Persiapan menghadapi Zona Integritas
(ZI) untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM), apa yang seharusnya dilaksanakan oleh para
ketua tim area untuk segera menyampaikan rencana aksi, menginventaris
setiap item-item yang masih kurang maupun evident
yang belum lengkap. Ketua tim di masing-masing area untuk dapat bekerja
maksimal dan mampu menjadi penggerak, penyemangat bagi para anggotanya agar
mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam persiapan memperoleh WBBM,
mengingat beratnya tugas yang akan diemban serta masih banyaknya dokumen
pendukung yang masih kurang dan harus disiapkan dengan penuh integritas pegawai
dan transparansi pembangunan zona integritas
bertujuan melanjutkan program reformasi birokrasi. Penulis mencoba
menjelaskan persiapan apa saja yang harus dilakukan? Dan apa urgensinya ZI
WBBM?
Pengertian Integritas:
Integritas pegawai adalah harga mati dan tidak
dapat diinterupsi. Integritas merupakan kunci yang menentukan baik dan buruknya
wajah lembaga karena
integritas harus dijaga
dimanapun kita berada, tidak boleh ditawar dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh
karena itu kepada seluruh pegawai agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya integritas.
Yang
dimaksud dengan integritas adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral di
dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam kehidupannya secara
menyeluruh. Pengertian integritas adalah suatu kepribadian seseorang yang
bertindak secara konsisten dan utuh, baik dalam perkataan maupun perbuatan,
sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik. Seseorang dianggap berintegritas
ketika ia memiliki kepribadian dan karakter berikut: jujur dan dapat dipercaya,
memiliki komitmen, bertanggung jawab, menepati ucapannya, setia, menghargai
waktu, memiliki prinsip dan nilai-nilai hidup. Kata “integritas” berasal dari
Bahasa Latin, yaitu “integer” yang
mengandung arti;
·
Keteguhan sikap dalam
mempertahankan prinsip yang menjadi landasan hidup dan melekat pada diri
seseorang sebagai nilai-nilai moral.
·
Mutu, sifat, atau keadaan
yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan
yang memancarkan kewibawaan; kejujuran.
A. Persiapan
apa saja yang harus dilakukan untuk menuju Zona Integritas WBBM
Setelah kita memahami pengertian integritas diatas, akan
dilanjutkan dengan penerapan pada pembangunan zona integritas pada unit kerja
atau unit layanan pada sebuah organisasi bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI)
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di Indonesia. Ada lima
strategi yang merupakan kunci untuk menyukseskan pembangunan zona integritas,
salah satunya adalah komitmen. Pembangunan zona integritas sejatinya bertujuan
untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya
kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan
pelayanan publik yang berkualitas.
Adapun
lima langkah strategi dalam membangun zona integritas ini, adalah:
1. Komitmen,
bahwa Komitmen pimpinan dan semua pegawai dengan melibatkan bawahan dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama.
2. Kemudahan
pelayanan, berarti menyediakan fasilitas yang lebih baik dan semangat hospitality untuk
kepuasan publik.
3. Menciptakan
program yang menyentuh masyarakat. Hal ini dapat membuat unit kerja dekat
dengan masyarakat sehingga masyarakat pun dapat merasakan kehadiran unit kerja
tersebut.
4. Melakukan
monitoring dan evaluasi.
5. Dan
langkah strategi yang terakhir adalah dengan membuat manajemen media, menetapkan
strategi komunikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan
inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh masyarakat.
Pengertian dan istilah Zona Integritas
(ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
mungkin sudah familiar. Namun, penulis mencoba menyegarkan kembali ingatan kita
semua perbedaan dari ZI, WBK dan WBBM.
Sebetulnya yang melatarbelakangi
ZI WBK/WBBM adalah tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dilakukan reformasi birokrasi yang
efektif akan mencapai salah satu tujuan untuk mengurangi dan menghilangkan
setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pegawai maupun pejabat di instansi
yang bersangkutan. Reformasi birokrasi juga telah menjadi salah satu aksi
strategi pencegahan korupsi yang diatur berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Kita semua
tahu bahwa praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara. Sebenarnya apa itu
KKN? Pengertian KKN Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN. Dikutip dari situs resmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN):
1. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi.
2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum
antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat
dan atau negara.
3. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di
atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Kemudian klasifikasi korupsi
adalah: 1. Merugikan keuangan Negara, 2. Suap menyuap, 3. Penggelapan dalam
jabatan, 4. Pemerasan, 5. Perbuatan curang, 6. Konflik kepentingan, 7.
Gratifikasi. Salah
satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah
tentang pembangunan Zona Integritas. Pembangunan ZI dianggap
sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan
berkualitas. Dengan demikian pembangunan ZI menjadi aspek penting dalam hal
pencegahan korupsi di pemerintahan. Dalam membangun ZI, pimpinan instansi
pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang dapat diusulkan
sebagai WBK/WBBM.
Adapun
yang menjadi dasar hukum terkait ZI, WBK dan WBBM, yaitu Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 90 tahun
2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah. Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBK/WBBM).
A.1.
Diawali Pembangunan Zona Integritas
Pembangunan Zona
Integritas melalui 2 tahap, yaitu pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan
proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Pada tahap pencanangan, deklarasi/pernyataan dilaksanakan melalui
Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan ZI oleh Pimpinan unit kerja
(minimal unit Eselon III). Kegiatan ini merupakan pernyataan bahwa unitnya
telah siap membangun ZI. Pencanangan ini dilakukan oleh Unit yang seluruh
pegawainya telah menandatangani dokumen pakta Integritas, adapun pencanangan
dilakukan secara terbuka.
Tahapan selanjutnya yaitu proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang merupakan
tindak lanjut dari pencanangan pembangunan ZI. Penerapan komponen pembangunan
ZI sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB tentang Pedoman Pembangunan ZI-WBK.
Dalam membangun ZI, pimpinan Unit Eselon I menetapkan calon unit kerja
berpredikat WBK.
Terdapat 2 jenis komponen yang harus dibangun oleh unit terpilih, yaitu
komponen pengungkit yang masing-masing memiliki target yang ingin dicapai dan
komponen hasil. Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor
penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Terdapat 6
komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan
Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Melalui 6 komponen dimaksud, diharapkan
dapat menghasilkan sasaran birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan
publik yang prima, sebagai komponen hasil. Tercapainya komponen hasil ini
tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit.
Dengan demikian, komponen
pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan
publik yang prima. Dalam pembangunan Zona Integritas pada unit kerja, hal-hal
yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah:
a.
Membangun komitmen antara
Pimpinan dan pegawai dalam pembangunan Zona Integritas;
b.
Memperhatikan dan melengkapi
unsur-unsur pembangunan Zona Integritas seperti dijelaskan pada unsur
pengungkit;
c.
Melaksanakan survei mandiri
terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi pada unit kerja yang
diusulkan;
d.
Membuat berbagai inovasi dalam
upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi;
e.
Melaksanakan program atau
kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder;
f.
Menginformasikan semua
perubahan yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat;
g.
Melakukan monitoring dan
evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang
diusulkan.
A.2.
Bagaimana Penilaian Zi Menuju WBK
Penilaian ZI menuju WBK
dapat dilakukan oleh unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal pada Unit
Eselon I, atau dengan pembentukan Tim Penilai Eselon I (TPEI). TPEI melibatkan
Sekretariat pada Unit Eselon I, dan unit yang menjalankan fungsi kepatuhan
internal pada Unit Eselon I. Penilaian mandiri oleh UKI/TPEI dilakukan dengan
memperhatikan komponen penilaian sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan
Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah
Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah yaitu
Komponen pengungkit (60persen), dan Komponen hasil (40persen). Kedua komponen
dimaksud tertuang secara lengkap pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang akan
digunakan oleh UKI/TPEI untuk melakukan penilaian.
Keberhasilan pembangunan Zona
Integritas (ZI) diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter
komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen Pengungkit diberi bobot 60persen
dan Komponen Hasil diberi bobot 40persen. Kemudian bobot 60persen dari Komponen
Pengungkit diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Pengungkit,
yaitu:
a. Manajemen
Perubahan : 8persen
b. Penataan
Tatalaksana : 7persen
c.
Penataan Manajemen SDM : 10persen
d. Penguatan
Akuntabilitas Kinerja : 10persen
e. Penguatan
Pengawasan : 15persen
f.
Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik : 10persen
Dalam komponen pengungkit terbagi
menjadi 2 (dua) kriteria penilaian, yaitu pemenuhan (berupa pertanyaan yang
sifatnya pemenuhan dan sesuai dengan LKE pada peraturan sebelumnya) dan reform
(berupa pertanyaan yang menggambarkan perubahan di enam area pengungkit) dengan
bobot terbagi masing-masing 50 persen (50persen) dari bobot per komponen
pengungkit.
Bobot 40persen dari Komponen
Hasil diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Hasil, yaitu:
Ada beberapa poin penting yang
harus dilakukan dalam Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), diantaranya
adalah :
1. Telah
mendapatkan predikat Menuju WBK.
2. Memiliki
nilai total (pengungkit dan hasil) minimal
85 dengan minimal nilai pengungkit adalah 48.
3. Memiliki
nilai komponen hasil “Birokrasi yang bersih dan akuntabel” minimal 19,50 untuk menuju
WBBM dengan ketentuan nilai sub komponen “Survei Persepsi Anti Korupsi” minimal
15,75 atau minimal skor survei 3,60 untuk Menuju WBK dan WBBM, serta nilai sub
komponen “kinerja lebih baik” minimal 3,75 untuk Menuju WBBM;
4. Nilai
komponen hasil “Pelayanan publik yang prima” minimal 14,00 atau skor survei
minimal 3,20 untuk unit kerja/satuan kerja yang diajukan berpredikat Menuju WBK
dan minimal 15,75 atau skor survei minimal 3,60 untuk unit kerja/satuan kerja
yang diajukan berpredikat Menuju WBBM.
Kita Kembali Mengingat Perbedaan Pengertian ZI, WBK
dan WBBM
1.
Zona Integritas yang selanjutnya
disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah
berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
2.
Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) adalah predikat yang diberikan
kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi
birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses
perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
akuntabel serta pelayanan publik yang prima;
3.
Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit
kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan
sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan
pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Dalam kesempatan ini, kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu
unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi untuk kemudian apabila
predikat WBK telah didapatkan dapat mengusulkan unit kerjanya untuk mendapat
predikat WBBM selanjutnya. Selain itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari
upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona
Integritas.
Unit Kerja Dapat Melanjutkan Persiapan Menuju ZI WBBM
Telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan predikat
ZI, WBK dan menuju WBBM
Untuk mendapatkan predikat Zona Integritas, yaitu:
a.
Pencanangan pembangunan
zona integritas/deklarasi bahwa instansi telah siap membangun zona integritas
yang dilakukan dengan penandatangan pakta integritas oleh pimpinan dan seluruh
pegawai.
b.
Pemilihan dan penetapan
unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM memperhatikan beberapa syarat yang
telah ditetapkan, diantaranya:
1)
Unit kerja/satuan kerja
yang diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya;
2)
Memberikan dampak yang
signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi;
3)
Persentase Penyelesaian
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dari APIP/BPK 100persen; dan
4)
LHKASN dan LHKPN 100persen.
Hal-Hal Yang Perlu Dipersiapkan Oleh Unit Kerja Yang Akan dilakukan
Penilaian
1. Profil
unit kerja dapat disajikan dalam bentuk power point dan video sehingga dapat
memberikan informasi mengenai visi misi, proses bisnis yang dijalankan, sarana
prasarana, inovasi yang dilakukan, penghargaan yang diperoleh, juga publikasi
hasil survey kepuasan pelanggan dan pendapat mitra kerja.
2. Pimpinan
unit kerja harus menguasai keunggulan kantor dan tahu mengapa ikut dalam
penilaian WBK/WBBM. Keikutsertaan itu BUKAN karena ditunjuk oleh kantor pusat
tapi dari keunggulan yang dimiliki oleh kantor.
3. Peran
pimpinan dalam memberikan contoh seperti datang tepat waktu, aktif dalam rapat,
dll.
4. Budaya
kerja, peningkatan pelayanan prima dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
5. Pelaksanaan
sop masing-masing sesuai tugas dan fungsi masing-masing pegawai.
6. Penilaian
kinerja pegawai.
7. Penggunaan
teknologi informasi.
8. Petugas
yang bertanggung jawab terhadap website.
9. Pola
mutasi/rotasi pegawai khususnya internal kantor.
10. Pengembangan
kompetensi pegawai, mekanisme diklat, dll.
Setelah mendapatkan predikat ZI Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) pada unit kerja pada penjelasan sebelumnya dapat dilanjutkan pembangunan
Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) biasanya
melakukan konsultasi dan benchmark di unit kerja lainnya yang
sudah mendapatkan predikat WBBM pada tahun sebelumnya atau melakukan kunjungan
langsung dengan melakukan konsultasi, diskusi dan/atau mengikuti zoom
meeting terkait sarana prasarana, inovasi, peraturan dan ketentuan
yang diberlakukan dan apa yang dipersiapkan ketika pelaksanaan WBBM. Hal utama
yang harus dipersiapkan untuk proses penilaian ZI WBK/WBBM adalah komitmen dan
tanggung jawab serta keterlibatan dari semua jajaran unit kerja seperti penggalangan
komitmen dari seluruh jajaran instansi, mulai dari pimpinan, pegawai dan
PPNPN/Honorer.
Perubahan
pola pikir dan budaya kerja, pimpinan menjadi role model, aksi-aksi agen
perubahan dan pembangunan budaya kerja seperti kedisiplinan absensi menjadi
salah satu strategi pembangunan ZI menuju WBBM yang diterapkan oleh instansi di
point komitmen dan program budaya. Selain itu menerapkan beberapa
program dan kegiatan internal sebagai inovasi-inovasi yang membangun semangat
kerja dan kompetensi para pegawai.
Dalam
strategi peningkatan pelayanan, misal unit kerja berupaya mengimplementasikan
beberapa aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada stakeholder,
mengembangkan inovasi digital yang mendukung pelayanan kepada pengguna layanan,
serta membuat program budaya dan penambahan fasilitas yang berorientasi pada
peningkatan pelayanan kepada stakeholder. Dari hasil kunjungan atau benchmark
dapat diperoleh point-point sebagai bekal dalam proses penilaian WBBM
nantinya.
Pelaksanakan Kick
off Meeting Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju
Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM) bisa secara virtual yang diikuti oleh
seluruh pegawai. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan persiapan
membentuk dan menyiapkan komponen-komponen yang diperlukan dalam pelaksanaan
pembangunan ZI menuju WBBM, sebagaimana diketahui bahwa setelah mendapat
predikat WBK telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pembangunan ZI menuju
WBBM.
Beberapa
agenda menjadi bagian dalam kegiatan tersebut seperti pemaparan susunan anggota
tim dan tugas masing-masing kompenen pengungkit, menyusun rencana kerja
persiapan pembangunan ZI menuju WBBM, rencana sharing knowledge, menginventarisir
inovasi-inovasi yang telah dibuat, mengidentifikasi delta yaitu perubahan-perubahan
positif setelah memperoleh predikat WBK, dan menyusun laporan pendampingan dan
asistensi sebagai mentor unit kerja peserta WBK. Pada kegiatan tersebut
memaparkan terkait apa saja yang menjadi persiapan pelaksanaan pembangunan ZI
menuju WBBM seperti salah satunya langkah-langkah strategi dalam membangun ZI
menuju WBBM.
Langkah-langkah
strategi dalam membangun ZI menuju WBBM yang harus dipersiapkan meliputi
komitmen, kemudahan memberikan pelayanan dengan menyediakan fasilitas lebih
baik dan semangat hospitality untuk
kepuasan publik, membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat dengan
masyarakat, monitoring dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa
program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya, dan manajemen media dalam
penyampaian informasi. Untuk itu, dengan harapan agar perubahan-perubahan
positif setelah memperoleh predikat WBK harus terus dijaga dan ditingkatkan ke
arah yang positif.
Sinergi
dan kolaborasi sangat diharapkan dengan memberikan kontribusi agar pelaksanaan menuju
ZI WBBM dapat berjalan dengan baik dan berhasil. Menjadikan keterbatasan dan
kesulitan sebagai tantangan untuk mengeksplorasi dan menciptakan ide-ide yang
baru dalam memberikan semangat pada seluruh pegawai.
Upaya
dalam melakukan persiapan dan proses pembangunan ZI menuju WBBM harus dilakukan
dengan maksimal, sebagai contoh salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah
upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik dalam setiap pelayanan.
Pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik dilakukan secara internal
maupun eksternal yaitu dengan stakeholder, harus saling menjaga dan
ditingkatkan dengan melalui pendekatan pada pihak eksternal/stakeholder. Pencegahan
korupsi dilakukan beberapa upaya dengan mengajak dan membuat aksi dari hal kecil
untuk meningkatkan dan mengajak stakeholder dalam setiap
kesempatan. Sedangkan peningkatan pelayanan publik adalah dengan membentuk
kegiatan rutin proses bisnis yang mudah untuk memberikan efek positif bagi
masyarakat.
Korupsi atau penyelewengan
atau penggelapan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan
pribadi atau orang lain atau definisi korupsi oleh Bank Dunia sebagai
penyalahgunaan jabatan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selanjutnya
definisi korupsi menurut “Transparency International” adalah
“Perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.” Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan
hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang
berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Beberapa langkah yang
telah dilaksanakan dalam upaya pemberantasan korupsi diantaranya mendesain
ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung
dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari. Tujuannya adalah untuk
memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional,
berkualitas, tepat waktu dan tanpa dibebani biaya ekstra/pungutan liar. Hal
lainnya yang dilakukan adalah memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi
pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber
daya manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah
dalam pengelolaan sumber daya negara dan sumber daya manusia serta memberikan
akses terhadap informasi dan berbagai hal yang lebih memberikan kesempatan
masyarakat luas untuk berpartisipasi di bidang ekonomi.
Reformasi Birokrasi
merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan
penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi publik yang baik, efektif,
dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan
profesional dalam mewujudkan good governance dan clean
government, menjadikan aparatur sipil negara bersih dan bebas dari KKN,
meningkatkan pelayanan prima serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Meskipun
dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya adalah
penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan.
Guna menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut dilakukan langkah-langkah
strategis melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Namun demikian, pembangunan Zona Integritas harus
terus di tingkatkan. Hal ini menyusul sebuah PR besar dalam meraih Zona
Integritas (ZI) Wilayah Birokrari Bersih dan Melayani (WBBM). Maka dari itu
melalui inspektorat jenderal dapat melakukan pembinaan pelaksanaan pembangunan
Zona Integritas.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi
Pemerintah, semua komponen dimaksud harus terpenuhi, sebagai salah satu syarat
dasar pengusulan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
B. Apa
perlunya atau urgensinya ZI WBK dan WBBM
1. Unit
Kerja Telah Memiliki Standarisasi Layanan Yang Baik dan Bersih
Satuan kerja layanan yang
sudah mendapat predikat ZI WBK/WBBM dapat dipastikan telah memiliki
standarisasi layanan yang baik dan bersih dari praktik korupsi. Kemudian bagaimana
Reformasi Birokrasi itu diterapkan di kantor-kantor pemerintah. Dan apa pentingnya program ini dirasakan untuk masyarakat? Pemerintah
lewat Kementerian PAN RB tiap tahunnya menetapkan satuan kerja yang akan
dijadikan wilayah percontohan Reformasi Birokrasi. Namanya Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Unit layanan
pemerintah yang sudah berpredikat WBK/WBBM artinya unit tersebut sudah
berkomitmen dan menjamin layanannya memuaskan dan bersih dari korupsi.
Satuan kerja yang sedang
menuju atau telah meraih predikat WBK/WBBM memiliki layanan aduan yang selalu responsif
terhadap kebutuhan masyarakat. Jika
masyarakat menemui ada pungli, gratifikasi atau keluhan lain dalam layanan,
masyarakat dapat langsung melaporkan ke LAPOR.GO.ID.
Bagaimana masyarakat bisa
terlibat? Masyarakat bisa mengawasi satuan kerja yang diusulkan menerima
predikat WBK/WBBM dengan mengisi survey layanan pada tempat layanan. Hasil
survey ini akan dijadikan salah satu dasar penilaian sekaligus dasar evaluasi
untuk perbaikan layanan.
2. ZI
WBK/WBBM Sebagai Transparansi Menyelamatkan Aparatur Dari Jerat Hukum
2.1.
Korupsi, Paradigma Lama
Badan Publik
Sejarah kelam Indonesia beratus
tahun dijajah bangsa lain telah mewariskan perilaku, kebiasaan dan budaya korupsi
yang masih tumbuh subur hingga saat ini di tengah-tengah masyarakat bangsa
kita. Tentunya ada budaya baik yang dititiskan imprealis, tetapi juga banyak
yang buruk. Nah, salah satu warisan budaya buruk dari kolonialisme, khususnya
Belanda adalah korupsi. Dan korupsi pula yang membuat Vereenigde Oostindische
Campagnie (VOC), sebuah perusahaan dagang Hindia yang bermukim di Indonesia
kemudian ambruk akibat perilaku korup para pejabatnya.
Termasuk banyak faktor yang
menjadi penyebab tumbuhnya praktik-praktik korupsi, termasuk kolusi, nepotisme
dan maladministrasi. Secara umum korupsi terjadi karena beberapa hal, seperti
kurangnya keteladanan pemimpin, kurang adanya kultur organisasi yang benar,
kurang memadainya sistem akuntansi yang benar, serta kelemahan sistem
pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.
Jack Bologne dalam bukunya The
Accountant Handbook of Fraud and Commercial Crime (1993), yang dikenal dengan
Teori GONE, menyebutkan ada empat faktor korupsi, yakni:
1. Greedy,
terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi;
2. Opportunity,
system yang memberi peluang untuk melakukan korupsi;
3. Needs,
sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang
tidak pernah usai;
4. Exposes,
hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera
pelaku maupun orang lain.
Terhadap berbagai model
sosialisasi dan kampanye antikorupsi
yang rutin dilakukan aparatur atau Badan Publik maupun masyarakat agar tidak
terjerumus dan terjerat kasus hukum. Langkah itu sudah tepat, dan patut didukung.
Begitupun spanduk, famplet atau dalam bentuk billboard yang dipasang di
setiap sudut kantor dan kota untuk mengingatkan siapapun keluar dari zona
korupsi menuju zona integritas dengan pribadi yang antikorupsi dan
berintegritas baik. Langkah-langkah seperti itu juga patut untuk diapresiasi untuk
pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Karena korupsi di negara ini tidak terjadi begitu
saja. Melainkan sebagai upaya menghindari kejahatan terstruktur yang dilakukan
orang-perorangan maupun berjamaah untuk bersengkongkol untuk merampok uang
negara yang dititipkan lewat APBN maupun APBD.
2.2.
Transparansi, Budaya
Kerja Aparatur
Menampilkan berbagai informasi
publik di papan-papan informasi ataupun melalui teknologi informasi yang dapat
diakses oleh publik, tidak saja memudahkan masyarakat memudahkan mengawasi
kinerja pejabat maupun Badan Publik, tetapi juga menjawab akan segala bentuk
kecurigaan publik terhadap berbagai dugaan penyelewengan maupun tindakan
maladministrasi. Transparansi dalam memberikan informasi pelayanan juga dapat
menyelamatkan aparatur itu sendiri dari jerat hukum.
Menurut Hari Sabarno (2007:38)
dalam bukunya “Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa” (2007:38),
menjelaskan transparansi merupakan salah satu aspek mendasar bagi terwujudnya
penyelenggaraan pemerintah yang baik. Perwujudan tata pemerintahan yang baik menyaratkan
adanya keterbukaan, keterlibatan, dan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap
proses penyelenggaraan pemerintah. Keterbukaan dan kemudahan informasi
penyelenggaraan pemerintahan memberikan pengaruh untuk mewujudkan berbagai
indikator lainnya. Ketika sebuah negara yang hanya dikelola dan diatur oleh
sekelompok kecil orang di lingkaran kekuasaan saja, itu adalah tanda-tanda
transparansi sedang “mati-suri” dan “pandemi korupsi” sedang berlangsung di
negara tersebut, sekiranya sudah tepat adanya pembangunan zona integritas yang
diusulkan pemerintah pusat melalui Kementerian
PAN dan RB melakukan pencanangan gerakan nasional pembangunan zona integritas
menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan
dokumen Pakta Integritas yang dilakukan seluruh pimpinan dan staf
instansi pemerintah, berdasarkan Inpres No. 17/2011 tentang rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
2.3.
Korupsi Informasi Awal
Malapetaka Transparansi
Transparansi itu tidak berlaku
hanya di tingkat pimpinan atau sebaliknya untuk staf saja, memang ada informasi
yang boleh dikonsumsi publik dan informasi yang dikecualikan namun demikian
dalam pelayanan publik harus dapat memberikan informasi yang jelas dan benar,
mana yang dipunggut biaya dan mana yang tidak. Memberikan informasi dalam
pelayanan dengan tidak benar bisa menyesatkan stakeholder atau
masyarakat dan dapat dianggap korupsi informasi. Menyembunyikan informasi yang
seharusnya diperbolehkan untuk disampaikan kepada publik atau terjadi korupsi
informasi ini adalah awal terjadinya malapetaka transparansi, benih-benih
maladministrasi dan praktik korupsi. Sebab pada akhirnya, akan menjadi sebuah
pelanggaran hukum dan mengakibatkan aparat terjerat hukum. Sebagaimana transparansi
dalam upaya mendukung reformasi birokrasi juga telah menjadi salah satu aksi
strategi pencegahan korupsi yang diatur berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang
telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
Sikap transparansi dalam bekerja
bisa menyelamatkan aparatur dari jerat hukum yang ada. Termasuk transparan
dalam mengelola informasi publik. Bila ada oknum yang menyalahgunaan jabatan
berarti dalam tubuh organisasi ada rongrongan oleh oknum-oknum tak
bertanggungjawab terkait dalam menjalankan tugasnya, termasuk transparan dalam
mengelola informasi publik, sekecil apa pun pekerjaan, semua akan dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, tak ada lagi yang perlu
ditutup-tutupi. Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi publik mendorong
terciptanya pemerintahan yang bersih sehingga mampu membawa kesejahteraan dan
kebaikan bagi masyarakat.
Pengertian
Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP
adalah : Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan
secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang
efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun
2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu : 1. Lingkungan pengendalian, 2. Penilaian
risiko, 3. Kegiatan pengendalian, 4. Informasi dan komunikasi, 5. Pemantauan
pengendalian intern. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, pada Kementerian Keuangan ada Unit
Kepatuhan Internal sebagai pemantau kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Zona
Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang
pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi
(WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi,
khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,
serta reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawabnya, yang
diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawainya. Proses
pembangunan Zona Integritas
difokuskan pada penerapan
program manajemen perubahan,
penataan tatalaksana, penataan
manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan
akuntabilitas kinerja, dan
peningkatan kualitas pelayanan
publik yang bersifat konkret.
Proses pembangunan Zona Integritas yang dilakukan dengan
melakukan 2 (dua)
cara penilaian, yakni
penilaian satuan kerja berpredikat WBK dan penilaian dan
penetapan satuan kerja berpredikat WBBM.
Seluruh pejabat dan pegawai
ASN baik PNS maupun Non PNS agar sama-sama mempunyai komitmen dalam mewujudkan Wilayah
Bebas dari Korusi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) khususnya
dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga
terwujudnya tatanan pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang
profesional dan berintegritas tinggi. Beberapa tips sehubungan dengan penilaian
ZI menuju WBBM melalui pemenuhan dokumen yang dilakukan dengan Kertas Kerja
Evaluasi dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Dokumen
yang perlu dipersiapkan untuk penilaian adalah dalam kurun waktu 2 tahun, misal
penilaian tahun 2022, maka dokumen yang dipersiapkan adalah dokumen tahun 2021
dan 2022.
2. Penjelasan
dokumen yang harus disiapkan dapat dicermati pada Kertas Kerja Evaluasi Pembangunan
dan Penilaian ZI Menuju WBBM
Penulis : Abdul Choliq
Referensi :
1.
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/arti-integritas-adalah.html
[diakses pada tanggal 15/01/2023]
2.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/14/140000269/korupsi-kolusi-dan-nepotisme-kkn-pengertian-pencegahan-dan-sanksi [diakses pada tanggal 15/01/2023]
3.
https://www.balitbangham.go.id/detailpost/apa-itu-zona-integritas-wbk-wbbm
[diakses pada tanggal 15/01/2023]
4.
https://sustain.id/2021/03/19/apa-itu-zi-wbk-dan-wbbm/ [diakses pada tanggal 15/01/2023]
5.
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-umum/zona-integritas.html
[diakses pada tanggal 15/01/2023]
6.
https://www.lpmp-cakrye.com/2018/10/cara-meraih-zi-wbk-wbbm.html
[diakses pada tanggal 15/01/2023]
7.
http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng
[diakses pada tanggal 15/01/2023]
8.
https://pa-garut.go.id/berita/arsip-berita/253-zi-zona-integritas-wbk-wilayah-bebas-dari-korupsi-dan-wbbm-wilayah-birokrasi-bersih-dan-melayani
[diakses pada tanggal 15/01/2023]
9.
https://www.bpkp.go.id/berita/read/28950/0/Pentingnya-SPIP-ZI-WBK-WBBM-dan-Sinergi-Pengawasan
[diakses pada tanggal 15/01/2023]
10. Irwan, Zufra, SE. 2021. “Transparansi
Menyelamatkan Aparatur Dari Jerat Hukum” (hlm. 24-34). Jakarta: Mata Aksara.