Sebelum mengetahui bagaimana sih kebijakan
pengelolaan Barang Milik Negara berupa Negara, alangkah baiknya kita mengetahui
apa itu Rumah Negara. Rumah Negara menurut PP No. 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara
merupakan Bangunan yang dimiliki negara
dan berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga serta
menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Berdasarkan pengertian diatas, rumah
negara sendiri terbagi menjadi 3 golongan yaitu: 1. Rumah Negara yang
dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dank arena sifat jabatannya harus
bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghunannya terbatas selama
pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut; 2. Rumah
negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi
dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah
berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara; 3. Rumah negara yang tidak
termasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.
Sebenarnya apa sih tujuan
pengaturan rumah negara itu?. Tujuan pengaturan rumah negara menurut PP Nomor
40 Tahun 194 yaitu untuk mewujudkan ketertiba pengadaan, penghunian,
pengelolaan dan pengalihan status dan ha katas Rumah Negara. Selain itu merujuk
pada PMK 138 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah
Negara, pengaturan rumah negara bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang
tertib, terarah dan akuntabel.
Pengelolaan Barang Milik Negara
berupa Rumah Negara dilaksanakan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang, atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang rumah negara
golongan III dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Rumah Negara.
Sebagai pengelola barang,
pengguna barang, dan kuasa pengguna barang diwajibkan untuk melakukan pengamanan Barang MIlik Negara dengan prinsip 3 T yaitu
Tertib fisik, Tertib administraf dan Tertib hukum yang berada dalam
penguasaanya. Tujuan pengamanan itu sendiri adalah untuk “menjaga dan melindungi
barang sebagai aset negara/daerah agar terhindar dari kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan,
penyerobotan dan pengambilalihan atau klaim pihak lain.
Bentuk pengamanan fisik bisa dilakukan
oleh kuasa pengguna dan penghuni rumah negara. Untuk kuasa pengguna sendiri
dilarang untuk menelantarkan rumah, memberi patok dari bahan material yang
tidak mudah rusak, memasang papan nama dan menerbitkan SIP sesuai ketentuan. Bagi
penghuna rumah diwajibkan untuk memelihara dan menggunaka nsesuai fungsi dan
peruntukannya serta mengosongkan dan menyerahkan rumah negara dalam kondisi
yang baik kepada pejabat berwenang dalam jangka waktu 2 bulan sejak diterima
keputusan pencabutan SIP ( Surat Izin Pengunian).
Bentuk pengamanan secara
administrasi bisa dengan penatausahaan dokumen yaitu menghimpun, mencatat,
menyimpan dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen terkait
rumah negara. Dokumen yang dimaksud yaitu Surat keterangan tanah/sertipikat,
IMB, Keputusan penetapan Rumah Negara, Dokumen DIPA, KIB, dan Pencabutan SIP.
Terakhir yaitu pengamanan secara hukum.
Dengan cara melakukan pendaftaran Rumah Negara ke instansi berwenang,
mengajukan penetapan status gol Rumah Negara, memproses sertipikasi tanah dan
pengurusan IMB, dan menerbitkan dan mencabut SIP sesuai ketentuan.