Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku > Berita
Realisasi PNDS Triwulan I Hampir 100%
N/a
Sabtu, 03 Mei 2014   |   918 kali

Jayapura – Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain menggelar sosialisasi peraturan dan pembinaan pengurusan piutang negara di lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku (30/04). Acara yang bertempat Hotel Aston Jayapura dihadiri Plh. Kepala Bidang Piutang Negara beserta seluruh Kepala KPKNL dengan didampingi  kepala seksi Piutang Negara di lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Kegiatan dikemas dalam suasana yang santai namun tetap serius.

Maksud dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka monitoring dan evaluasi terkait pengembalian piutang Negara dan update pengetahuan terkait Pengurusan Piutang Negara. Kebijakan tersebut telah sejalan dengan road map DJKN yang menargetkan pada tahun 2014 pengurusan piurang Negara adalah zero outstanding.

Tugas Agus Priyo Waluyo dalam sambutannya mengatakan bahwa target pengembalian piutang Negara 100% pada akhir Juni 2014 dapat tercapai. Pernyataan ini didasarkan pada kesiapan dari tiap-tiap KPKNL yang telah melakukan tahapan-tahapan untuk pengembalian Piutang Negara. Realisasi PNDS kanwil DJKN Papua dan Maluku sampai dengan Maret 2014 telah tercapai 94% sedangkan biadnya baru 30%. Kalau ada addendum PNDS, sekiranya KP DJKN mempertimbangkan kondisi yang ada di Kanwil Papua dan Maluku, ujar Tugas Agus.

Tredi Adiansyah, selaku narasumber dari Direktorat PNKNL, sebelum masuk ke materi sosialisasi, memparkan progress pengembalian BKPN dari masing-masing KPKNL sampai dengan Maret 2014. Pria yang ramah senyum berharap capaian yang belum maksimal dapat ditingkatkan sehingga target pengembalian pengurusan Piutang Negara dapat tercapai.

Baru Gultom, Plh. Kepala Bidang Piutang Negara selaku moderator, selanjutnya memberikan kesempatan kepada tiap-tiap KPKNL untuk mengklarifikasi.  Terkait BKPN yang masih belum bisa dikembalikan karena belum terdapat kecocokan data antara KPKNL dengan penyerah piutang, misalnya hilang, agar dimaksimalkan untuk dicari sembari proses berjalan akan dimintakan fatwa dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan agar ada persamaan persepsi sehingga tidak ada mispersepsi, apalagi terkait potensi kerugian Negara.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan Surat Edaran Nomor SE-01/KN/2014 tentang Pengurusan Piutang PT Askes (Persero), PT ASABI (Persero), PT. Jamsostek (Persero), dan PT Taspen (Persero) Pasca Pembentukan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Tredi Adiansyah. Pengurusan piutang dari BPJS yang telah dikembalikan sebelum SE-01 ini dikeluarkan maka argonya dari nol lagi dan bila belum dikembalikan maka dilanjutkan pengurusannya sesuai tahapan pengurusan piutang yang berlaku, ujar Tredi Adiansyah dalam konklusinya.

Potensi pengurusan piutang Negara dari PDAM masih sangat terbuka, ujar Tredi Adiansyah. Berdasarkan laporan dari KPKNL Ambon, Sorong, dan Biak terdapat potensi yang sangat besar. Namun, yang menjadi permasalahan tersendiri adalah terkait beban bunga dan denda yang begitu besar (lebih dari 100%) berdasarkan data dari penyerah piutang. Adanya perubahan badan hukum PDAM dari BUMD menjadi Badan Hukum Swasta karena adanya investor yang masuk juga menjadi permasalahan tersendiri.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat juga terungkap, adanya Pemda Kota/Kabupaten yang bermaksud meminta keringanan hutang bunga dan denda untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh KPKNL/Kanwil. Pemda, demikian penuturan dari Kepala KPKNL, sangat berharap agar keringan bunga, denda, ongkos lainnya (BDO) dapat segera ditindaklanjuti sehingga bisa dianggarkan dalam APBD tahun depan.

Namun demikian, terkait kewenangan pemberian keringan BDO ini akan dikaji lebih dalam untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari, termasuk resiko kerugian Negara yang bisa dipersepsikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“Walaupun piutang Negara telah dikembalikan, pengurusan piutang Negara tetap eksis”, begitulah penggalan kalimat oprimistis dari kepala bidang penilaian Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Ahid Awaludin selaku moderator ketika menutup kegiatan sosialisasi ini. (Teks/foto Abdul Khalim).

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura Lt. 7, Jl. Ahmad Yani No. 8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, 99111
(0967) 521713
-
kanwildjkn17@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini