Pelantikan Anggota PUPN Cabang Lampung dari Unsur Kejaksaan
Rezha Dwi Ariwibowo
Kamis, 03 September 2026 |
9 kali
Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu melaksanakan Pelantikan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Lampung dari unsur Kejaksaan, Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Erawati, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejaksaan Tinggi Lampung, dilantik sebagai Anggota PUPN Cabang Lampung dari unsur Kejaksaan.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PUPN, antara lain Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026.
PUPN merupakan panitia interdepartemental yang terdiri atas unsur lintas instansi dan memiliki tugas dalam pengurusan piutang negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, keberadaan unsur Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas PUPN, khususnya dalam aspek hukum yang berkaitan dengan pengurusan piutang negara.
Pelantikan Anggota PUPN Cabang Lampung dari unsur Kejaksaan diharapkan dapat memberikan penguatan dalam pelaksanaan tugas PUPN, khususnya dari sisi hukum perdata dan tata usaha negara. Kehadiran unsur Kejaksaan juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengurusan piutang negara berjalan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Foto Terkait Berita