DJKN dibentuk pada
tahun 2006 dengan tujuan utama untuk memperbaiki pengelolaan aset negara, dalam
skala nasional lalu kita pernah melakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP) 2007-2009
serta revaluasi aset 2017-2019 dalam rangka memperbaiki pengelolaan aset dan
penyajiannya dalam LKPP. Sebagai Pengelola Barang DJKN/Kanwil/KPKNL juga selalu
mendorong K/L dan Satker untuk melakukan pengelolaan aset secara baik dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenyataannya praktek
pengelolaan aset negara dilapangan tidak mudah, easier said than done. Salah satu yang cukup pelik adalah pengosongan
rumah dinas yang dihuni oleh pihak ketiga baik pensiunan maupun keturunannya, padahal
banyak pejabat/pegawai yang belum memperoleh rumah dinas. Secara kepemilikan
sudah jelas rumah dinas tersebut adalah milik negara, namun proses pengosongannya
adalah hal lain. Jika memakai jalur pengadilan maka memerlukan biaya dan waktu
yang tidak sedikit, pegawai DJKN yang bertugas di Direktorat/Bidang/Pejabat
Lelang sangat paham mengenai sulitnya pengosongan objek berpenghuni.
Pendekatan Persuasif
Dalam melakukan
pengosongan rumah dinas yang dihuni pihak lain, langkah pertama yang harus
diprioritaskan adalah pendekatan persuasif. Ketika melakukan pendekatan persuasif
upayakan datang minimal 3 orang dimana 2 orang melakukan negosiasi dengan
penghuni dan 1 orang berkeliling mencari/memfoto nomor langganan daya dan jasa
(listrik, air, dan gas).
Dalam pendekatan persuasif
ada beberapa hal yang kita upayakan, dan beberapa hal yang kita tawarkan. Hal
yang kita upayakan antara lain: langganan daya dan jasa serta Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dibayar secara penuh oleh penghuni dan tanpa tunggakan ketika ditinggalkan.
Selain itu juga diminta agar rumah ditinggalkan dalam kondisi utuh dan bersih.
Adapun beberapa
hal yang bisa ditawarkan kepada penghuni antara lain: penghuni diijinkan
menghuni rumah dinas sampai jadwal renovasi dilakukan. Mengingat renovasi rumah
dinas perlu diusulkan dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang
memerlukan waktu setidaknya 1 tahun anggaran, maka sesungguhnya ini bisa
ditawarkan dan jadi solusi win-win
solution; penghuni dapat perpanjangan tinggal sd 1 tahun dan kita mendapat
rumah dalam kondisi utuh.
Pendekatan Lanjutan
Sebagian penghuni
mungkin bersedia keluar baik-baik dengan penawaran yang kita berikan, untuk
kelompok ini kita bisa konsepkan perrjanjian tertulis bermaterai dan
didokumentasikan. Isi perjanjiannya: penghuni bersedia keluar baik-baik, tanpa
tuntutan apapun, dan mengembalikan rumah dinas dalam kondisi utuh paling
lambat, misalnya, tanggal 31 Desember 20XX. Selama masa tunggu kita diijinkan
melakukan pengukuran atau hal-hal lain terkait rencana renovasi diawal tahun
anggaran depan.
Tidak semua
penghuni rumah dinas memiliki itikad baik dan menyambut pendekatan persuasif,
ketika pendekatan persuasif gagal maka dilakukan pendekatan lanjutan. Disinilah
gunanya kita mengambil foto nomor langganan daya dan jasa, kita bisa berkoordinasi
dengan PLN, PDAM, dan PGN untuk melakukan pemutusan langganan. Mengingat rumah
tersebut merupakan rumah dinas maka hampir pasti langganan daya dan jasa adalah
atas nama kantor.
Dalam melakukan
pemutusan aliran listrik, air, dan gas pastikan memperoleh pengawalan dari pihak
kepolisian, serta sudah diinfokan kepada RT/RW setempat. Pastikan sudah
dilakukan koordinasi dan penyamaan persepsi dengan petugas lapangan PLN dan
kepolisian, serta berangkat bersama ke lokasi pemutusan sambungan. Dalam kasus
di Pekanbaru, petugas PLN sempat diintimidasi oleh penghuni, namun berhasil dipatahkan.
“ini masih sengketa, tidak bisa dieksekusi” kata penghuni yang dijawab oleh
petugas PLN “yang sengketa adalah tanah/rumah, silahkan dilanjutkan. Adapun
aliran listrik merupakan kewenangan PLN sepenuhnya”.
Ada kemungkinan
bahwa penghuni tetap bertahan di rumah dinas tanpa aliran listrik dan air,
namun sangat besar kemungkinan penghuni menyerah dan bersedia keluar dari rumah
dinas. Biasanya mereka meminta perpanjangan waktu 1-2 bulan sebelum kemudian
meninggalkan rumah dinas atau mengembalikan kunci secara baik-baik. Jika
penghuni menyerah dan memohon perpanjangan waktu pastikan mereka menulis permohonan
sendiri diatas materai, dengan tulis tangan, serta diketahui oleh pihak
kepolisian dan RT/RW setempat. Dalam permohonan pastikan ada tanggal serah
terima yang jelas.
Pasca Serah Terima
Hal pertama yang
perlu dibuat setelah serah terima adalah membuat berita acara serah terima
dengan penghuni yang mengembalikan rumah dinas, berita acara ini penting karena
dapat menjadi dasar untuk membayar tunggakan langganan daya dan jasa jika ada. Setelah
diserahterimakan maka segeralah mengganti kunci atau memasang gembok tambahan.
Ingat bahwa saat ini rumah telah diserahterimakan, jika ada sesuatu yg terjadi
didalamya maka akan menjadi tanggung jawab kita.
Setelah mengganti
kunci atau memasang gembok tambahan, disarankan mengajukan migrasi langganan listrik
dari pascabayar ke prabayar/token. Dengan asumsi renovasi dilaksanakan pada
tahun anggaran berikutnya, migrasi ke prabayar/token dapat menghindari biaya
abonemen atas bangunan yang tidak digunakan dalam 1 tahun ke depan. Selanjutnya
disarankan juga melakukan penggantian nama langganan dari atas nama penghuni
sebelumnya menjadi atas nama kantor kita (misalnya Kanwil DJKN).
Pengosongan rumah
dinas yang dihuni pihak ketiga memang penuh dinamika, dan masing-masing kasus
bisa saja memiliki karakteristik yg berbeda. Semoga tulisan ini bisa sedikit
memberi gambaran mengenai tahap-tahap dalam pengosongan rumah dinas.
(Rachmadi - Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri)