Ada
banyak destinasi wisata bernuansa sejarah di Riau yang dapat dikunjungi
diantaranya Candi
Muara Takus, salah satu cagar budaya atau warisan budaya yang
dimiliki bangsa Indonesia.
Terletak di Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto, Kabupaten
Kampar, Provinsi Riau,
merupakan peninggalan peradaban agama Budha yang dibangun saat masa kerajaan
Sriwijaya dan merupakan salah satu destinasi wisata unggulan.
Diperkirakan
Muara Takus merupakan sebuah komplek percandian yang cukup besar dan luas.
Candi ini juga diyakini sebagai kompleks peninggalan Kerajaan Sriwijaya
yang tertua, dan juga merupakan simbol dari puncak kejayaan kerajaan saat itu.
Lokasinya yang tidak sulit untuk dijangkau oleh wisatawan. Perjalanan menuju ke
destinasi wisata sejarah ini hanya dapat dilakukan melalui jalan darat dari
Pekanbaru ke arah Bukittinggi sampai di Muara Mahat. Situs ini berjarak sekitar
125 kilometer dari Kota Pekanbaru atau berangkat dari Bandara Internasional
Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru harus naik kendaraan lagi setidaknya butuh waktu
kurang lebih 3 jam dari Pekanbaru ke XIII Koto Kampar.
Candi
ini, letaknya yang juga di tepi sungai Kampar Kanan dapat dicapai dengan mudah
dari jalan lintas Riau - Sumatera Barat yang hanya berjarak sekitar 20 km.
Untuk memasuki kompleks Candi Muara Takus akan dikenai tarif parkir Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat dan tiket masuk
Rp10 ribu per orang. Pengunjung dapat didampingi oleh pemandu wisata petugas
dari Dinas Instansi setempat.
Diharapkan selain peduli
dengan cagar budaya juga dengan kedatangan wisatawan akan menaikkan
UMKM yakni usaha mikro, kecil, dan menengah. Kekuatan UKM lokal dalam
menghidupi wisata dan masyarakat lokal untuk dapat membantu meningkatkan taraf
hidup dan pariwisata masyarakat lokal. Oleh sebab itu pemerintah juga perlu
melakukan aksi nyata, seperti pengembangan lokasi wisata, pembangunan
infrastruktur, serta pengalokasian dana untuk UKM masyarakat lokal. Namun,
peran dari pemerintah saja tidaklah cukup. Kolaborasi antar anggota masyarakat
pun diperlukan sehingga proses dan hasilnya dapat menjadi lebih efektif. Salah
satu caranya adalah mewujudkan kerja sama antara UKM lokal dan tempat wisata
lokal. Dengan adanya kolaborasi ini, masyarakat dapat lebih solid menghadapi
tantangan-tantangan yang kelak akan dihadapi. Bahkan, ini berpotensi untuk
meminimalisasi berkurangnya pendapatan akibat minimnya wisatawan yang akan
berkunjung ke objek wisata.
Kompleks
Candi Muara Takus adalah satu-satunya peninggalan sejarah yang berbentuk candi
di Riau. Candi tersebut membuktikan bahwa agama Budha pernah berkembang di
wilayah Riau. Kendati begitu, para pakar purbakala belum dapat menentukan
secara pasti kapan Candi Muara Takus didirikan. Berkaitan dengan hal diatas, penulis mencoba
menjelaskan apa itu Candi Muara Takus dan fungsi cagar budaya sebagai salah
satu pilar ketahanan budaya bangsa.
A. Apa Itu Candi Muara Takus
Candi
Muara Takus masuk sebagai warisan dunia oleh UNESCO (United Nations
Educational, Scientific, and Cultural Organization). Sebagai Candi Budha
tertua yang ditemukan di Sumatera, candi ini diperkirakan dibangun pada masa
kerajaan Sriwijaya antara abad ke-4 hingga 11 Masehi. Hal tersebut
dibuktikan dari bentuk stupa yang melambangkan Buddha Gautama.
Arsitektur
candi ini terbuat dari batu bata, batu sungai dan batu pasir. Menurut
informasi, sekilas ada banyak kemiripan arsitektur dengan candi yang berada di
Vietnam, Myanmar, India, serta Sri Lanka. Fakta menarik, terdapat dua pendapat
berbeda tentang nama Muara Takus. Pertama, nama ini berasal dari sebuah sungai
bernama Takus yang bermuara ke Sungai Kampar Kanan. Pendapat kedua, menyebut
nama ini terdiri atas "muara" dan "takus". Kata Takus ini
berasal dari bahasa China. "Ta" berarti besar, "Ku" berarti
Tua, dan "Se" artinya kuil atau candi. Jadi Muara Takus bisa
diartikan candi tua besar yang terletak di muara sungai.
Candi Muara
Takus pertama kali ditemukan pada tahun 1860 oleh seorang arkeolog
bernama Cornet D. Groot dari Belanda. Keunikan candi ini adalah
bangunannya yang terbuat dari beberapa jenis batu yaitu batu bata, batu
pasir, dan juga batu sungai. Candi ini juga dikelilingi oleh bangunan
semacam pagar tembok yang terbuat dari batu bata berukuran cukup besar.
Para
ahli mengatakan bahwa batuan yang dipakai untuk membangun Candi Muara
Takus ini berasal dari tanah di sebuah Desa di dekat candi yang bernama
Pongkai, Batu bata itu diambil dari Desa Pongkai yang jaraknya sekitar 6 km. Dalam bahasa China, kata Pong artinya lubang
sedangkan kata Kai mempunyai arti tanah.
Kawasan dan Kompleks Candi Muara Takus
Yang
paling mencolok dari sejarah Candi Muara Takus adalah bangunannya yang terbuat
dari batu bata kemerahan yang sangat indah, sangat khas candi peninggalan
Sriwijaya seperti yang ada pada Candi Muaro Jambi. Situs Candi Muara Takus dikelilingi oleh
tembok, yang terbuat dari batu putih dengan tinggi tembok ± 80 cm, di luar
arealnya terdapat pula tembok tanah berukuran 1,5 x 1,5 kilometer, mengelilingi
kompleks ini sampal ke pinggir Sungai
Kampar Kanan. Di hari perayaan Waisak, biasanya umat Buddha
menggunakan candi ini sebagai tempat Puja Bhakti.
Di
dalam kawasan Candi Muara Takus, terdapat sebuah gundukan yang dijadikan
sebagai tempat untuk membakar tulang manusia. Selain itu, di luar kawasan candi
juga terdapat beberapa bekas bangunan yang telah rusak. Di dalam kompleks ini
terdapat beberapa bangunan candi seperti Candi Mahligai, Candi Tua, Candi
Bungsu serta Candi Palangka.
1. Candi
Mahligai ini menghadap ke selatan dengan 28 sisi yang berada di sekitar
bangunan utama candi. Bagunan Candi Mahligai terbagi menjadi tiga bagian yakni
bagian atap, bagian badan dan bagian kaki. Candi ini memiliki bentuk seperti
Menara Yoni.
2. Candi
Tua memiliki berbentuk lingkaran.
Candi ini dibangun dengan berbahan dasar batu pasir dan batu bata cetakan.
3. Candi
Bungsu ini terletak di sisi timur dari Candi Mahligai. Bangunan ini terbuat
dari batu bata merah. Bentuknya mirip dengan Candi Sulung, akan tetapi di bagian
atasnya berbentuk persegi.
Di bagian timur candi terdapat beberapa stupa yang berukuran kecil.
4. Candi
Palangka ini seluruhnya terbuat dari batu bata. Candi ini menghadap ke arah
utara yang dahulunya diperkirakan pernah digunakan sebagai Altar.
Bentuk Dan Ukuran Candi
Adapun
beberapa ukuran bangunan Candi Muara Takus beserta bagian-bagiannya yaitu:
·
Kompleks candi dikelilingi
oleh tembok yang memiliki ukuran 74 m x 74 m.
·
Bangunan candi itu sendiri
berukuran sekitar 7 m x 7 m.
·
Di luar area candi, terdapat
tembok tanah yang mengelilingi kompleks candi hingga ke pinggir Sungai Kampar
Kanan dengan ukuran 1,5 km x 1,5 km.
·
Candi Mahligai berukuran
panjang 10,6 m dan lebar 10,44 m dengan tinggi keseluruhannya sekitar 14 m.
·
Candi Tua yang memiliki dua
bagian kaki yakni bagian pertama setinggi 2,37 m sementara bagian kedua
setinggi 1,98 m dengan tangga yang berukuran 4 m. candi Tua ini
diperkirakan memiliki tinggi sekitar 2,5 m.
·
Candi Bungsu memiliki ukuran
panjang 13,2 m dan lebar 16,20 m dengan tinggi 6,2 m.
·
Candi Palangka memiliki ukuran
panjang 6,6 m dan lebar 5,85 m dengan tinggi sekitar 1,45 m.
Candi
Muara Takus dibangun pada saat itu mempunyai tujuan dan fungsinya tertentu
sebagai berikut:
·
Dulunya, masyarakat Riau
meyakini bahwa candi peninggalan Sriwijaya ini sempat dijadikan sebagai
pusat peradaban dan
tempat untuk ritual keagamaan pada masa kerajaan tersebut.
·
Candi Muara Takus diyakni
diyakini sebagai asal atau pusat adat dari pemerintahan Andiko Nan 44.
·
Hingga kini, candi ini lebih
difungsikan sebagai objek wisata sejarah. Sedangkan fungsinya sebagai tempat
ibadah tersebut tidak lagi berlaku secara formal.
Diperoleh
dari salah satu sumber atau laman. Ada sebuah cerita dalam buku yang berjudul
"The Forgotten Kingdoms in Sumatra" milik Dr. F.M. Schnitger
pada 1939, sang penulis pernah menyaksikan gerombolan gajah yang berziarah ke
candi tersebut di 1935.
Candi
Muara Takus merupakan salah satu bangunan suci agama Budha yang ada di Riau.
Ciri yang menunjukkan bangunan suci tersebut merupakan bangunan agama Budha
adalah stupa. Bentuk stupa sendiri berasal dari seni India awal, hampir
merupakan anak bukit buatan yang berbentuk setengah lingkaran tertutup dengan
bata atau timbunan dan diberi puncak meru. Stupa adalah ciri khas bangunan suci
agama Budha dan berubah-ubah bentuk dan fungsinya dalam sejarahnya di India dan
di dunia Budhisme lainnya. Berdasarkan fungsinya stupa dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu:
·
Stupa yang merupakan bagian
dari sesuatu bangunan.
·
Stupa yang berdiri sendiri
atau berkelompok tetapi masing-masing sebagai bangunan lengkap.
·
Stupa yang menjadi pelengkap
kelompok selaku candi perwara.
Berdasarkan
fungsi di atas dapat disimpulkan bahwa bangunan di kompleks Candi Muara Takus
menduduki fungsi yang kedua, yaitu stupa yang berdiri sendiri atau berkelompok
tetapi masing-masing sebagai bangunan lengkap. Arsitektur bangunan stupa Candi
Muara Takus sendiri sangatlah unik karena tidak ditemukan di tempat lain di
Indonesia. Bentuk candi ini memiliki kesamaan dengan stupa Budha di Myanmar,
stupa di Vietnam, Sri
Lanka atau stupa kuno di India pada
periode Ashoka, yaitu
stupa yang memiliki ornamen
sebuah roda dan kepala singa, hampir sama dengan arca yang ditemukan di
kompleks Candi Muara Takus.
Patung
singa sendiri secara filosofis merupakan unsur hiasan candi yang melambangkan
aspek baik yang dapat mengalahkan aspek jahat atau aspek ‘terang’ yang dapat
mengalahkan aspek ‘jahat’. Dalam ajaran agama Budha motif hiasan singa dapat
dihubungkan maknanya dengan sang Budha. Berdasarkan penelitian R.D.M. Verbeck
dan E. Th. van Delden diduga bahwa bangunan Candi Muara Takus dahulunya
merupakan bangunan Buddhis yang terdiri dari biara dan beberapa candi.
B. Fungsi Cagar Budaya Sebagai Salah Satu Pilar Ketahanan Budaya Bangsa.
Keagungan, keluhuran, dan kearifan budaya bangsa Indonesia sejak awal sudah dibingkai oleh para bapak bangsa dalam Empat Pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat Pilar adalah rahim budaya bangsa. Rahim yang kodrati, mempertautkan persaudaraan putra-putri ibu pertiwi dari Sabang hingga Merauke dan dari Miangas hingga Pulau Rote. Putra-putri sebangsa dan satu Tanah Air yang adab dan laku hidupnya berlandaskan Ketuhanan yang Maha Esa, peduli sesama, santun, toleran di tengah keberagaman, bersemangat gotong royong, dan menjadikan musyawarah sebagai keutamaan. Sedangkan pengertian ketahanan budaya adalah kekuatan dan keteguhan sikap suatu bangsa dalam mempertahankan budaya asli, termasuk budaya daerah, dari pengaruh budaya asing yang kemungkinan dapat merusak atau membahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Candi
Muara Takus sebagai warisan budaya atau sebagai cagar budaya yang ada di
Provinsi Riau, mari kita lihat pengertian cagar budaya menurut undang-undang. Pengertian
Cagar Budaya dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No. 11 Tahun 2010 :
“Cagar
Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan
Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya
karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.”
Pemerintah
selama ini telah melakukan berbagai upaya pelestarian Cagar Budaya antara lain
dengan melaksanakan registrasi nasional, repatriasi Cagar Budaya yang ada di
negara lain, pengembangan kawasan Cagar Budaya, serta pelestarian Cagar Budaya
yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di berbagai daerah.
Untuk
memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam
mengelola Cagar Budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan
dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang
luas, pemerintah kini menerbitkan peraturan sebagai pelaksanaan Undang-Undang
Cagar Budaya melalui Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022.
Peran Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Cagar Budaya
Di awal menjabat sebagai
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Daoed Joesoef mengatakan “Kebudayaan sebaiknya tidak dibiarkan
berjalan, tumbuh dan berkembang tanpa perhatian dan bimbingan, lebih-lebih bila
ia diharapkan untuk berperan di dalam pertumbuhan manusia individual dan perkembangan
masyarakat di mana manusia tersebut berdiam” (Daoed Joesoef,
1978). Bertolak
dari pendapat itu, pertanyaannya, siapa yang harus memberikan ‘perhatian dan bimbingan’ itu?
Paling tidak ada empat elemen yang terlibat secara intens dalam pengurusan
kebudayaan, yaitu: pertama, komunitas
masyarakat pemilik kebudayaan; kedua, Lembaga
kebudayaan di masyarakat; ketiga, pemerintah;
dan keempat,
kelompok dunia usaha.
Berkaitan
dengan Undang-Undang Cagar Budaya melalui Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022,
dalam Peraturan ini dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai
Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota
tanpa dipungut biaya. Siapa pun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan
temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan atau instansi terkait di wilayah tempat
ditemukan objek tersebut.
Balai
Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) adalah unit pelaksana teknis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian cagar budaya yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. BPCB bertugas
melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang
diduga cagar budaya yang berada di wilayah kerjanya.
Adapun
fungsi dari BPCB adalah melaksanakan penyelamatan dan pengamanan, zonasi,
pemeliharaan, pengembangan, pemanfaatan, dokumentasi dan publikasi, pelaksanaan
kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya.
Candi
Muara Takus sebagai warisan budaya yang sangat terkenal dan telah berdiri
berabad-abad yang lalu bukan saja menjadi benda peninggalan sejarah, lebih dari
itu Candi Muara Takus telah menjadi salah satu Cagar Budaya dan icon
dari Kabupaten Kampar yang menjadikan magnet sebagai daya tarik kepariwisataan
di Kabupaten Kampar.
Bahwa
Candi Muara Takus sebagai magnet pariwisata di Kabupaten Kampar, khususnya di
Kawasan PLTA Koto panjang dan XIII Koto Kampar. Tentunya Cagar budaya dalam
pengembangan memandang dari berbagai aspek, baik sejarah, keaslian candi maupun
dari sejarawan dan Ninik Mamak setempat atau tokok-tokoh adat.
Dalam
pengembangan Candi Muara Takus ini, secara prinsip Pemerintah Kabupaten Kampar
sangat mendukung pengembangan Candi ini, dan Pemkab Kampar juga telah memiliki
program dalam memajukan kawasan ini berupa pembangunan jalan, upaya penyediaan perahu
pariwisata maupun program terhadap pembangunan tol Sumbar Riau dimana exit
tolnya berada di XIII koto Kampar.
