabel Persepsi hal ini dikarenakan adanya pejabat yang menggunakan anggarankantor untuk kepentingan pribadi yang mengalami peningkatan tren risiko. Haltersebut menunjukkan perlunya perhatian pimpinan unit kerja dalam upayaperbaikan berkelanjutan.

Pengelolaan SDM

Seluruh variabel padadimensi Pengelolaan SDM mengalami penurunan tren risiko. Namun, berdasarkanhasil FGD masih terdapat isu integritas dalam pengelolaan SDM di DJKN sebagaiberikut:

       Terdapat pengalaman mendapatkan perlakuan tidakadil/mendengar keberadaan nepotisme dalam promosi/mutasi pegawai

       Terdapat pengalaman mendapatkan perlakuan tidakadil/diskriminatif dalam proses promosi dimana Kepala Kantor hanya mendukungdan memfasilitasi satu talent yang mempunyai hubungan keddekatan saja

       Masih terdapat isu terkait pola mutasi yang tidakjelas

       Masih muncul persepsi kurangnya perlindungan terhadappelapor korupsi

       Masih muncul persepsi dari pegawai terkait dengankebijakan zonasi pada proses promosi

IntegritasDalam Pelaksanaan Tugas

Seluruhvariabel pada dimensi Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas menunjukkan trenpenurunan risiko. Namun, berdasarkan hasil FGD masih terdapat isu integritaspada dimensi Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas, yaitu :

      Pada zona pusat, terdapat responden yang menyampaikanmasih terdapat pegawai yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentinganpribadi dan juga terdapat pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas untukmenghadiri pernikahan rekan kerja dengan menggunakan surat tugas

      Pada zona wilayah, masih terdapat pegawai yangmenggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan masih terdapatpegawai yang melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan

SosialisasiAntikorupsi

Hampirseluruh variabel penilaian pada dimensi Sosialisasi Antikorupsi mengalamipeningkatan tren pencegahan, kecuali variabel efektivitas SosialisasiAntikorupsi untuk melaporkan/menolak Gratifikasi. Hal tersebut menunjukkanbahwa upaya DJKN dalam pencegahan korupsi sudah semakin baik.

Transparansi

Seluruhvariabel penilaian pada dimensi Transparansi mengalami peningkatan trenpencegahan apabila dibandingkan dengan hasil SPI tahun 2021. Hal tersebutmenunjukkan bahwa telah ada upaya perbaikan dalam hal transparansi di DJKN

 

F.Uraian Indeks Penilaian Eksternal DJKN

Upaya PencegahanKorupsi

Terdapat dua variabelpada dimensi Upaya Pencegahan Korupsi yang menunjukkan penurunan trenpencegahan, yaitu keberadaan kampanye/himbauan antikorupsi dan keberadaan mediapengaduan/pelaporan masyarakat yang menunjukkan perlunya perhatian pimpinanunit kerja dalam upaya perbaikan berkelanjutan. Dari hasil FGD terdapatresponden yang menyampaikan belum pernah mengikuti kegiatansosialisasi/kampanye antikorupsi secara langsung.

Transparansi danKeadilan Layanan

Seluruh variabel padadimensi transparansi dan keadilan layanan di DJKN menunjukkan penurunan trenrisiko yang menunjukkan sudah ada upaya perbaikan yang dilakukan DJKN. Namun,dari hasil FGD masih terdapat isu dari responden yang menyampaikan bahwa adanyaprosedur layanan yang belum jelas di KPKNL. Selain itu contact person yangbertugas untuk melayani juga susah dihubungi dan tidak memberikan kejelasaninformasi kepada pengguna layanan.

 

Integritas Pegawai

Seluruh variabelpenilaian pada indikator Integritas Pegawai menunjukkan penurunan tren risiko.Hal tersebut menunjukkan bahwa sudah ada upaya perbaikan yang dilakukan DJKN

 

G. Hasil Survei

Secaragaris besar, responden SPI dapat dikelompokkan berdasarkan jenis instrumenpengumpulan data yang dilakukan. Kelompok pertama berasal dari respondeninternal yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada lokus survei. Kelompokkedua berasal dari responden eksternal yang merupakan para pengguna layananpada lokus survei. Sedangkan kelompok ketiga berasal dari beberapa ahli/tokohmasyarakat yang menguasai betul kualitas pelayanan publik yang dilakukan olehinstansi pada lokus bersangkutan.

