Pekanbaru –Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) yang didukung 5 (lima) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), turut berkontribusi kepada APBN KiTa melalui penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara sebesar Rp385,6 Miliar dari total target Tahunan sebesar Rp218,5 Miliar atau secara persentase sebesar 176,47 persen.capaian ini naik 121,9 persen dari capaian Tahun 2021 sebesar Rp316,19 Miliar.
Kanwil DJKN RSK merupakan
salah satu unit vertikal unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas
dan fungsi meliputi pengelolaan kekayaan negara, pelayanan permohonan
penilaian, pelaksanaan lelang dan piutang Negara didukung oleh 5 (lima) KPKNL di
lingkungan kerjanya yaitu KPKNL Padang, KPKNL Bukittinggi, KPKNL Pekanbaru,
KPKNL Batam, dan KPKNL Dumai.
Pada pengelolaan kekayaan
negara yaitu Pengelolaan Barang Milik Negara diperlukan prinsip 3 T yakni
Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Berdasarkan prinsip
tersebut setiap Barang Milik Negara berupa tanah harus memiliki kelengkapan
dokumen berupa Sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q
Kementerian/Lembaga. Kementerian Keuangan melalui DJKN pada Tahun 2022
menargetkan pensertipikatan tanah atas barang milik Negara pada satuan kerja di
lingkungan Kanwil DJKN RSK sebanyak 1.760 bidang tanah dengan realisasi sampai
dengan saat ini sebesar 1.628 bidang tanah Barang Milik Negara (BMN) telah
bersertipikat dan Kanwil DJKN RSK mengajak semua pihak untuk lebih bersinergi
dalam mempercepat proses sertifikasi sehingga pada akhir Tahun 2022 target yang
telah diberikan dapat tercapai.
Salah satu fungsi pengelolaan kekayaan negara adalah bentuk pemanfaatan BMN, Kanwil DJKN RSK telah berhasil memanfaatkan beberapa aset eks kelolaan PT PPA pada Tahun 2022. Selain menghasilkan PNBP bagi negara, pemanfaatan aset sesuai ketentuan juga merupakan upaya untuk mengamankan aset-aset tersebut dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset dimaksud. Optimalisasi pengelolaan BMN menujnukkan hasil yang sangat memuaskan yang ditunjukkan melalui capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Aset sebesar Rp332,5 Miliar dari total target Tahunan sebesar Rp165,1 Miliar atau secara persentase sebesar 201,36 persen. Capaian ini naik 113,28 persen dimana realisasi Tahun 2021 hanya sebesar 293,5 Miliar.
Penilaian termasuk dalam
asas pengelolaan BMN, yaitu asas kepastian nilai yang di dalam penilaian harus
terdapat ketepatan atau kejelasan jumlah dan nilai BMN agar dalam pengelolaan
BMN bisa secara efisien dan efektif. Pengelolaan Barang Milik Negara harus
dilandasi dengan asas-asas seperti asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Selama Tahun 2022, Kanwil DJKN RSK telah melakukan penilaian aset BMN Untuk
memperoleh nilai wajar atas Barang Milik Negara dalam rangka pemanfaatan,
pemindahtanganan, dan penyusunan neraca dengan realisasi sebanyak 690 laporan
penilaian yang bernilai Rp 8,06 Triliun. Selain melakukan penialain BMN, Kanwil
DJKN RSK juga bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Daerah
(Pemda), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di bidang penilaian Barang Milik Daerah
(BMD) dengan realisasi sebanyak 603 laporan penilaian yang bernilai Rp3,71
Triliun.
Kanwil DJKN RSK sebagai
Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan Pejabat Lelang
Kelas II sesuai Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019
tentang Pejabat Lelang Kelas I dan Pasal 50 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II berperan sangat penting dalam
mencapai target yang ditetapkan dan dapat memberikan kontribusi secara
signifikan dalam perekonomian di Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri.
Kanwil DJKN RSK selaku pengawas lelang (superintenden), selain
memberikan bimbingan kepada Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II,
juga melaksanakan berbagai kegiatan publikasi tentang lelang seperti
melaksanakan sosialisasi lelang.go.id
pada saat Car Free Day (CFD) dan Gebyar
Lelang UMKM yang bekerja sama dengan para Satuan
Kerja, Perbankan hingga Pelaku UMKM di wilayah Provinsi Riau.
Sejak tahun 2021, DJKN terus berkomitmen dalam
mendorong serta memberdayakan produk UMKM dengan telah menyelenggarakan
kegiatan Kompetisi dan Inovasi Lelang Sukarela Produk UMKM (KEDAI Lelang UMKM)
yang diadakan oleh KPKNL di seluruh Indonesia. Pada Tahun 2022 ini, salah satu
KPKNL di lingkup Kanwil DJKN RSK yaitu KPKNL Pekanbaru termasuk menjadi salah
satu peserta yang lolos ke dalam Semifinal Kedai Lelang UMKM Tahun 2022.
Guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi, DJKN Kemenkeu menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022 Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.
Meskipun Masih dilanda Pandemi Covid-19 yang berdampak hampir seluruh sektor, tak hanya kesehatan, sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona. Kanwil DJKN RSK masih dapat berprestasi menggembirakan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bea Lelang Tahun 2022, dari target sebesar Rp52,7 M sampai dengan tanggal 22 Desember 2022 telah tercapai realisasi sebesar Rp53,5 M atau sebesar 101,45 persen. Capaian ini naik 238,8 persen jika dibandingkan dengan capaian Tahun 2021 hanya sebesar Rp22,4 M.
Adapun kegiatan yang
dilakukan dalam upaya pencapaian target diatas diantaranya berkoordinasi dengan
perbankan terkait potensi lelang UUHT, Koordinasi
dengan Pemerintah Provinsi; Dinas Koperasi, UMKM dan
Perindustrian; serta Dekranasda terkait potensi lelang UMKM, bersama
dengan KPKNL melaksanakan sosialisasi Peraturan
Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, dan bekerja sama dengan UMKM Binaan Kemenkeu Satu Riau
untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM di Riau dengan melaksanakan Lelang UMKM
Pada fungsi layanan Piutang
Negara, dengan Terbitnya PMK Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun
Anggaran 2022, ini sebagai upaya Pemerintah untuk melakukan mitigasi dampak
pandemi Covid-19 terhadap perekonomian khususnya pelaku UMKM dan upaya
mendukung Program PEN (Pemulihan Ekonomi
Nasional). Sampai dengan 20 Desember 2022, progress capaian penyelesaian
piutang negara melalui cash program sudah terdapat 9 (Sembilan) debitur yg melunasi
utang melalui CP sebesar Rp88,8 Juta dari total outstanding sebelum crash
program sebesar Rp339,5 Juta atau bisa diartikan total mendapatkan keringanan
sebesar Rp250,7 Juta yang mana ini sangat meringankan para debitur untuk
melunasi piutangnya.
Sebagai bentuk upaya
dalam pencapaian target selama Triwulan IV Tahun 2022, beberapa kegiatan
strategis telah dilaksanakan oleh Kanwil DJKN RSK seperti optimalisasi
pengelolalan BMN sehingga akan menaikan penerimaan PNBP, selain itu juga
meningkatkan penggalian potensi lelang ke perbankan dan instansi daerah, dan percepatan
pengurusan Piutang Negara.
Selama Tahun 2022, selain
beberapa prestasi yang telah disebutkan diatas, Kanwil DJKN RSK berhasil
mendapatkan beberapa penghargaan salah satunya yaitu Penghargaan peringkat menuju informatif oleh
Komisi Informasi Provinsi Riau dalam Kategori Instansi Vertikal pada acara
Komisi Informasi Riau Award 2022, meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) Tahun 2022 untuk 2 KPKNL dilingkungannya yaitu KPKNL Pekanbaru
dan KPKNL Dumai, Tim KPKNL Bukittinggi meraih juara II dalam Kompetisi KOIN MAS
DJKN 21/22 kategori BMN pada Pengelola Barang.
1. Junaedi Seto Saputro
(082337361897) – Kepala Seksi Informasi
Ridho Kurniawan
Siregar (082284991065) – Pelaksana Seksi Informasi