Oleh
sebab itu dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kampar dan masyarakat dalam
pengembangan kawasan Candi yang menjadi salah satu daya tarik pariwisata di
Riau ini, semoga program rencana ini dapat diwujudkan. Bahwa pengembangan
renovasi Candi Muara Takus pernah dilakukan pada tahun 1984 yang lalu.
Pelestarian Cagar Budaya Bangsa
Pelestarian
cagar budaya sebagai pilar untuk membangun ketahanan budaya bangsa Indonesia.
Kita menyadari bahwa Indonesia dalam lintasan sejarah, tidak berbeda dengan
bangsa-bangsa lainnya di dunia ini, bangsa Indonesia telah melewati masa
sejarahnya yang sangat panjang. Perjalanan sejarah ini, terbukti dari temuan
penting berupa cagar budaya (cultural heritage), situs arkeologi
dan sejarah (archaeological and historical sites) dan
lain-lainnya, yang tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali,
Sumbawa, Sumba, Papua dan lain-lainnya. Penyelidikan arkeologi yang telah
dilakukan selama ini menunjukkan, bahwa Indonesia adalah salah satu negeri yang
sangat kaya akan cagar budaya yang beraneka ragam, baik bentuk maupun
fungsinya. Berdasarkan analisis kuantitatif dan kualitatif, maka cagar budaya
ini dapat dianggap sebagai sumber daya arkeologi (archaeological
resources) yang sangat potensial, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kebudayaan bangsa Indonesia, sehingga dapat dihitung sebagai
warisan budaya bangsa yang tidak ternilai.
Cagar
budaya Indonesia sebagai bukti atau dokumen sejarah tentu mengandung sejumlah
pesan-pesan yang pada suatu saat akan merefleksikan hubungan bangsa kita dengan
lingkungan alam di sekitarnya dan juga relasinya dengan
kelompok-kelompok sosial lainnya. Oleh karena cagar budaya
ini bersifat jamak, maka cagar budaya ini dapat dikaji secara
multidisipliner untuk mendapat gambaran yang lebih luas. Sebagai bagian
dari kebudayaan bangsa, cagar budaya ini adalah warisan budaya bangsa yang
mengandung nilai-nilai sosial-budaya yang penting. Di samping itu, cagar budaya
dapat juga dianggap sebagai akar budaya bangsa (national cultural roots) yang
sudah membangun jati diri bangsa kita yang diwarnai oleh corak lokal atau
kearifan lokal yang khas. Sebagai akar budaya bangsa, cagar budaya ini
tentu menjadi sangat potensial bagi pembangunan bangsa kita ke
depan.
Pelestarian
cagar budaya di Tanah Air kita, mempunyai arti yang sangat penting
sekali antara lain:
·
Pelestarian cagar budaya
bangsa menjadi semakin penting, karena merupakan bukti-bukti sejarah
bangsa yang otentik, yang kelestariannya selalu terancam bencana
kerusakan;
·
Pelestarian cagar
budaya, adalah tuntutan sejarah bangsa, karena mengandung
nilai-nilai sosial-budaya yang merupakan pesan-pesan sejarah yang dapat
dijadikan guru sejarah; dan
·
Pelestarian cagar budaya
bangsa, adalah bagian penting dari pembangunan ketahanan budaya bangsa,
karena pelestarian cagar budaya tidak hanya
sekedar melestarikan fisik bangunannya bersama lingkungan alam di sekitarnya,
tetapi sekaligus juga melestarikan nilai-nilai sosial-budaya
yang dikandungnya yang merupakan kapital yang tidak
ternilai harganya.
Fungsi
pelestarian cagar budaya sebagai salah satu pilar ketahanan budaya bangsa
mengingat kejahatan terhadap cagar budaya merupakan kejahatan yang menyangkut
kemanusiaan oleh karena cagar budaya merupakan identitas budaya suatu bangsa.
Perdagangan gelap, penyelundupan, dan pengalihan kepemilikan secara tidak sah
atas benda cagar budaya suatu bangsa dapat mengakibatkan proses pemiskinan
budaya dan penghilangan jatidiri suatu bangsa. Oleh karena itu menurut
undang-undag kejahatan atas cagar budaya bukanlah merupakan kejahatan biasa ia
termasuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Pada
hakekatnya benda-benda tersebut merupakan tinggalan yang harus dilestarikan dan
diwarisi dari satu generasi kegenerasi berikutnya ia merupakan bukti sejarah
peradaban suatu bangsa, umat manusia bahkan merupakan warisan dunia, yang harus
dilestarikan, dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan
kemanusiaan. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai kebudayaan
yang sangat beraneka ragam baik jumlahnya maupun keanekaragamannya baik yang
bersifat tangible maupun intangible. Karena keanekaragaman
tersebutlah indonesia menjadi daya tarik bangsa lain dari belahan dunia untuk
mengetahuinya bahkan tidak sedikit mereka juga mempelajarinya karena selain
beraneka ragam budaya Indonesia dikenal sangat unik.
Dari
sudut pandang ini maka pengelolaan pelestarian cagar budaya adalah wajib
hukumnya bagi bangsa Indonesia yang memiliki keaneragaman lingkungan serta
keanekaragaman budaya dalam sistem pemerintahan negara kesatuan agar tiap-tiap
daerah dapat mengenali dan bangga atas budaya yang mereka miliki.
Keanekaragaman budaya Indonesia inilah salah satu yang menjadi keajaiban dunia
yang perlu dilestarikan dan dipertahankan karena merupakan aset yang tak
ternilai harganya baik untuk bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
maupun menjadi daya tarik bagi bangsa-bangsa lain untuk mengunjungi dan
mengagumi khasanah budaya dan alam Indonesia yang dampaknya dapat memberikan
manfaat kesejahteraan masyarakat.
Amanat Undang-Undang Dasar 1945
Memajukan
kebudayaan bangsa seperti diamanatkan oleh pasal 32 UUD 1945. Untuk
melestarikan kekayaan budaya diperlukan pengelolaan yang baik dan terarah.
Keterlibatan banyak orang dan lembaga dengan tujuan yang multi-dimensi harus
ada koordinasi dan berorientasi jangka panjang. Meskipun banyak hal yang
memerlukan penyelesaian jangka pendek, tujuan jangka pendek itu hendaknya tidak
mempengaruhi atau mengubah tujuan jangka panjang. Intinya, pembangunan kebudayaan
sebagai acuan dalam menata kehidupan harus berlangsung berkelanjutan
antargenerasi. Melalui proses pendidikan sebagai proses pembudayaan, kebudayaan
harus dapat ditransfer dan ditransformasikan dari satu generasi ke generasi
berikutnya.
Cagar
budaya juga merupakan identitas bangsa yang harus dihormati dan dijaga serta
perlu dilestarikan agar kebudayaan kita tidak hilang dan bisa menjadi warisan
anak cucu kita kelak. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah dan
masyarakat, para generasi muda dan juga perlu dukungan dari berbagai pihak,
karena ketahanan budaya merupakan salah satu Identitas suatu negara. Kebanggaan
bangsa indonesia akan budaya yang beraneka ragam sekaligus mengundang tantangan
bagi seluruh rakyat untuk mempertahankan budaya lokal agar tidak hilang ataupun
dicuri oleh bangsa lain. Sudah banyak kasus bahwa budaya kita banyak yang
dicuri karena ketidakpedulian para generasi penerus, dan ini merupakan
pelajaran berharga karena kebudayaan bangsa Indonesia adalah harta yang
mempunyai nilai yang cukup tinggi di mata masyarakat dunia.
Dengan
melestarikan cagar budaya kita bisa menjaga budaya bangsa dari pengaruh budaya
asing, dan menjaga agar budaya kita tidak diakui oleh Negara lain. Contohnya:
Malaysia kerap menampilkan beberapa bentuk budaya asal Indonesia Contoh budaya
kita yang diakui oleh Negara malaisia: Reog, lagu Rasa Sayange, Batik, dan tari
Pendet. Para wisatawan asing banyak berdatangan ke Indonesia selain karena
keindahan alamnya juga keanekaragaman serta keunikan budaya yang dimiliki dan
ini merupakan peluang yang cukup baik selain bisa mendatangkan devisa bagi
negara, kebudayaan Indonesia bisa menjadi kebanggaan karena bisa dikenal di
mata dunia.
Budaya Lokal Sebagai Jatidiri Sebuah
Bangsa
Mewujudkan
pembangunan masyarakat untuk menambah pengetahuan tentang budaya lokal yang
dimiliki negara dan menambah rasa kecintaan untuk mempelajari dan
melestarikannya. Dengan terwujudnya hal tersebut maka pergaulan antar sesama
manusia akan terjalin lebih baik dan rukun karena di dasari atas rasa saling
menghormati dan menghargai satu sama lain dan dapat menciptakan suasana yang
lebih akrab serta harmonis.
Dengan
melestarikan cagar budaya khususnya dan kebudayaan lokal pada umumnya juga
dapat membangun rasa nasionalisme yaitu rasa saling menjaga dan rasa saling
menghargai. Sehingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap kokoh
walaupun dipisahkan oleh banyak pulau. Hal ini perlu diperhatikan baik–baik
karena dengan adanya informasi ini kita dapat mengetahui betapa pentingnya
menjaga kebudayaan lokal karena sangat berpengaruh kepada ketahanan suatu
negara sebab identitas ataupun jatidiri sebuah negara di tentukan oleh
budayanya.
Adapun
hal–hal positif yang bisa kita ambil dari pelestarian budaya lokal adalah
sebagai berikut: Terciptanya kesatuan dan persatuan yang disebabkan oleh budaya;
Meningkatkan pariwisata kita supaya menjadi asset bangsa kita dimasa yang akan
datang; Adanya kesadaran masyarakat akan pengaruh globalisasi sehingga mampu
menyaring budya luar yang masuk; Menjaga budaya kita agar tidak diakui oleh
Negara lain; Budaya lokal sebagai jati diri sebuah bangsa merupakan poin yang
sangat penting dan tidak dapat dikesampingkan peranannya, Kebudayaan lokal
berasal dari berbagai daerah dan mempunyai keunikan atapun ciri – ciri yang
khas dari tempat asalnya, oleh karena itu kebudayaan lokal merupakan suatu aset
bangsa.
Adapun
hal–hal yang menjadi kekuatan kebudayaan lokal adalah kekhasan budaya lokal
yang dimiliki setiap daerah di Indonesia memliki keunikan tersendiri. Misalnya
rumah adat dengan arsitektur dan ornamennya yang khas, pakaian adat, tarian,
alat-alat tradisional, lagu, ataupun kebiasaan–kebiasaaan yang dianut. Kekhasan
budaya lokal ini sering kali menarik perhatian bangsa lain. Terbukti banyaknya
turis dan wisatawan asing yang mencoba mempelajari budaya Indonesia seperti
pada umumnya mereka belajar tarian khas suatu daerah, atau mempelajari alat
musik dari suatu daerah dan tidak sedikit dari mereka mencari barang – barang
hasil kerajinan tangan untuk dijadikan buah tangan (cindera mata). Ini
membuktikan bahwa budaya bangsa Indonesia memiliki kekhasan yang unik serta
menarik sehingga para wisatawan dan turis asing cukup antusias untuk
mempelajari dan memilikinya.
Keanekaragaman
budaya lokal yang ada di Indonesia. Banyaknya pulau yang terpisahkan oleh
lautan menyebabkan perbedaan kondisi alam serta sudut pandang masyarakat yang
berbeda sehingga membentuk perbedaan budaya di setiap daerah di Indonesia.
Keanekaragaman ini tentunya menjadi kebanggaan dan Identitas atau jati diri
dari Negara Indonesia atapun jati diri dari sebuah daerah.
Keragaman Budaya Lokal
Keberagaman
budaya menjadi devisa. Keberagaman budaya di Indonesia yang menjadi identitas
sehingga dikenalnya nama Indonesia di mancanegara. Kekhasan budaya Indonesia
banyak menarik perhatian wisatawan dan para turis dari berbagai belahan dunia
untuk mempelajari lebih dalam mengenai budaya–budaya yang berada di Indonesia.
Tentunya hal ini menjadi sumber devisa bagi Negara di bidang pariswisata.
Kebudayaan
Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa. Kesatuan budaya lokal yang
dimiliki Indonesia merupakan budaya bangsa yang mewakili identitas lokal
Indonesia baik dari segi tarian, kebiasaan alat musik atapun yang berkaitan
dengan kebudayaan lokal. Untuk itu, budaya lokal tradisional harus tetap dijaga
serta diwarisi dengan baik agar budaya bangsa tetap kokoh dan utuh sampai
kapanpun.
Kebudayaan
lokal Indonesia adalah kebudayaan yang hanya dimiliki oleh bangsa indonesia dan
setiap kebudayaan mempunyai ciri khas masing–masing. Bangsa indonesia juga
mempunyai kebudayaan lokal yang sangat kaya dan beraneka ragam oleh sebab itu
sebagai penerus kita wajib menjaganya karena ketahanan kebudayaan lokal berada
pada generasi mudanya dan jangan sampai kita terbuai apalagi terjerumus pada
budaya asing karena tidak semua budaya asing sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia bahkan tidak sedikit kebudayaan asing membawa dampak negatif.
Sebagai
Negara Kepulauan pasti sulit untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan, namun
hal itu pasti bisa terwujud jika kita perduli untuk menjaga, mempelajari, serta
melestarikan sehingga kebudayaan lokal yang sangat kaya di Indonesia ini tetap
utuh dan tidak punah apalagi sampai dibajak atau dicuri oleh negara lain karena
kebudayaan tersebut merupakan identitas suatu bangsa dan negara.
Berkaitan
dengan hal-hal diatas, dapat penulis simpulkan bahwa budaya bangsa kita sangat
beraneka ragam, bahwa pelestarian cagar budaya sangat berperan dalam membentuk
ketahanan budaya, terutama sebagai filter atas intervensi budaya luar yang
semakin masif. Oleh karena itu tanggungjawab kita bersama
pemerintah dan masyarakat terutama para generasi muda harus menjaga dan
melestarikan serta menanamkan dalam hati budaya bangsa kita, agar anak cucu
kita juga dapat menikmatinya. Menumbuhkan rasa nasionalisme kesatuan dan
persatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Seiring
dengan kesimpulan di atas, mungkin saran yang dapat sampaikan oleh penulis kepada
Pemerintah dan semua masyarakat, supaya tetap mengerahkan semua
sumberdaya yang dimilikinya untuk melestarikan cagar budaya yang
merupakan akar budaya bangsa supaya ke depan bangsa
kita tidak kehilangan jati diri di tengah-tengah pergaulan
dunia yang sangat tidak menentu. Selanjutnya dapat memperdayakan seluruh
komponen bangsa untuk melestarikan cagar
budaya sebagai kekayaan bangsa yang harus dihormati bersama,
disamping itu mengharapkan
supaya bangunan peninggalan sejarah yang ada di daerah ini sarana dan prasarana
bisa dikembangkan lagi supaya bisa menarik perhatian dari wisatawan sehingga
bisa menambah pemasukan daerah serta melestaikan budaya-budaya lokal yang
lainnya agar tidak mudah diakui atau diklaim milik bangsa lain.
Penulis : Abd. Choliq Seksi KI Bidang KIHI Kanwil DJKN RSK
Referensi:
1.
https://id.wikipedia.org/wiki/Candi_Muara_Takus [diakses pada tanggal 09/04/2023]
2.
https://haloedukasi.com/candi-muara-takus [diakses pada tanggal 09/04/2023]
3.
https://id.search.yahoo.com/search?fr=mcafee&type=E210ID885G0&p=candi+muara+takus [diakses pada tanggal 09/04/2023]
4.
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbali/pelestarian-cagar-budaya-membangun-ketahanan-budaya-bangsa-4/ [diakses pada tanggal 09/04/2023]
5.
https://www.riau.go.id/home/skpd/2018/03/20/3779-candi-muara-takus-peninggalan-bersejarah-kerajaan-budha [diakses pada tanggal 09/04/2023]
6.
https://kominfosandi.kamparkab.go.id/2019/10/11/yusri-jaga-lestarikan-dan-kembangkan-candi-muara-takus-sebagai-warisan-budaya/ [diakses pada tanggal 09/04/2023]
7.
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbgorontalo/fungsi-pelestarian-cagar-budaya-sebagai-salah-satu-pilar-ketahanan-budaya-bangsa/ [diakses pada
tanggal 09/04/2023]
8.
https://money.kompas.com/read/2022/05/28/150000526/kekuatan-ukm-lokal-dalam-menghidupi-wisata-dan-masyarakat-lokal. [diakses
pada tanggal 09/04/2023]