 

H. Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan survei penilaian integritas tahun 2022 di DJKNantara lain:

1.    Indeks Penilaian Integritas DJKN tahun 2022 adalahsebesar 90,88, dari skala 0-100

2.    Indeks Penilaian Integritas DJKN tahun 2022 secarakeseluruhan terdiri dari Indeks Penilaian Internal sebesar 90,85 dengan nilaitertinggi pada dimensi Pengelolaan PBJ (96,72) dan nilai terendah pada dimensiSosialisasi Antikorupsi (77,82) dan Indeks Eksternal sebesar 90,91 dengan nilaitertinggi pada indikator Integritas Pegawai (97,37) dan terendah pada indikatorTransparansi dan Keadlilan Layanan (84,99)

3.    Hasil survei online secara umum menunjukkan hasilpenilaian integritas DJKN tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 2,27 poindibandingkan tahun 2021

4.    Terdapat isu integritas pada DJKN yang perlumendapatkan perhatian, yaitu:

a.  Masihmuncul isu terkait rekrutmen pegawai non ASN yang diambil dari anakpensiunan/kenalan anak pejabat

b.  Masihmuncul isu nepotisme dalam promosi/mutasi pegawai

c.  Masihmuncul persepsi kurangnya perlindungan terhadap pelapor korupsi

d.  Terdapatisu terkait dengan adanya pegawai yang menggunakan fasilitas kantor untukkepentingan pribadi

e.  Masihterdapat pegawai yang melakukan tindakan tidak sesuai aturan

5.    Terkait dengan isu integritas hasil penilaian eksternalpengguna layanan mengaku belum pernah mendapatkan undangan kegiatan sosialisasisecara langsung ataupun melalui media lainnya. Selian itu terdapat isuketidakjelasan informasi terkait layanan KPKNL, dimana pegawai yang menjadicontact person sulit dihubungi dan tidak memberi kejelasan informasi yangdibutuhkan pengguna layanan.

 

Saran rekomendasi upaya pencegahan korupsi sebagai berikut:

1.    Meningkatkan peran lini pertama dan lini kedua dalammengimplementasikan /menerapkan Kerangka Kerja Integritas pada setiap tahapanpencegahan, deteksi, respon, dan monitoring dan evaluasi

2.    Pimpinan dan atasan langsung dari pusat dengan unitvertikal diharapkan semakin berperan aktif dalam memberikan keteladanan danmengimplementasikan pesan-pesan dalam sosialisasi antikorupsi, termasukperaturan tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor diLingkungan Kementerian Keuangan secara berkala

3.    Melakukan peningkatan kompetensi pegawai dalam rangkamemberikan pelayanan yang berkualitas kepada pengguna layanan

4.    Melakukan transparansi dan peningkatan kualitas tatakelola SDM beserta pengaturan area pengelolaan benturan kepentingan danhubungan kedekatan terkait pelaksanaan mutasi/promosi bagi ASN maupun rekrutmenpegawai non ASN

5.    Melaksanakan diseminasi terkait dengan kebijakan polamutasi kepada seluruh pejabat/pegawai DJKN

6.    Mengoptimalkan peran UKI dalam melakukan pemantauanproses bisnis, kode etik, serta perlindungan pelapor

7.    Melakukan penguatan sistem pencegahan korupsi danperbaikan pola komunikasi dengan pihak eksternal sehingga terdapat kejelasandalam pelaksanaan tugas layanan dan terdapat perubahan perilaku penggunalayanan agar tidak memberikan gratifikasi

8.    Berkoordinasi dengan Unit Kepatuhan Internal (UKI)Eselon I DJKN untuk merancang rencana tanggap isu integritas hasil SPI tahun2022

 

Upaya memberantaskorupsi hanya akan berhasil jika mampu menyentuh akar permasalahan.Korupsi adalah gejala dari rendahnya integritas, baik di tingkatorganisasi maupun individu. Untuk itu, integritas menjadi harga mati dalammencegah terjadinya korupsi. Kehadiran integritas di level individu, organisasidan nasional merupakan pertahanan terbaik untuk mencegah terjadinya korupsi,“AYO JAGA INTEGRITAS DAN MARI BERSAMA TOLAK GRATIFIKASI”

 

Penulis            : Abd. Choliq, Seksi KepatuhanInternal Kanwil DJKN RSK

Referensi          :

1.     https://www.antaranews.com/berita/3304531/kpk-skor-indeks-nasional-spi-2022-7194[diakses pada tanggal 11/07/2023]

2.     https://web.kpk.go.id/id/publikasi-data/kajian/survei-penilaian-integritas-spi-2020[diakses pada tanggal 12/07/2023]

3.     https://s.mkri.id/microsite/documents/lkewbk_1655951285_24f6b0e0aca6aac8d313.pdf [diakses pada tanggal 11/07/2023]

4.     https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220713-memahami-pentingnya-spi-bagi-upaya-pemberantasan-korupsi[diakses pada tanggal 11/07/2023]

5.     https://www.hukumonline.com/berita/a/kpk-bps-berkolaborasi-laksanakan-survei-penilaian-integritas-lt57b18f1b82de1/[diakses pada tanggal 11/07/2023]

6.     Paparanslide Indeks Integritas DJKN tahun 2022

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini