Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat:
Jalan Raden Intan No.121, Tanjungkarang, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35213
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat: ppid.kanwildjknlamkulu@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. 15.00.
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait
layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan
cara:
1.
Datang langsung di Area Pelayanan
Terpadu Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, Jalan Raden Intan Nomor 121
Bandar Lampung.
2. Telepon
: 0721 - 242107, 0721- 242669
3.
Whatsapp Pengaduan 082123044504
4. Email
Pengaduan (kihi.kanwildjkn5@kemeneku.go.id)
5. SP4N
Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6.
Wise Kementerian Keuangan
(https://www.wise.kemenkeu.go.id)
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara lisan:
1. Pelapor
datang menghadap sendiri ke Area Pelayanan Terpadu Kantor Wilayah
DJKN Lampung dan Bengkulu, Jalan Raden Intan Nomor 121 Bandar Lampung dengan
menunjukkan identitas diri
2. Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam
aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada
Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat: