Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara > Berita
Lindungi Pekerjanya, Kanwil DJKN Kaltimtara Gelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan
Bellisa Gamelia Sembiring Kembaren
Rabu, 15 Januari 2020   |   149 kali

Sosialisasi dilangsungkan di aula lantai 2 Kanwil DJKN Kaltimtara pada hari Selasa (14/01) pukul 10.00 WITA dengan mengundang dua narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, yaitu Taki dan Prasekky. Sosialisasi ditujukan bagi pegawai non-ASN Kanwil DJKN Kaltimtara yang per tahun ini akan diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian milik BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat empat program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran yang disetorkan untuk mengikuti program JKK sebesar 0.24% dari gaji.

Adapun syarat pengajuan JKK adalah formulir kecelakaan kerja, kartu BPJS Ketenagakerjaan, copy KTP/passport peserta, daftar hadir, kronologis kejadian, surat lembur/surat kerja, serta buku rekening. Manfaat yang diberikan mencakup biaya pengangkutan, perawatan dan pengobatan, biaya saat sementara tidak mampu bekerja, serta meninggal dunia dengan bantuan berupa santunan sekaligus dan/atau berkala, biaya pemakaman (jika peserta meninggal dunia), serta beasiswa bagi dua orang anak.

Sementara itu, jaminan kematian (JK) memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan kecelakaan kerja. Besar iuran untuk program JK adalah 0.3% dari gaji. Ahli waris dari peserta yang meninggal dapat mengajukan klaim dengan menyertakan Formulir kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan, copy KTP/passport peserta, copy KTP ahli waris, copy buku nikah/ surat keterangan belum menikah, buku rekening, surat keterangan meninggal, surat keterangan ahli waris, dan surat keterangan perusahaan. Ahli waris akan menerima santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala/sekaligus, serta beasiswa untuk dua orang anak.

                Para pegawai yang mengikuti sosialisasi tampak antusias mendengarkan penjelasan serta mengajukan pertanyaan terkait kedua program tersebut. Melalui sosialisasi ini diharapkan para pegawai dapat memahami pentingnya asuransi ketenagakerjaan dalam melindungi para pekerja atas risiko kecelakaan kerja yang bisa menimpa mereka kapan saja dan di mana saja. Sosialisi diakhiri ada pukul 12.00 WITA dengan sesi tanya jawab. (Bellisa/KIHI Kaltimtara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini