Kamis (18/3), Bidang Lelang Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang via daring dengan mengundang para satker perbankan Jayapura.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Lelang Aris Wibowo dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Lelang Anwar Hidayat.
Setelah usai sesi sosialisasi, selanjutnya dibuka sesi diskusi dan tanya jawab dengan para satker perbankan yang dipandu oleh Ery Subagiyo selaku Pejabat Lelang dari KPKNL Jayapura.
PMK 213 ini adalah PMK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 22 Desember 2020 dan mulai berlaku efektif pada 23 Maret 2021. Peraturan ini juga turut mencabut PMK nomor 27 tahun 2016 dan PMK nomor 90 nomor 2016.
~Tim KIHI Papabaruku